BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi
Pada dasarnya mengenai Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi telah ada dalam peraturan perundang - undangan di Indonesia sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memiliki hak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (vide: Pasal 1) dan Presiden juga memiliki hak untuk memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (vide: Pasal 2). Berikut pengertian beserta penjelasan dari Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi di bawah ini :

Grasi
Grasi adalah salah satu dari lima hak yang dimiliki oleh kepala negara (Presiden) di bidang yudikatif, hal mana grasi merupakan hak untuk memberikan pengurangan hukuman, pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali. Dalam arti sempit grasi merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah diputuskan oleh hakim yang dalam hal ini Presiden memiliki hak yang diberikan oleh undang - undang untuk meniadakan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang. 

Menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2002 menentukan bahwa yang dimaksud Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Sesungguhnya grasi bukanlah sebuah upaya huku, karena upaya hukum hanya terdapat sampai pada tingkat Kasasi ke Mahkama Agung (MA). Grasi merupakan upaya non hukum yang didasarkan pada hak prerogatif Presiden dan juga diputuskan berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 20 Tahun 2002, maka dapat diketahui bahwa :
  1. Grasi dapat dimohonkan pada pidana mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling rendah 2 (dua) tahun;
  2. Permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal :
    • Terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut.
    • Terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
  3. Pemberian grasi oleh Presiden dapat berupa :
    • Peringanan atau perubahan jenis pidana;
    • Pengurangan jumlah pidana; dan
    • Penghapusan pelaksanaan pidana.
  4. Permohonan Grasi dapat diajukan oleh :
    • Terpidana atau Kuasa Hukumnya;
    • Keluarga Terpidana, baik dengan persetujuan terpidana maupun tanpa persetujuan terpidana (bagi terpidana hukuman mati).
Grasi sangat dibutuhkan dalam pemerintahan suatu negara karena dapat meminimalisasi beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people.

Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya, bisa saja terjadi. Boleh dibilang grasi merupakan salah satu lembaga yang bisa mengoreksi dan mengatasi resiko tersebut. Itulah sebabnya mengapa grasi berada di luar lingkup peradilan pidana.

Hal ini memberikan indikasi bahw, meskipun grasi merupakan kewenangan presiden yang berada dalam lingkup Hukum Tata Negara, hukum pidana juga memandang tentang keberadaan grasi dalam hal upaya dari terpidana untuk menghindarkan dari eksekusi putusan. Salah satu contoh pemberian grasi yaitu terpidana yang di vonis hukuman pidana mati oleh Pengadilan kemudian melalui hak prerogatif presiden, terpidana hukuman mati dibebaskan dari hukuman mati tersebut.

Amnesti
Amnesti agak berbeda dengan Grasi, Abolisi atau Rehabilitasi karena Amnesti ditujukan kepada orang banyak, hal mana Amnesti merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Pemberian amnesti diberikan oleh suatu negara terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara atau dengan kata lain pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara (Preside) kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. 

Menurut wikipedia, Amnesti berasal dari bahasa Yunani amnestia yang diartikan sebagai sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tidak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Adapun amnesti ini diberikan kepada :
  1. Orang - orang yang sudah atau pun yang belum dijatuhi hukuman;
  2. Orang - orang yang sudah atau pun yang belum diadakan pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. 
Seperti disebutkan diatas, bahwa amnesti diberikan kepada kelompok orang yang pernah melakukan hal - hal yang berakibat luas bagi pemerintahan negara dan biasanya amnesti diberikan tanpa syarat. Oleh karena itu, dalam pemberiannya amnesti tidak bisa diberikan secara sembarangan, akan tetapi harus melalui pertimbangan yang panjang serta adanya jaminan bahwa kelompok tersebut tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Abolisi
Abolisi berasal dari bahasa Inggris abolition yang berarti penghapusan atau pembasmian. Menurut istilah abolisi diartikan sebagai peniadaan tuntutan pidana yang artinya abolisi merupakan peniadaan peristiwa pidana yang dalam hal ini suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara tersebut. Dalam hal ini presiden dapat memberikan abolisi kepada terdakwa dengan pertimbangan demi alasan umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan. Salah satu contoh dapat dilihat ketika semua anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menyerah setelah tanggal 15 September 2005 kemudian mereka semua dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Dari definisi diatas, tentu kita pun dapat mengetahui bahwa sebenarnya abolisi bukanlah suatu pengampunan dari Presiden kepada para terpidana. Akan tetapi merupakan sebuah upaya Presiden untuk menghentikan proses pemeriksaan dan penuntutan kepada seorang tersangka karena dianggap pemeriksaan dan penuntutan tersebut dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

Rehabilitasi
Rehabilitasi berasal dari bahasa Latin habilitare yang berarti membuat baik. Dalam perspektif ini, yang dimaksud rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada undang - undang, akan tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya. 

Secara psikologis, tentu penetapan seseorang sebagai terpidana atau hanya sebagai tersangka atas sebuah perkara hukum tentu akan membawa dampak yang cukup besar, bukan hanya bagi dirinya akan tetapi juga bagi orang - orang disekitarnya. Oleh karena itu, rehabilitasi dapat dianggap sebagai tanggung jawab psikologis Presiden dalam memperbaiki nama, hak, dan citra seseorang yang terlanjur dihubungkan dengan perkara hukum, akan tetapi tidak dapat dibuktikan keterlibatannya atau sangkaan yang salah.

Salah satu contohnya ketika banyak yang mengusulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan rehabilitasi kepada Presiden kedua Indonesia Alm. Bpk. Soeharto agar supaya rakyat tidak ragu - ragu menghargai jasa beliau kepada negara Indonesia. Sampai saat ini tidak pernah lagi terdengar kabar mengenai hal tersebut apakah Bapak Susilo Bambang Yudhoyono sudah memberikannya atau belum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Grasi, Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: