BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Orang yang Turut Serta dalam Hukum Pidana (Medepleger)

Orang yang Turut Serta dalam Hukum Pidana (Medepleger)
peraturan perundang - undangan tidak memberikan definisi secara eksplisit mengenai orang yang turut serta melakukan atau medepleger. Menurut Memorie van Toelichting (MvT) mendefinisikan orang yang turut serta melakukan atau medepleger sebagai orang yang dengan sengaja turut berbuat atau turut mengerjakan terjadinya sesuatu. Sedangkan menurut Pompe yang mengemukakan pendapatnya bahwa yang turut mengerjakan terjadinya sesuatu tindak pidana itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu :
  1. Mereka masing-masing memenuhi semua unsur dalam rumusan delik seperti contohnya 2 (dua) orang dengan bekerja sama melakukan pencurian di sebuah gudang beras, hal mana salah seorang memenuhi semua unsur delik sedangkan yang satunya tidak atau contoh lainnya ketika 2 (dua) orang pencopet saling bekerja sama, hal mana pencopet X yang menabrak orang yang menjadi sasaran, sedangkan pencopet Y yang mengambil dompet orang itu.
  2. Tidak seorangpun memenuhi unsur - unsur delik seluruhnya, akan tetapi mereka bersama - sama mewujudkan delik itu seperti contohnya dalam pencurian dengan merusak sebagaimana ketentuan pada Pasal 363 ayat (1) ke (5) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), hal mana salah seorang melakukan penggangsiran sedangkan kawan satunya masuk ke dalam rumah dan mengambil barang - barang yang kemudian diserahkan kepada kawannya yang menggangsir tadi.
Syarat - Syarat Medepleger
Syarat - syarat adanya orang yang turut serta melakukan atau medepleger yaitu :
  1. Kerjasama secara sadar atau bewuste samenwerking; dan
  2. Pelaksanaan bersama secara fisik atau gezamenlijke ultvoering atau physieke samenwerking.
Kerjasama secara sadar (bewuste samenwerking)
Adanya kesadaran bersama tidak berarti ada permufakatan lebih dulu, akan tetapi cukup apabila ada pengertian antara peserta pada saat perbuatan dilakukan dengan tujuan mencapai hasil yang sama dan yang terpenting adalah harus ada kesenjangan secara sadar. Dalam hal ini tidak ada turut serta, apabila orang yang satu hanya menghendaki untuk menganiaya sedangkan kawannya menghendaki matinya si korban. Adapun penentuan kehendak atau kesenjangan masing - masing peserta itu dilakukan secara normatif.

Pelaksanaan bersama secara fisik (gezamenlijke ultvoering, physieke samenwerking)
Persoalan kapan dikatakan ada perbuatan pelaksanaan merupakan persoalan yang sulit, akan tetapi secara singkat dapat dikatakan bahwa perbuatan pelaksanaan berarti perbuatan yang langsung menimbulkan selesainya delik yang bersangkutan dan yang terpenting disini harus ada kerjasama yang erat dan langsung. Adapun batas antara perbuatan pelaksanaan dan perbuatan pembantuan sangatlah sulit dan hal ini akan dibicarakan dalam masalah pembantuan.

Pertanyaan kemudian timbul apakah orang yang turut serta melakukan atau medepleger harus mempunyai kualitas sebagai pelaku. Adapun mengenai hal tersebut terdapat 2 (dua) pendapat yang berbeda, yakni sebagai berikut :
  1. Pendapat pertama menentukan "harus"; da
  2. Pendapat kedua menentukan "tidak harus".
Pendapat pertama menentukan "harus"
Orang yang turut serta melakukan atau medepleger merupakan suatu bentuk daderschap (keadaan atau sifat pelaku pembuat), rang yang turut serta melakukan atau medepleger adalah pembuat (dader) karena apabila ada beberapa orang bersama - sama melakukan delik, maka mereka timbal balik terhadap satu sama lain disebut pembuat peserta (mededader). Pembuat peserta dalam hal ini sebagai pembuat harus mempunyai sifat yang oleh rumusan undang - undang diisyaratkan untuk daderschap. Barang siapa tidak dapat menjadi pembuatan tunggal (alleendader), maka juga tidak dapat dinamakan pembuat peserta (mededader). Sifat - sifat atau keadaan pribadi yang menentukan dapat dipidananya perbuatan hanya berlaku pada pembuat peserta yang mempunyai sifat - sifat tersebut.

Pendapat kedua menentukan "tidak harus"
Yurisprudensi putusan Pengadilan Negeri (PN) Tulunganggung tanggal 5 Januari 1932 yang pada kasusnya tersebut si X memegang gelang milik orang lain untuk dijualkan kemudian suami si X menggadaikan gelang tersebut untuk kepentingannya sendiri dengan persetujuan si X. Dalam kasus ini si X dinyatakan bersalah karena melakukan penggelapan sedangkan suaminya dinyatakan “turut serta melakukan penggelapan” meskipun suaminya tidak memenuhi semua unsur yang terdapat dalam ketentuan Pasal 372 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Status X terhadap barang tersebut ialah memiliki dengan melawan hukum barang yang ada padanya bukan karena kejahatan, sedangkan status suami si X terhadap barang itu ialah menggadaikan barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena kejahatan yakni yang bersangkutan dapat dari si X dan tahu bahwa barang itu bukan milik si X.

Pertanyaan kemudian timbul mungkinkah ada orang yang turut serta melakukan atau medepleger terhadap delik culpoos. Adapun perlu diketahui bahwa pada turut serta kesengajaannya ditujukan kepada 2 (dua) hal, yaitu :
  1. Kerjasama dengan orang lain (ditujukan pada perbuatan); dan
  2. Tercapainya hasil yang merupakan delik (ditujukan pada akibat).
Dalam delik culpa orang tidak menghendaki terjadinya akibat. Kalau kesenjangan orang turut serta juga harus ditujukan untuk timbulnya delik culpa tersebut, maka jelas tidak mungkin ada turut serta melakukan secara culpa. Akan tetapi, jika kesengajaan itu hanya ditujukan kepada adanya kerjasama yakni kepada perbuatan yang dilakukan bersama, maka mungkin ada turut serta melakukan secara culpa seperti contoh di bawah ini : 

si X dan si Y secara bersama - sama melemparkan barang berat dari gedung bertingkat dan menimpa orang yang ada di bawah yang kemudian mengenai orang di bawah dan orang tersebut kemudian meniggal dunia. Adapun pada dasarnya si X dan si Y tidak menghendaki sampai matinya orang tersebut, akan tetapi si X dan si Y bersama - sama secara sadar melakukan pelemparan barang dan juga si X dan si Y kurang berhati - hati serta patut menduga akibat yang timbul. Oleh karena itu mereka dapat dituntut bersama - sama melakukan perbuatan yang tersebut dalam ketentuan Pasal 55 jo, Pasal 359 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Demikian penjelasan singkat mengenai Orang yang Turut Serta dalam Hukum Pidana (Medepleger) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: