BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hukum Waris di Indonesia

Hukum Waris di Indonesia
Menurut Wirjono Prodjodikoro yang merupakan salah satu pakar hukum di Indonesia memberikan arti hukum waris sebagai hukum yang mengatur tentang kedudukan harta kekayaan seseorang setelah orang yang mewariskan atau pewaris meninggal dunia dan juga mengatur cara - cara berpindahnya harta kekayaan milik orang yang mewariskan (pewaris) kepada orang yang mewarisinya baik itu ahli warisnya sendiri maupun orang lain.

Sebagaimana diketahui pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak mengatur dan memuat pengertian atau definisi dari hukum waris. Adapun yang dimuat dan diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer) hanya mengenai tata cara pengaturan hukum waris tersebut. 

Adapun berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang pada dasarnya menyatakan bahwa hukum waris merupakan hukum yang mengatur pemindahan hak kepemilikan atas harta peninggalan (warisan) milik pewaris (orang yang mewariskan) serta menentukan siapa saja yang memiliki hak untuk menjadi ahli waris (orang yang mewarisinya) dan menentukan besar bagian masing - masing yang didapatkan oleh ahli waris tersebut.

Unsur - Unsur Hukum Waris
Membicarakan hukum waris tidak terlepas dari beberapa unsur yang terikat  di dalamnya. Adapun unsur - unsur yang terdapat dalam hukum waris adalah sebagai berikut :
  1. Pewaris
    Pewaris merupakan orang yang telah meninggal dunia atau orang yang memberikan warisan. Adapun pewaris dalam hal ini secara hukum diberikan hak untuk melimpahkan sesuatu baik dalam berbentuk benda seperti harta maupun dalam bentuk kewajiban seperti hutang kepada orang lain atau ahli warisnya.
  2. Ahli Waris
    Ahli waris merupakan orang yang menerima warisan dari pewaris yang diberi hak secara hukum untuk menerima peninggalan harta atau kewajiban atau hutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.
  3. Harta Warisan
    Warisan adalah segala sesuatu yang diberikan oleh pewaris kepada ahli waris baik itu berupa hak dan/ atau kewajiban serta harta seperti : 
    • Rumah;
    • Tanah;
    • Kendaraan;
    • Perhiasan; dan
    • Harta benda lainnya yang memiliki nilai.
Hukum Waris di Indonesia
Sebagaimana diketahui negara Indonesia merupakan negara multi kultural dengan berbagai peraturan yang ada pun tidak dapat mengubah atau menghilangkan kultur yang ada seperti hukum waris yang saat ini belum berlaku secara nasional. Adanya hukum waris yang berbeda - beda juga memiliki peraturan yang berbeda pula sebagaimana yang diterapkan dan digunakan di Indonesia terdiri :
  1. Hukum Waris Adat;
  2. Hukum Waris Islam; dan 
  3. Hukum Waris Perdata.
Hukum Waris Adat
Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari berbagai Suku, Agama, Ras dan Adat Istiadat yang berbeda satu sama lainnya. Walaupun demikian, hingga saat ini perbedaan itu masih tetap terjaga dengan damai. Dengan adanya perbedaan tersebut mempengaruhi hukum yang berlaku di setiap setiap wilayah golongan masyarakat di Indonesia yang kemudian dikenal dengan sebutan Hukum Adat.

Adapun seorang pakar hukum bernama Ter Haar yang dalam bukunya berjudul "Beginselen en Stelsel van het Adatrecht" (1950) mendefinisikan hukum waris adat sebagai peraturan - peraturan hukum yang mengatur penerusan dan peralihan dari abad ke abad baik harta kekayaan yang berwujud maupun yang tidak berwujud dari generasi ke generasi berikutnya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hukum adat itu sendiri memiliki bentuk yang tidak tertulis, hal mana hukum adat hanya berupa norma dan adat istiadat yang harus dipatuhi oleh masyarakatnya dengan dibarengi dengan sanksi - sanksi tertentu bagi yang melanggarnya. Adapun hukum adat tersebut hanya berlaku di daerah tempat masyarakat adat itu berada. Oleh karena itu, hukum waris adat banyak dipengaruhi oleh struktur kemasyarakatan atau kekerabatan. 

Hukum Waris Islam
Adapun hukum waris Islam hanya berlaku bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 171 sampai ketentuan Pasal 214 Kompilasi Hukum Indonesia (KHI). Adapun materi hukum Islam yang dimuat dan diatur dalam Kompilasi Hukum Indonesia (KHI) sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) pasal. 

Perlu diketahui bahwa dalam hukum waris Islam menganut prinsip kewarisan individual bilateral, bukan kolektif maupun mayorat yang dapat diartikan bahwa pewaris bisa berasal dari pihak bapak atau ibu. Adapun menurut hukum waris Islam terdapat 3 (tiga) syarat agar pewarisan dinyatakan ada sehingga pewaris dapat memberikan hak kepada ahli waris atau orang lain untuk menerima warisan, yakni sebagai berikut:
  1. Orang yang mewariskan (pewaris) telah meninggal dunia yang kemudian dapat dibuktikan secara hukum bahwa orang tersebut telah benar - benar meninggal dunia. Sehingga jika ada pembagian atau pemberian harta warisan kepada keluarga di masa pewaris masih hidup, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai waris akan  tetapi disebut sebagai hibah.
  2. Orang yang mewarisi (ahli waris) masih hidup pada saat orang yang mewariskan (pewaris) meninggal dunia.
  3. Orang yang mewariskan (pewaris) dan yang mewarisi (ahli waris) memiliki hubungan keturunan, kekerabatan atau kekeluargaan baik dari pertalian garis lurus ke atas seperti ayah atau kakek atau pertalian lurus ke bawah seperti anak, cucu, dan paman.
Hukum Waris Perdata
Hukum waris perdata atau yang sering disebut hukum waris barat pemberlakuannya untuk masyarakat Indonesia yang beragama non muslim termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berketurunan Tionghoa maupun Eropa. Adapun ketentuan tersebut dimuat dan diatur dalam Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer).

Adapun hukum waris perdata menganut sistem individual, hal mana setiap orang yang mewarisi (ahli waris) dapat menerima atau memiliki harta warisan dari orang yang mewarisi (pewaris) menurut bagiannya masing - masing sebagaimana ketentuan yang di atur dalam hukum waris perdata terdapat 2 (dua) cara untuk mewariskannya, yaitu :
  1. Mewariskan berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang -undangan
    Mewariskan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan atau mewariskan tanpa surat wasiat yang disebut sebagai Ab instentato dan orang yang mewarisi (ahli warisnya) disebut sebagai Ab instaat. Adapun pada hukum waris perdata ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan terdapat 4 (empat) golongan yang dapat menerima warisan dari pewaris, yakni : 
    • Golongan I, yakni terdiri dari :
      • Suami
      • Istri;
      • Anak - anak beserta keturunannya.
    • Golongan II, yakni terdiri dari :
      • Orang tua; dan 
      • Saudara - saudara beserta keturunannya. 
    • Golongan III, yakni terdiri dari :
      • Kakek; dan 
      • Nenek serta seterusnya ke atas.
    • Golongan IV, yakni terdiri dari keluarga dalam garis menyamping yang lebih jauh termasuk saudara - saudara ahli waris golongan III beserta keturunannya.
  2. Mewariskan berdasarkan Surat Wasiat
    Adapun mewariskan berdasarkan surat wasiat yakni berisi surat pernyataan seseorang tentang apa yang diinginkan setelah nantinya meninggal dunia yang surat dari si pembuat wasiat tersebut dapat diubah atau dicabut kembali selama si pembuat wasiat masih hidup. Adapun hal ini diatur dan dimuar dalam ketentuan Pasal 992 Kitab Undang - undang Hukum Perdata (KUHPer). Adapun cara pembatalannya jika ingin dibatalkan oleh yang bersangkutan harus dengan wasiat baru atau dilakukan melalui Notaris.
    Mengenai pembuatan surat wasiat ini berlaku bagi orang orang yang sudah memiliki usia minimal 18 (delapan belas) tahun atau lebih dan sudah menikah meski belum berusia 18 (delapan belas) tahun. Adapun yang termasuk golongan ahli waris berdasarkan surat wasiat adalah semua orang yang ditunjuk oleh orang yang mewariskan (pewaris) melalui surat wasiat untuk menjadi orang yang mewarisi atau ahli warisnya.
Sistem Pewarisan di Indonesia
Di Indonesia hukum waris mengenal beberapa macam sistem pewarisan, yakni sebagai berikut :
  1. Sistem Keturunan
    Pada sistem keturunan ini dibedakan menjadi 3 (tiga) macam sistem yang terdiri dari :
    • Sistem Patrilineal, yaitu sistem yang berdasarkan garis keturunan bapak;
    • Sistem Matrilineal, yaitu sistem yang berdasarkan garis keturunan ibu; dan
    • Sistem Bilateral, yaitu sistem yang berdasarkan garis keturunan kedua orang tua.
  2. Sistem Individual
    Pada sistem individual ini, setiap orang yang mewarisi atau ahli waris mendapatkan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing - masing. Adapun pada umumnya sistem ini diterapkan pada masyarakat yang menganut sistem kemasyarakatan bilateral seperti :
    • Masyarakat Jawa; dan
    • Masyarakat Batak.
  3. Sistem Kolektif
    Dalam sistem kolektif ini, setiap orang yang mewarisi atau ahli waris menerima harta warisan sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi - bagi penguasaan ataupun kepemilikannya dan setiap orang yang mewarisi (ahli waris) hanya memiliki hak untuk menggunakan atau mendapatkan hasil dari harta tersebut seperti contohnya adalah barang atau pusaka milik suatu masyarakat tertentu yang diwariskan kepada ahli waris atau orang lain yang ditunjuk untuk menyimpannya.
  4. Sistem Mayorat
    Pada sistem mayorat ini, harta peninggalan (warisan) dialihkan sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terbagi dengan hak penguasaan yang dialihkan kepada 1 (satu) anak tertentu seperti contohnya diberikan kepada anak tertua yang memiliki tugas sebagai pemimpin keluarga yang menggantikan kedudukan ayah atau ibunya sebagai kepala keluarga seperti masyarakat Bali dan Lampung yang harta warisannya dilimpahkan kepada anak lelaki tertua dan masyarakat Sumatera Selatan yang memberikan harta warisannya kepada anak perempuan tertua.
Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Waris di Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: