BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tindak Pidana Desersi

Tindak Pidana Desersi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memberikan definisi desersi sebagai :
  1. Suatu perbuatan lari meninggalkan dinas ketentaraan;
  2. Pembelotan kepada musuh;  dan
  3. Perbuatan lari dan memihak kepada musuh.
Pengertian atau definisi dari desersi dapat diketahui dari ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) atau Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa desersi merupakan tidak hadir dan tidak sah lebih dari 30 (tiga puluh) hari pada waktu damai dan lebih dari 4 (empat) hari pada waktu perang.

Ciri - ciri utama dari tindak pidana desersi ini adalah ketidakhadiran tanpa adanya permohonan izin yang dilakukan oleh seorang militer pada suatu tempat dan waktu yang ditentukan baginya dimana dia seharusnya berada untuk melaksanakan kewajiban atau dinasnya. Dalam perumusan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dapat disimpulkan bahwa terdapat 2 (dua) macam jenis tindak pidana desersi yaitu terdiri dari :
  1. Tindak pidana desersi murni sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM); dan
  2. Tindak pidana desersi sebagai peningkatan dari kejahatan ketidakhadiran tanpa izin sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 87 ayat (1) ke (2) dan ke (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Salah satu tindak pidana yang sering dilakukan dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah tindak pidana desersi. Adapun tindak pidana desersi ini dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 87 Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang menyatakan bahwa :
  1. Diancam karena desersi, Militer : 
    • Bagi anggota militer yang pergi dengan maksud menarik diri untuk selamanya dari kewajiban - kewajiban dinasnya, dihindari bahaya perang, menyeberang ke musuh atau memasuki dinas militer pada suatu negara atau kekuasaan lain tanpa dibenarkan untuk itu;
    • Bagi anggota militer yang karena salahnya atau dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa adanya ijin dalam hari biasa lebih lama dari 30 (tiga puluh) hari dan/ atau dalam waktu perang lebih lama dari 4 (empat) hari;
    • Bagi anggota militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dan karena tidak ikut melaksanakan sebagian atau seluruhnya dari suatu perjalanan yang diperintah.
  2. Desersi yang dilakukan dalam waktu damai, diancam dengan pidana penjara maksimum 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
  3. Desersi yang dilakukan dalam waktu perang diancam dengan pidana penjara maksimum 8 (delapan) tahun 6 (enam) bulan.
Apabila kita cermati substansi rumusan pasal yang diatur dalam Pasal 87 Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), sesuai dengan penempatannya dibawah judul mengenai ketentuan cara bagi seorang prajurit untuk menarik diri dari pelaksanaan kewajiban dinas, maka dapat dipahami bahwa hakekat dari tindak pidana desersi harus dimaknai bahwa pada diri prajurit yang melakukan desersi harus tercermin sikap bahwa ia tidak ada lagi keinginannya untuk berada dalam dinas militer.

Sikap tersebut dapat saja terealisasikan dalam perbuatan yakni yang bersangkutan pergi meninggalkan kesatuan dalam batas tenggang waktu minimal 30 (tiga puluh) hari secara berturut - turut atau perbuatan menarik diri untuk selamanya. Bahwa dalam kehidupan sehari - hari, seorang militer dituntut kesiapsiagaannya di tempat dimana ia harus berada karena tanpa itu sukar dapat diharapkan dari padanya untuk menjadi militer yang mampu menjalankan tugasnya.

Dalam kehidupan militer, tindakan - tindakan ketidakhadiran pada suatu tempat untuk menjalankan dinas ditentukan sebagai suatu kejahatan karena penghayatan disiplin merupakan hal yang sangat urgen dari kehidupan militer. Lain halnya dengan kehidupan organisasi bukan militer, bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan suatu kejahatan melainkan sebagai pelanggaran disiplin organisasi.

Apabila kita mencermati makna dari rumusan perbuatan menarik diri untuk selamanya dari kewajiban - kewajiban dinasnya, secara sepintas perbuatan tersebut menunjukkan bahwa ia tidak akan kembali lagi ketempat tugasnya. Mungkin saja hal ini dapat dilihat dari suatu kenyataan bahwa ia telah bekerja pada suatu perusahaan tanpa menyatakan pekerjaan tersebut hanya bersifat sementara.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dipahami bahwa hakikat dari tindak pidana desersi yang bukan hanya sekedar perbuatan meninggalkan dinas tanpa izin dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari melainkan harus dimaknai bahwa hakikat dari perbuatan desersi tersebut terkandung maksud tentang sikap dan kehendak pelaku untuk menarik diri dari kewajiban dinasnya dan karenanya harus ditafsirkan bahwa pada diri prajurit tersebut terkandung kehendak atau keinginan bahwa ia tidak ada lagi keinginannya untuk tetap berada dalam dinas militer. 

Hal ini harus dipahami oleh para penegak hukum di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya para hakim militer agar dalam memeriksa dan mengadili perkara desersi dapat menjatuhkan putusan yang tepat dan adil serta bermanfaat bagi kepentingan pembinaan kesatuan militer. Tidak bisa dipungkiri bahwa dalam kenyataan, sering terjadi motivasi seorang prajurit melakukan desersi dikarenakan rasa takut kepada seniornya akibat suatu kesalahan sehingga ia memilih untuk pergi meninggalkan dinas karena apabila ia ada di kesatuan akan menghadapi tindakan keras dari seniornya. 

Hal lainnya adalah dikarenakan banyak hutang disana sini sehingga ia lebih memilih pergi meninggalkan kesatuan ketimbang menyelesaikan masalahnya itu dan banyak juga motivasi lainnya. Faktor - faktor yang menyebabkan tindak pidana desersi ada 2 (dua) macam yaitu :
  1. Faktor ekstern meliputi :
    • Perbedaan status sosial yang mencolok;
    • Terlibat perselingkuhan atau mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL);
    • Jenuh dengan peraturan atau ingin bebas;
    • Trauma perang;
    • Mempunyai banyak hutang; dan
    • Silau dengan keadaan ekonomi orang lain.
  2. Faktor intern meliputi :
    • Kurangnya pembinaan mental (Bintal);
    • Krisis kepemimpinan; dan
    • Pisah keluarga.
Untuk mencegah terjadinya perkara tindak pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka setiap satuan hendaknya :
  1. Meningkatkan efektifitas pengawasan melekat atau pengawasan internal sebagai salah satu fungsi komando.
  2. Melaksanakan program pembinaan personel dan pembinaan mental untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap ajaran agama, etika dan moral serta peraturan hukum dan tata tertib.
  3. Mengadakan evaluasi faktor penyebab terjadinya perkara, sehingga dapat digunakan sebagai bahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
  4. Menindak tegas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terlibat perkara pidana dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menghindarkan proses penyelesaian yang berlarut - larut.
Upaya - Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Desersi
Cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya yakni sebagai berikut :
  1. Melalui Hukum Pidana Militer, yakni diselesaikan melalui peradilan militer. 
  2. Melalui Hukum Disiplin militer yang proses penanganannya diserahkan pada Ankum. 
  3. Melalui Hukum Administrasi Militer, yakni dengan jalan mengenakan tindakan administrasi seperti skorsing pada setiap prajurit yang melakukan perbuatan tersebut. 
Upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulanginya dapat dilakukan secara :
  1. Preventif, yaitu merupakan upaya pencegahan timbulnya desersi tersebut; dan
  2. Represif, yaitu upaya menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang telah terjadi.
Untuk penyelesaian tindak pidana dalam lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) diperlukan adanya peraturan guna mencapai keterpaduan cara bertindak antara para pejabat yang diberi kewenangan dalam penyelesaian perkara pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Oleh karena itu, dikeluarkan Surat Keputusan KASAD Nomor : SKEP/239/VII/1996 mengenai Petunjuk Penyelesaian Perkara Pidana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) sebagai penjabaran dari Skep Pangab Nomor : Skep/711/X/1989 tentang penyelesaian perkara pidana di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Adapun penyelesaian perkara pidana yang terjadi di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) melewati beberapa tahap atau tingkatan yang terdiri dari :
  1. Tingkat penyidikan;
  2. Tingkat penuntutan;
  3. Tingkat pemeriksaan di persidangan; dan
  4. Tingkat putusan.
Tahapan - tahapan tersebut di atas hampir sama dengan tahapan penyelesaian perkara pidana di peradilan umum, hanya saja aparat yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang berbeda. Dalam peradilan umum yang berhak menjadi penyidik adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang - undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa :
  1. Penyidik adalah :
    • Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia; dan
    • Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang - undang.
  2. Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan di Peradilan Militer yang mempunyai hak menjadi penyidik adalah pejabat yang berdasarkan peraturan perundang - undangan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan/ atau mereka yang tunduk pada Peradilan Militer yaitu Polisi Militer (POM) sebagaimana diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Tata Peradilan Militer.

Dalam hal terjadinya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), maka Polisi Militer (POM) wajib melakukan tindakan penyidikan sesuai dengan tata cara dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer atau disebut dengan Kitab Undang - undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pada ketentuan Pasal 69 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1997 tentang Tata Peradilan Militer, Hak penyidik pada :
  1. Para Ankum terhadap anak buahnya (Ankum);
  2. Polisi Militer (POM); dan
  3. Jaksa - Jaksa Militer di lingkungan Peradilan Militer (Oditur Militer).
Keputusan PANGAB Nomor : Skep/04/P/II/1984 tanggal 4 April 1984 tentang fungsi Penyelenggaraan ke Polisi Militer (POM) di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) (Skep/711/X/1989). 

Dengan demikian Polisi Militer (POM) adalah salah satu tulang punggung yang menegakkan norma - norma hukum di dalam lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sesuai fungsi Polisi Militer (POM) yang merupakan fungsi teknis secara langsung turut menentukan keberhasilan dalam pembinaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) maupun penyelenggaraan operasi Pertanahan dan Keamanan (Hankam). 

Selain itu untuk meningkatkan kesadaran hukum, disiplin dan tata tertib yang merupakan syarat utama dalam kehidupan prajurit yang tercermin dalam sikap perilaku, tindakan dan pengabdiannya maka diperlukan adanya pengawasan secara ketat dan berlanjut yang dilakukan oleh Polisi Militer (POM).

Sekian penjelasan singkat mengenai tindak pidana desersi, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: