BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengulangan Tindak Pidana (Recidive)

Pengertian Pengulangan (Recidive)
Recidive atau pengulangan terjadi apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde, kemudian yang bersangkutan melakukan lagi tindak pidana yang sama. 

Adapun recidive atau pengulangan berbeda dengan concursus realis, hal mana pada recidive sudah ada putusan pengadilan berupa pemidanaan yang telah memiliki keputusan hukum yang tetap sedangkan pada concursus realis terdakwa melakukan beberapa perbuatan pidana dan antara perbuatan yang satu dengan perbuatan yang lain belum memiliki keputusan hukum yang tetap. recidive atau pengulangan merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana dalam ilmu hukum pidana dikenal ada 2 (dua) sistem recidive atau pengulangan sebagaimana penjelasan di bawah ini :
  1. Sistim Recidive Umum
    Menurut sistem ini, setiap pengulangan terhadap jenis tindak pidana apapun dan dilakukan dalam waktu kapan saja merupakan alasan untuk memperberat pidana yang akan dijatuhkan. Jadi tidak ditentukan jenis tindak pidana dan tidak ada daluwarsa dalam pengulangannya.
  2. Sistem Recidive Khusus
    Menurut sistem ini tidak semua jenis pengulangan merupakan alasan pemberatan pidana. Pemberatan hanya dikenakan terhadap pengulangan yang dilakukan terhadap jenis tindak pidana tertentu dan yang dilakukan dalam tenggang waktu yang tertentu pula.
Dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) ketentuan mengenai recidive atau pengulangan tidak diatur secara umum dalam Buku I, akan tetapi diatur secara khusus untuk kelompok tindak pidana tertentu baik berupa kejahatan dalam Buku II Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) maupun pelanggaran dalam Buku III Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Di samping itu di dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga memberikan syarat tenggang waktu pengulangan yang tertentu. Jadi dengan demikian Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk ke dalam Sistem Recidive Khusus yang artinya pemberatan pidana hanya dikenakan pada pengulangan - pengulangan jenis - jenis tindak pidana (kejahatan atau pelanggaran) tertentu saja dan yang dilakukan dalam tenggang waktu tertentu.

Pengulangan Kejahatan
Dengan dianutnya Sistem Recidive Khusus, maka recidive atau pengulangan menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) adalah pengulangan terhadap kejahatan - kejahatan tertentu. Adapun mengenai pengulangan atau recidive terhadap kejahatan - kejahatan tertentu ini, Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan 2 (dua) perbedaan, yakni sebagai berikut :
  1. Pengulangan terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang sejenis; dan
  2. Pengulangan terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang termasuk dalam kelompok sejenis.
Pengulangan terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang sejenis
Adapun pengulangan atau recidive terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang sejenis dimuat dan diatur secara tersebar dalam Buku II Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yakni : 
  1. Pasal 137 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 144 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Pasal 155 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. Pasal 157 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. Pasal 161 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  6. Pasal 163 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  7. Pasal 208 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  8. Pasal 216 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  9. Pasal 303 bis (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  10. Pasal 321 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  11. Pasal 393 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Pada umumnya pengulangan atau recidive terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang sejenis yang termuat dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) disyaratkan sebagai berikut :
  1. Kejahatan yang harus diulangi harus sama atau sejenis dengan kejahatan yang terdahulu;
  2. Antara kejahatan yang terdahulu dan kejahatan yang diulangi harus sudah ada keputusan hakim berupa pemidanaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Si pelaku melakukan kejahatan yang bersangkutan pada waktu menjalankan pencahariannya, hal mana pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 216, 303 bis dan 393 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) syarat ini tidak ada;
  4. Pengulangannya dilakukan dalam tenggang waktu tertentu yang disebut dalam pasal - pasal di bawah ini yang terdiri dari :
    • Untuk delik - delik yang termuat dalam ketentuan Pasal 137, 144, 208, 216, 303 bis dan Pasal 321 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni 2 (dua) tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap;
    • Untuk delik - delik yang termuat dalam ketentuan Pasal 155, 157, 161, 163, dan 393 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yakni 5 (lima) tahun sejak adanya keputusan hakim yang tetap.
Dengan adanya syarat keputusan hakim yang berupa pemidanaan dan mempunyai kekuatan tetap, maka dapat dikatakan tidak ada pengulangan atau recidive dalam hal :
  1. Keputusan hakim tersebut tidak merupakan pemidanaan, misalnya seperti keputusan yang berupa pembebasan dari segala tuduhan (vrisprajk) dan yang berupa pelepasan dari segala tuntutan (ontslag) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 191 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Keputusan hakim tersebut masih dapat diubah dengan upaya - upaya hukum yang berlaku seperti upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi;
  3. Keputusan hakim tersebut berupa penetapan (beschikking) seperti :
    • Keputusan yang menyatakan tidak berwenangnya hakim untuk memeriksa perkara yang bersangkutan;
    • Keputusan tentang tidak diterimanya tuntutan jaksa karena terdakwa tidak melakukan kejahatan; dan
    • Tidak diterimanya perkara karena penuntutannya sudah daluwarsa.
Pada syarat ke empat diatas ditegaskan bahwa saat pengulangan dihitung sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan tetap. Jadi tidak disyaratkan jenis pidana yang dijatuhkan oleh hakim sebelumnya dan tidak pula disyaratkan pidana yang dijatuhkan itu sudah dijalankan atau belum baik seluruhnya atau sebagian. Mengenai pemberatan pidana dalam sistem recidive kejahatan yang sejenis ini berbeda - beda, yaitu :
  1. Untuk delik yang pengulangannya dilakukan pada waktu menjalankan mata pencahariannya dapat diberikan pidana tambahan berupa pelarangan atau pencabutan hak untuk menjalankan mata pencahariannya;
  2. Untuk delik dalam Pasal 216 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga), hal mana pada ketentua Pasal 216 ayat (3) hanya menyebutkan pidana saja yang berarti ancaman pidana penjara atau denda yang disebut dalam Pasal 216 ayat (1) dapat ditambah 1/3 (sepertiga); dan
  3. Untuk delik dalam Pasal 393 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjaranya dapat dilipatkan dua kali, yaitu dari 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu menjadi 9 (sembilan) bulan penjara.
Pengulangan terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang termasuk dalam kelompok sejenis
Adapun pengulangan atau recidive terhadap kejahatan - kejahatan tertentu yang termasuk dalam kelompok sejenis dimuat dan diatur dalam :
  1. Pasal 486 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 487 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  3. Pasal 488 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun persyaratan pengulangan atau recidive menurut ketentuan yang diatur dalam pasal - pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  • Kejahatan yang diulangi harus termasuk dalam satu kelompok jenis dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu. Adapun kelompok jenis kejahatan yang dimaksud yakni sebagai berikut :
    1. Kelompok jenis kejahatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 486 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada umumnya mengenai kejahatan harta benda dan pemalsuan, seperti : 
      • Pemalsuan Mata Uang (vide: Pasal 244 - 248 KUHP);
      • Pemalsuan Surat (vide: Pasal 263 - 264 KUHP);
      • Pencurian (vide: Pasal 362, 363, 365 KUHP);
      • Pemerasan (vide: Pasal 368 KUHP);
      • Pengancaman (vide: Pasal 369 KUHP);
      • Penggelapan (vide: Pasal 372, 374, 375 KUHP); 
      • Penipuan (vide: Pasal 378 KUHP) 
      • Kejahatan Jabatan (vide: Pasal 415, 417, 425, 432 KUHP); dan
      • Penadahan (vide: Pasal 480, 481 KUHP).
    2. Kelompok jenis kejahatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 487 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada umumnya mengenai kejahatan terhadap orang;
    3. Kelompok jenis kejahatan yang diatur dalam ketentuan Pasal 488 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang pada umumnya mengenai kejahatan penghinaan dan yang berhubungan dengan penerbitan/percetakan.
Dengan adanya kelompok jenis kejahatan - kejahatan seperti dikemukakan di atas, maka tidak dapat dikatakan terdapat pengulangan atau recidive apabila seseorang yang melakukan pencurian biasa (vide: Pasal 362 KUHP) kemudian melakukan delik lagi yang berupa penganiayaan (vide: Pasal 351 KUHP) atau pun melakukan penghinaan (vide: Pasal 310 KUHP) karena masing - masing delik itu masuk dalam kelompok jenis kejahatan yang berbeda - beda. Pada umumnya kejahatan - kejahatan ringan tidak dimasukkan sebagai alasan adanya pengulangan atau recidive, misalnya :
  1. Tindak Pidana Pencurian Ringan (vide: Pasal 364 KUHP);
  2. Tindak Pidana Penggelapan Ringan (vide: Pasal 373 KUHP);
  3. Tindak Pidana Penipuan Ringan (vide: Pasal 379 KUHP); dan 
  4. Tindak Pidana Penadahan Ringan (vide: Pasal 482 KUHP).
Pada ketentuan pasal tersebut tidak dimasukkan ke dalam kelompok Pasal 486 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) begitu pula dengan penganiayaan ringan (vide: Pasal 352 KUHP) tidak dimasukkan pula dalam kelompok Pasal 487 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Mengenai tidak dimasukkannya kejahatan ringan dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya dapat dimaklumi, namun anehnya di dalam kelompok kejahatan Pasal 488 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), penghinaan ringan (vide: Pasal 315 KUHP) dimasukkan. Menarik pula untuk diperhatikan bahwa di dalam Pasal 487 KUHP (kelompok jenis kejahatan pribadi orang) tidak disebutkan delik makar (vide: Pasal 104 KUHP) dan semua delik kesusilaan (vide: Pasal 281 - 303 KUHP) seperti :
  1. Tindak Pidana Pemerkosaan (vide: Pasal 285 KUHP);
  2. Tindak Pidana Perdagangan Wanita (vide: Pasal 297 KUHP);
  3. Tindak Pidana Pengguguran (vide: Pasal 299 KUHP); dan 
  4. Tindak Pidana Perjudian (vide: Pasal 303 KUHP).
Dengan meninjau pasal - pasal yang disebutkan di atas ternyata bahwa dalam sistem, Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tidak semua kejahatan berat dapat dijadikan sebagai alasan recidive atau pengulangan (alasan pemberatan pidana).
  • Antara kejahatan yang kemudian (yang diulangi) dengan kejahatan yang pertama atau terdahulu, harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang berkekuatan tetap. Dengan adanya syarat kedua ini, maka tidaklah dapat dikatakan pengulangan atau recidive dalam hal putusan hakim tidak berupa pemidanaan atau belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau yang berupa beschikking.
  • Pidana yang dijatuhkan hakim terdahulu harus berupa pidana penjara. Dengan adanya syarat ini maka tidak ada alasan pengulangan atau recidive untuk pemberatan pidana, apabila pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu berupa pidana kurungan atau pidana denda.
  • Ketika melakukan pengulangan, tenggang waktunya adalah :
    1. Belum lewat 5 (lima) tahun :
      • Sejak menjalani untuk seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan terdahulu; atau
      • Sejak pidana penjara tersebut sama sekali dihapuskan.
    2. Belum lewat tenggang waktu daluwarasa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu seperti contohnya si A pada tahun 1992 dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (vide: Pasal 338 KUHP) kemudian yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Pada kasus tersebut terdapat beberapa kemungkinan tenggang waktu pengulangan untuk kejahatan yang berikutnya, yakni antara lain :
      • Apabila si A menjalani seluruhnya, maka tenggang waktu pengulangannya adalah sebelum lewat tahun 2005 dengan perhitungan 1992 + 8 + 5 = 2005;
      • Apabila si A setelah menjalani sebagian, misalnya 2 (dua) tahun kemudian mendapatkan grasi atau pelepasan bersyarat pada tahun 1994, maka tenggang waktu penggulangannya adalah sebelum lewat 1999 dengan perhitungan 1992 + 2 + 5 - 1999;
      • Apabila si A setelah menjalani sebagian, misalnya 2 (dua) tahun kemudian pada tahun 1994 si A melarikan diri, maka tenggang waktu penggulanganya adalah sebelum lewat tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana penjara yang terdahulu. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), maka tenggang waktu daluwarsanya dihitung sejak terdakwa melarikan diri. Jadi tenggang waktu pengulangannya adalah sebelum lewat tahun 2010 yamh dihitung mulai tahun 1994 ditambah 16 (enam belas) tahun yang merupakan tenggang waktu daluwarsa kewenangan menjalankan pidana untuk tindak pidana pembunuhan (vide: Pasal 84 KUHP).
        Dari contoh ini dapatlah ditarik kesimpulan bahwa tenggang waktu pengulangan atau recidive dapat lebih dari 5 (lima) tahun.
Pengulangan Pelanggaran
Dengan dianutnya Sistem Recidive Khusus, maka pengulangan atau recidive pelanggaran menurut Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) juga merupakan pengulangan atau recidive terhadap pelanggaran - pelanggaran tertentu saja sebagaimana yang disebut dalam Buku III Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP). Terdapat 14 (empat belas) jenis pelanggaran di dalam Buku III Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang apabila diulangi dapat merupakan alasan untuk adanya pemberatan pidana, yaitu : 
  1. Pasal 489 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Pasal 492 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. Pasal 495 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. Pasal 501 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  5. Pasal 512 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  6. Pasal 516 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  7. Pasal 517 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  8. Pasal 530 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  9. Pasal 536 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  10. Pasal 540 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  11. Pasal 541 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  12. Pasal 544 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  13. Pasal 545 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  14. Pasal 549 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun pengulangan atau recidive pelanggaran terhadap pelanggaran - pelanggaran tertentu yang dimuat dan diatur secara tersebar dalam Buku III Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) disyaratkan sebagai berikut :
  1. Pelanggaran yang diulangi harus sama atau sejenis dengan pelanggaran yang terdahulu, jadi baru dapat dikatakan pengulangan atau recidive pelanggaran apabila yang bersangkutan melanggar pasal yang sama;
  2. Harus sudah ada putusan hakim berupa pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap untuk pelanggaran yang terdahulu;
  3. Tenggang waktu pengulangannya belum lewat 1 (satu) atau 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang berkekuatan tetap.
Berdasarkan syarat ketiga ini maka perhitungan tenggang waktu pengulangannya tidak tidak tergantung pada jenis pidana yang pernah dijatuhkan terdahulu dan apakah pidana tersebut sduah dijalankan atau belum (seluruh atau sebagian).

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengulangan Tindak Pidana (Recidive) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: