BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pelaku Tindak Pidana (Dader)

Pelaku Tindak Pidana (Dader)
Menurut doktrin memberikan definisi pelaku tindak pidana (dader) sebagai barang siapa yang melaksanakan semua unsur - unsur tindak pidana sebagaimana unsur - unsur yang dirumuskan di dalam ketentuan peraturan perundang - undangan. Adapun ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana kepada :
  1. Orang yang melakukan, Orang yang menyuruh melakukan dan Orang yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Orang - orang yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) di atas bahwa pelaku tindak pidana itu dapat dibagi ke dalam 4 (empat) golongan, yakni sebagai berikut :
  1. Orang yang melakukan sendiri tindak pidana atau biasa disebut dengan pleger;
  2. Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana atau biasa disebut dengan doen pleger;
  3. Orang yang turut melakukan tindak pidana atau biasa disebut dengan medepleger; dan
  4. Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana atau biasa disebut dengan uit lokken.
Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (Pleger)
Dari berbagai pendapat para ahli dan dengan pendekatan praktik dapat diketahui bahwa untuk menentukan seseorang sebagai yang melakukan pembuat  atau pelaksana tindak pidana (pleger) secara penyertaan memiliki 2 (dua) kriteria, yaitu terdiri dari :
  1. Perbuatan atau tindakannya merupakan perbuatan yang menentukan terwujudnya tindak pidana; dan
  2. Perbuatan atau tindakannya tersebut memenuhi seluruh unsur - unsur tindak pidana. 
Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (Doen pleger)
Ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan tidak memberikan penjelasan tentang siapa yang dimaksud dengan yang menyuruh melakukan itu. Adapun untuk mencari pengertian dan syarat untuk dapat ditentukan sebagai orang yang melakukan (doen pleger). Pada umumnya para ahli hukum merujuk pada keterangan yang terdapat dalam Memory van Toelichthing (MvT), Wetboek van Strafrecht voor Nederlands - Indie (WvSNI) yang di dalamnya menyatakan bahwa yang menyuruh melakukan adalah dia juga yang melakukan tindak pidana, akan tetapi tidak secara pribadi melainkan dengan perantara orang lain sebagai alat di dalam tangannya yang apabila orang lain itu melakukan perbuatan tanpa kesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung jawab karena sesuatu hal yang tidak diketahui, disesatkan atau tunduk pada kekerasan.

Orang lain sebagai alat di dalam tangannya
Adapun yang dimaksud dengan orang lain sebagai alat di dalam tangannya adalah apabila orang atau pelaku tersebut memperalat orang lain untuk melakukan tindak pidana. Oleh karena orang lain itu dijadikan sebagai alat, maka secara praktis pembuat penyuruh tidak melakukan perbuatan aktif. 

Dalam doktrin hukum pidana orang yang diperalat disebut sebagai manus ministra sedangkan orang yang memperalat disebut sebagai manus domina atau juga biasa disebut sebagai middelijke dader (pembuat tidak langsung). Terdapat 3 (tiga) konsekuensi logis terhadap tindak pidana yang dilakukan dengan cara memperalat orang lain, yaitu :
  1. Terwujudnya tindak pidana bukan disebabkan langsung oleh pembuat penyuruh, akan tetapi oleh perbuatan orang lain (manus ministra);
  2. Orang lain tersebut tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang pada kenyataannya telah melahirkan tindak pidana;
  3. Manus ministra ini tidak boleh dijatuhi pidana karena yang seharusnya dipidana adalah pembuatan penyuruh.
Tanpa kesengajaan atau kealpaan
Adapun yang dimaksud dengan tanpa kesengajaan atau tanpa kealpaan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang yang disuruh (manus ministra) yang tidak dilandasi oleh kesengajaan atau kealpaan dalam mewujudkan tindak pidana karena sesungguhnya inisiatif perbuatan datang dari pembuat penyuruh, demikian juga dengan niat untuk mewujudkan tindak pidana itu hanya berada pada pembuat penyuruh (doen pleger).

Karena tersesatkan
Adapun yang dimaksud dengan tersesatkan disini adalah kekeliruan atau kesalahpahaman akan suatu unsur tindak pidana yang disebabkan oleh pengaruh dari orang lain dengan cara yang isinya tidak benar yang atas kesalahpahaman itu maka memutuskan kehendak untuk berbuat. Keadaan yang menyebabkan orang lain itu timbul kesalahpahaman oleh karena kesengajaan dari pembuat penyuruh itu sendiri.

Karena kekerasan
Adapun yang dimaksud dengan kekerasan (geweld) di sini adalah perbuatan yang dengan menggunakan kekerasan fisik yang besar yang secara in casu ditujukan kepada orang yang kemudian mengakibatkan orang tersebut tidak berdaya.

Dari apa yang telah dikemukakan di atas maka dapat dikatakan bahwa orang yang disuruh melakukan  suatu perbuatan tidak dapat dipidana. Adapun di dalam hukum, orang yang disuruh melakukan ini dikategorikan sebagai manus ministra sementara orang menyuruh melakukan dikategorikan manus domina. Moelyatno, menyatakan pendapatnya bahwa kemungkinan - kemungkinan tidak dipidananya orang yang disuruh dikarenakan oleh beberapa sebab, yaitu terdiri dari :
  1. Tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan ataupun kemampuan bertanggung jawab;
  2. Daya paksa sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Orang yang disuruh tidak mempunyai sifat atau kualitas yang disyaratkan dalam delik seperti ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 413 sampai dengan ketentuan Pasal 437 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. Berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 44 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. berdasarkan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 51 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Orang yang turut melakukan tindak pidana (medepleger)
Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan rumusan secara tegas siapa saja yang dikatakan turut melakukan tindak pidana sehingga dalam hal ini menurut doktrin untuk dapat dikatakan turut melakukan tindak pidana harus memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu :
  1. Diharuskan adanya kerja sama secara fisik; dan
  2. Diharuskan adanya kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan tindak pidana.
Adapun yang dimaksud dengan turut serta melakukan (medepleger) oleh Memory van Toelichthing (MvT) dijelaskan bahwa yang turut serta melakukan adalah setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana. Mengenai turut serta melakukan (medepleger) yang dijelaskan dalam Memory van Toelichthing (MvT) hanya penjelasan yang singkat sehingga masih membutuhkan penjabaran lebih lanjut.

Dari berbagai pandangan para ahli tentang bagaimana kategori untuk menentukan yang turut serta (medepleger), maka dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk menentukan seseorang sebagai orang yang turut serta (medepleger) yaitu apabila perbuatan orang tersebut memang mengarah dalam mewujudkan tindak pidana dan memang telah terbentuk niat yang sama dengan pembuat pelaksana (pleger) untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.

Perbuatan orang yang turut serta (medepleger) tidak perlu memenuhi seluruh unsur tindak pidana, asalkan perbuatannya memiliki andil terhadap terwujudnya tindak pidana tersebut, serta di dalam diri pembuat peserta telah terbentuk niat yang sama dengan pembuat pelaksana untuk mewujudkan tindak pidana.

Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)
Adapun syarat - syarat orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken) adalah sebagai berikut :
  1. Diharuskan ada seseorang yang mempunyai kehendak untuk melakukan tindak pidana;
  2. Diharuskan ada orang lain yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana;
  3. Cara menggerakkan harus menggunakan salah satu daya upaya yang tersebut di dalam ketentuan Pasal 55 ayat (1) sub 2e Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pemberian, perjanjian, ancaman dan lain sebagainya.
  4. Orang yang digerakkan harus benar - benar melakukan tindak pidana sesuai dengan keinginan orang yang menggerakkan.
Ditinjau dari sudut pertanggungjawabannya, maka ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut di atas mereka semua sebagai penanggung jawab penuh. Dalam artian mereka semua diancam dengan hukuman maksimum pidana pokok dari tindak pidana yang dilakukan.

Demikian penjelasan singkat mengenai pelaku tindak pidana (dader) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: