BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengakuan dalam Hukum

Pengakuan dalam Hukum
Pengakuan dapat diberikan di muka hakim di persidangan atau diluar persidangan. Pengakuan dimuka hakim di persidangan merupakan keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu dilakukan lagi. Pengakuan merupakan keterangan sepihak, karena tidak memerlukan persetujuan pihak lawan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 174, Pasal 175 dan Pasal 176 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).

Hakim sebagai organ pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dalam menyelesaikan setiap sengketa yang diajukan kepadanya, hakim memerlukan pembuktian terhadap peristiwa yang diajukan para pihak. Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberi dasar - dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan. Menurut sifatnya alat bukti dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
  1. Bukti yang berasal dari diri para pihak (pengakuan dan sumpah);
  2. Alat - alat bukti yang berasal dari luar diri para pihak (surat - surat, persangkaan hakim dan keterangan para saksi) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam  17 Pasal 14 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 14 Tahun 1970.
Seperti telah dikemukakan terdahulu bahwa pada permulaan sidang, hakim harus senantiasa berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Apabila perdamaian itu berhasil, maka hakim akan membuat akta perdamaian sehingga sengketa itu berakhir dengan dibuatnya akta perdamaian tersebut. Akan tetapi apabila para pihak tidak berhasil didamaikan, maka hakim akan mempersilahkan penggugat untuk membacakan gugatannya. Setelah itu giliran tergugat untuk mengajukan jawabannya. Jawaban tergugat dapat diajukan secara lisan atau tertulis yang dapat berupa referte, bantahan dan pengakuan.

Dalam praktik banyak terjadi penggabungan antara pengakuan dan sangkalan. Akibatnya terjadi pengakuan yang tidak bulat. Akan tetapi, pada dasarnya pengakuan itu tidak dapat dipisah - pisahkan. Hal itu karena menyangkut pembuktian, sebab apabila sudah ada pengakuan tidak perlu lagi pembuktian. Hanya hal - hal yang disangkal yang memerlukan pembuktian lebih lanjut. Disebabkan karena adanya pengakuan yang tidak bulat. Yurisprudensi dan ilmu pengetahuan membedakan pengakuan menjadi tiga jenis pengakuan.
  1. Pengakuan Murni;
  2. Pengakuan dengan Kualifikasi; dan
  3. Pengakuan dengan Klausula.
Pengakuan Murni (aveu pur et simple)
Pengakuan murni adalah pengakuan yang sesuai sepenuhnya dengan posita pihak lawan Penggugat menyatakan sesuatu peristiwa pada pihak tergugat, kemudian Tergugat mengakui atau membenarkan seluruh gugatan Penggugat tersebut sehingga dengan pengakuan saja hakim menyatakan terbukti apa yang dikemukakan oleh Penggugat maka gugatan Penggugat dikabulkan.

Pengakuan dapat berupa ucapan atau isyarat bagi orang yang bisu. Seseorang yang bisu dapat mengemukakan melalui perantara. Bahkan pengakuan juga dapat dilakukan dengan tulisan. Oleh karena itu pengakuan secara tulisan ini dapat merupakan alat bukti pengakuan sekaligus alat bukti surat. Hakikat dari pengakuan secara tulisan ini memiliki dua fungsi sekaligus, dari segi substansinya atau materinya termasuk kategori fungsi sebagai pengakuan sedangkan apabila dilihat bentuknya berfungsi sebagai alat bukti surat.

Kedua fungsi dari pengakuan secara tulisan itu akan mempunyai kekuatan sebagai alat bukti apabila tidak dibantah oleh pihak lawan. Akan tetapi apabila ternyata hal itu dibantah oleh pihak lawan, maka pihak yang memberikan pengakuan itu harus membuktikan kebenaran dari pengakuan tersebut. Jika ternyata pihak yang mengajukan pengakuan tulisan itu tidak dapat membuktikan kebenarannya, maka pengakuan tulisan itu tidak mempunyai kekuatan alat bukti baik sebagai pengakuan maupun sebagai bukti surat.

Apabila pengakuan secara tulisan yang diajukan di muka sidang itu tidak dibantah oleh pihak lawan, maka pengakuan tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sempurna. Sedangkan pengakuan yang ditulis dalam surat jawaban tergugat, kekuatan pembuktiannya disamakan sebagai pengakuan secara lisan di depan sidang.

Pengakuan secara tertulis tersebut merupakan akta di bawah tangan, kekuatan pembuktiannya bersifat formal dan bersifat materiil. Kekuatan pembuktian formal menerangkan bahwa terdapat sesuatu yang diterangkan oleh penandatanganan tersebut. Dengan kata lain, surat itu berisikan keterangan dari orang yang menandatanganinya.

Sedangkan kekuatan pembuktian materiil memberikan kepastian tentang isi yang diterangkan di dalam akta yang bersangkutan. Berkenaan dengan hal itu, Pitlo dalam bukunya mengemukakan bahwa yang penting adalah kekuatan pembuktian materiil karena kekuatan pembuktian materiil itu menilai "apakah memang benar sesuatu yang diterangkan di dalam akta tersebut atau sejauh mana isi keterangan tersebut sesuai dengan kebenaran". 

Apabila Tergugat di dalam jawabannya tidak menyangkal kebenaran gugatan Penggugat atau bagian - bagian tertentu dari gugatan Penggugat tidak dijawab oleh Tergugat, maka gugatan Penggugat dianggap diakui oleh Tergugat secara diam - diam.

Pada dasarnya jika Tergugat telah mengakui gugatan Penggugat seluruhnya, maka hakim harus menganggap peristiwa yang diakui itu terbukti. Akan tetapi, hal itu tidak berlaku bagi setiap sengketa. Dalam beberapa perkara, umpamanya saja dalam gugatan mengenai hak milik atau gugatan perceraian, di samping pengakuan Tergugat masih diperlukan bukti - bukti lain. Hal itu terutama dimaksudkan untuk menghindari timbulnya pengakuan palsu di dalam gugatan mengenai hak milik.

Pengakuan tidak dapat dianggap telah terbukti peristiwa yang bersangkutan. Apabila suatu perkara tidak memiliki bukti - bukti lain kecuali pengakuan Tergugat dan tidak disertai sangkalan, maka pengadilan menerima pengakuan itu antara lain dikatakan bahwa : 
"Gugatan Penggugat seluruhnya dianggap diakui secara diam - diam kebenarannya apabila hal - hal lain selebihnya dalam surat gugatan Penggugat tidak dijawab oleh Tergugat."
Pengakuan dengan Kualifikasi (gequalificeerde bekentenis)
Pengakuan dengan kualifikasi adalah pengakuan yang dilakukan oleh Tergugat yang disertai dengan sangkalan terhadap sebagian dari tuntutan. Di dalam pengakuan dengan kualifikasi ini Tergugat menambahkan sesuatu pada pokok gugatan sehingga sebenarnya Tergugat tidak mengakui apa pun melainkan memberikan gambaran menurut pandangannya sendiri.

Berdasarkan hal di atas, pengakuan dengan kualifikasi sebenarnya adalah pengakuan dan sangkalan. Di satu pihak Tergugat mengakui sebagian dari gugatan Penggugat sedangkan di lain pihak Tergugat juga menyangkal sebagian lainnya dari gugatan. 

Terhadap pengakuan dengan kualifikasi ini, undang - undang melarang untuk memisah - misahkan pengakuan tersebut. Pengakuan semacam itu harus diterima secara bulat dalam arti tidak boleh hanya pengakuan yang diterima sebagai terbukti sedangkan sangkalannya tidak diterima.

Pengakuan dengan Klausula (geclausuleerde bekentenis)
Pengakuan dengan klausula adalah pengakuan dari tergugat tentang hal pokok yang diajukan Penggugat, akan tetapi disertai dengan keterangan tambahan yang bersifat membebaskan. Pengakuan ini pun pada hakikatnya adalah pengakuan dengan sangkalan. Akan tetapi, bedanya adalah bahwa dalam pengakuan dengan klausula ini terdapat keterangan tambahan yang sifatnya membebaskan sebagai dasar penolakan gugatan Penggugat.

Sebagai contoh, pada awalnya Tergugat mengakui gugatan Penggugat, namun kemudian Tergugat mengemukakan alasan untuk melepaskan diri dari gugatan Penggugat untuk tidak memenuhinya. Hal itu biasanya dilakukan oleh Tergugat karena misalnya dia telah melakukan kewajibannya berupa membayar utangnya, bahkan dia (Tergugat) kini mempunyai tagihan dari Penggugat. 

Seperti halnya pengakuan dengan kualifikasi, maka pengakuan dengan klausula pun harus diterima secara bulat dan tidak boleh dipisah - pisahkan dari keterangan tambahannya (onsplitsbare aveu). Mengenai hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 176 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 313 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan ketentuan Pasal 1925 Burgerlijk Wetboek (BW) sebagaimana berikut di bawah ini :
"Tiap - tiap pengakuan harus diterima segenapnya dan hakim tidak berwenang untuk menerima sebagiannya saja dan menolak bagian yang lain, sehingga merugikan orang yang mengakui itu yang demikian itu hanya boleh dilakukan jika orang yang berhutang mempunyai maksud untuk membebaskan dirinya menyebutkan perkara yang terbukti itu tidak benar."
Berdasarkan kaidah di atas, maka dalam hal terdapat pengakuan Tergugat yang disertai keterangan tambahan, maka masih diperlukan sesuatu keterangan berupa pembuktian yang harus dibebankan kepada Penggugat. Dalam pengakuan dengan kualifikasi dan pengakuan dengan dengan klausula ini, apabila Penggugat dapat membuktikan bahwa keterangan tambahan dari Tergugat itu sesungguhnya tidak benar, maka pengakuan itu dapat dipisah - pisahkan. Pertimbangan pembentuk undang - undang dalam menentukan bahwa pengakuan tidak boleh dipisah - pisahkan terutama sekali disebabkan sukar pembebanan pembuktiannya. 

Untuk bagian yang berisi pengakuan tidak perlu dibuktikan lebih lanjut. Sedangkan bagian tambahan dari pengakuan masih dibebani pembuktian, yakni kepada pihak yang memberi pengakuan. Apabila ternyata pihak yang memberi pengakuan tidak sanggup membuktikannya, konsekuensinya dia akan dikalahkan.

Akibatnya maka tuntutan Penggugat akan dianggap terbukti dan berarti pula merugikan pihak yang memberikan pengakuan untuk mencegah kemungkinan hakim akan memisahkan pengakuan yang tidak dapat dipisah - pisahkan, pembentuk undang - undang secara tidak langsung telah mengisyaratkan bahwa tidak layak apabila Tergugat yang memberi pengakuan masih harus dibebani dengan pembuktian. Oleh karena itu ketentuan Pasal 173 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) merupakan pengecualian dari ketentuan Pasal 163 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 283 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) dan Pasal 1865 Burgerlijk Wetboek (BW).

Dengan demikian terhadap pengakuan yang tidak boleh dipisah - pisahkan, kewajiban pembuktian dibebankan kepada Penggugat. Pada hakikatnya pengakuan Tergugat dengan keterangan tambahan adalah sebagai suatu penyangkalan. Akibatnya Penggugat diwajibkan untuk membuktikan kebenaran gugatannya.

Pada umumnya Penggugat memang dapat membuktikan kebenaran gugatannya. Akan tetapi apabila ternyata Penggugat kebetulan tidak dapat membuktikan kebenaran gugatannya, maka ketentuan tersebut di atas sungguh merupakan aturan yang merugikan Penggugat karena pada dasarnya gugatan (sebagian dari gugatan) Penggugat telah diakui oleh Tergugat. 

Dalam hal - hal menghadapi pengakuan Tergugat yang tidak dapat dipisah - pisahkan tersebut, Penggugat dapat memilih 2 (dua) cara, yaitu:
  1. Pertama, dia menolak seluruh pengakuan Tergugat dan melakukan pembuktian sendiri;
  2. Kedua, membuktikan bahwa keterangan tambahan Tergugat itu tidak benar. Apabila hal tersebut terbukti, maka Penggugat dapat meminta kepada hakim untuk memisahkan pengakuan tersebut sehingga menjadi pengakuan murni yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna serta mengikat.
Dari uraian diatas dapat dikemukakan hal - hal sebagai berikut :
  1. Sebagai salah satu alat bukti di dalam hukum acara perdata, pengakuan tetap perlu dipertahankan. Ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pengakuan dapat menyelesaikan suatu persoalan atau sengketa dengan menetapkan hak atau hukumnya antara para pihak yang bersangkutan. Akan tetapi, untuk menghindari pengakuan palsu dari salah satu pihak, maka penggugat masih perlu dibebani dengan beban pembuktian kendati sudah ada pengakuan dari pihak lawan.
  2. Perkembangan yurisprudensi menunjukkan antara lain bahwa pengakuan sebagai alat bukti tidak selalu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Oleh karena itu untuk menilai kekuatan pembuktiannya diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Ini berarti peranan pengakuan sebagai alat bukti dalam hukum acara perdata sangat tergantung kepada kasusnya masing - masing.
  3. Ketentuan tentang pengakuan yang tidak dapat dipisah - pisahkan (onsplitsbare aveu) tetap perlu dipertahankan. Namun perlu diberi kebebasan kepada hakim untuk memberi kekuatan pembuktian ini sebagai alat bukti yang sempurna atau tidak tergantung pada keadaan yang bersangkutan. Hal ini perlu diperhatikan tidak lain untuk melindungi kedua belah pihak secara proporsional.
  4. Dalam memeriksa perkara perdata, hakim seyogianya mengutamakan kepentingan para pihak, daripada sifat formalnya hukum acara perdata. Artinya hakim perlu menyelaraskan kaidah - kaidah hukum acara perdata dengan perkembangan masyarakat yang menghendakinya.
  5. Dalam hukum acara perdata, hakim juga seyogianya tidak hanya mencari kebenaran formal semata - mata melainkan harus senantiasa berusaha mencari dan menemukan kebenaran material.
  6. Mempercepat proses pemeriksaan dalam pembuktian adalah tugas hakim dalam rangka mewujudkan proses pemeriksaan perkara yang sederhana.
Demikian penjelasan singkat mengenai pengakuan dalam hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: