BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Proses Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana

Proses Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana
Adapun alur proses penyidikan terhadap tersangka dalam acara pidana, yaitu sebagai berikut :
  1. Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik;
  2. Pemeriksaan di tempat kejadian;
  3. Pemanggilan tersangka, terdakwa dan saksi;
  4. Penangkapan dan Penahanan;
  5. Penggeledahan;
  6. Pemeriksaan atau interogasi;
  7. Berita acara (penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan di tempat);
  8. Penyitaan;
  9. Penyampingan perkara;
  10. Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada Penyidik untuk disempurnakan.
Ketentuan tentang diketahui terjadinya delik
  1. Kedapatan tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana atau sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan atau sesaat setelah diserukan khalayak ramai atau sesaat kemudian ditemukan benda yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah pelaku atau turut melakukan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir (19) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  2. Adanya Laporan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir (24) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  3. Adanya Pengaduan sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 butir (25) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dalam hal ini diperlukan pengaduan secara tertulis pada saat penuntutan karena jika tidak maka hakim dapat menolak tuntutan jaksa (niet ontvankelijk verklaring van het om). Adapun pengaduan terdiri dari :
    • Pengaduan absolut (absolute klach delikt) seperti ketentuan yang diatur dalam :
      • Pasal 284 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 287 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 310 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 311 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 312 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 313 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 314 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 315 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 316 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 317 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 318 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 319 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 320 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
      • Pasal 321 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
    • Pengaduan relatif (relatieve klacht delikt), yakni delik biasa tetapi ditinjau dari yang melakukan menjadi delik aduan.
  4. Diketahui sendiri atau pemberitahuan atau cara lain sehingga penyidik mengetahui terjadinya delik seperti melalui surat kabar, radio, media sosial (facebook, instagram, twitter), cerita orang dan lain sebagainya.
Pemeriksaan di tempat kejadian
Sering dilakukan pada delik tertangkap tangan, hal mana pemeriksaan dilakukan dilakukan di tempat kejadian karena terjadi delik yang mengakibatkan kematian, kejahatan seksual, pencurian, perampokan. Sehingga keadaan di tempat kejadian sedapat mungkin tidak dirubah dan/ atau dirusak agar dapat memudahkan identifikasi sidik jari dan bukti - bukti lain berupa jejak kaki, bercak darah, air mani, rambut dan sebagainya.

Pemanggilan tersangka, terdakwa dan saksi
Sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) butir (g) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi. 

Jika yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut tidak mau datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, maka yang bersangkutan dapat dipidana menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 216 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) dan jika saksi yang dipanggil untuk menghadap sidang pengadilan tidak mau hadir maka dapat juga dipidana menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 522 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).

Penangkapan dan Penahanan
  1. Penangkapan
    Penangkapan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka (20) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa tindakan penyidik berupa pengekangan kebebasan sementara waktu tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan/ atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan ini.
  2. Penahanan 
    Penahanan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 21 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan ini. Adapun Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/ atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut di bawah ini :
    • Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan :
      • Pasal 282 ayat (3) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 296 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 353 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 372 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 378 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 379a Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 453 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP)
      • Pasal 454 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 455 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 459 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
      • Pasal 480 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
      • Pasal 506 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
Penggeledahan
Ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka (17) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam peraturan perundang - undangan ini.

Lebih lanjut pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menentukan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam dalam peraturan perundang - undangan ini. Walaupun demikian, perlu diketahui bahwa memasuki wilayah atau rumah orang lain dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan dapat dikenakan ancaman pidana.

Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 167 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa Barang siapa dengan melawan hukum masuk dengan paksa ke dalam atau dengan melawan hukum ada tinggal di dalam rumah atau tempat yang tertutup yang dipakai oleh orang lain, dan tidak dengan segera pergi dari tempat itu atas permintaan orang yang berhak atau atas permintaan atas nama yang berhak dipidana penjara selama lamanya 9 (sembilan) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 300,- (tiga ratus rupiah).

Pada ketentuan yang diatur dalam 429 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) menentukan bahwa Pegawai negeri yang dengan melampaui batas kekuasaannya atau dengan tidak memperlihatkan peraturan yang ditentukan dalam  peraturan perundang - undangan umum, masuk ke dalam rumah atau ke dalam ruangan atau pekarangan yang tertutup yang dipakai oleh orang lain tidak dengan kemauan orang itu atau jika pegawai negeri itu dengan melawan hukum ada di tempat itu dan tidak dengan segera ia pergi dari tempat setelah diperintahkan oleh dan atas nama yang berhak dipidana penjara selama - lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak - banyaknya Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Penyitaan
Pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 16 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/ atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan. Adapun benda -benda yang dapat dikenakan penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu :
  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. Benda yang dipergunakan untuk menghalang - halangi penyidikan tindak pidana;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana yang dilakukan.
  6. Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang - undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Demikian penjelasan singkat mengenai Proses Penyidikan dalam Hukum Acara Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: