BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Macam-Macam Bentuk Penahanan

Macam-Macam Bentuk Penahanan

  1. Penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
  2. Penahanan Rumah; dan
  3. Penahanan Kota.
Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Tersangka atau terdakwa yang masih sedang dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan pengadilan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Perbedaan jenis - jenis penahanan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat juga dilihat perbedaan cara pengurangannya dari pidana yang di jatuhkan. 

Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 22 ayat (4) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinyatakan bahwa masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian ketentuan dalam ayat (5) pasal tersebut dinyatakan pula bahwa penahanan rumah hanya dikurangkan 1/3 (sepertiga) dan tahanan kota dikurangkan 1/5 (seperlima) dari pidana yang dijatuhkan. 

Mengenai jangka waktu penahanan dimuat dan diatur dalam ketentuan pada pasal 24 sampai dengan Pasal 29 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), adapun pengaturan tersebut dilakukan secara instansional sesuai dengan tahap pemeriksaan.

Pengeluaran tahanan
Pengeluaran tahanan atas permintaan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 112 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan Pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis penahanan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (3b) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembebasan tahanan
Apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak diperlukan lagi penahanan guna kepentingan pemeriksaan, instansi yang melakukan penahanan dapat atau memiliki wewenang untuk memerintahkan pembebasan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Apabila hukuman yang dijatuhkan telah sesuai dengan masa tahanan yang dijalani, Pejabat Rumah Tahanan Negara (Rutan) memiliki wewenang untuk mengeluarkan seorang tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) apabila putusan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan terhadap tahanan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan pemidanaan yang dijatuhkan pengadilan sama lamanya dengan masa tahanan yang dijalani, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) tidak memerlukan surat perintah dari instansi mana pun untuk membebaskan tahanan.

Pembebasan Tahanan Demi Hukum
Apabila masa tahanan telah habis, akan tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan maka Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) harus membebaskan tahanan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan)..

Penahanan Rumah
Penahanan rumah dijelaskan dalam peraturan pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan tetapi hal ini tidak disebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun dalam praktiknya saat ini jarang dilakukan penahanan rumah.

Penahanan Kota
Penahanan kota dilakukan di kota atau desa atau kampung tempat kediaman tersangka. Selama dalam tahanan kota wajib melapor pada waktu yang ditentukan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 22 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pengalihan jenis penahanan sebagaimana dimuat dan diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Perbedaan jumlah pengurangan masa penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dengan penahanan rumah dengan penahanan kota tersebut didasarkan pada pemikiran bahwa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dirasakan sebagai bentuk penahanan yang paling berat di bandingkan dengan jenis penahanan rumah atau penahanan kota.

Pada ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 22 ayat (5) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa untuk penahanan kota pengurangannya 1/5 (seperlima) dari jumlah lamanya waktu penahanan. Ini berarti bahwa penyidik atau penuntut umum atau hakim dalam mengalihkan bentuk penahanan dari satu ke yang lain harus menghitung dengan seksama.

Demikian penjelasan singkat mengenai Macam - Macam Bentuk Penahanan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: