BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Tindak Pidana Korupsi

Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Dalam ensiklopedia Indonesia kata korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu "corruption" yang sama dengan penyuapan dan corruptore sama dengan merusak. Hal ini merupakan salah satu gejala dimana para pejabat, badan - badan negara menyalahgunakan wewenang sampai terjadinya penyuapan, pemalsuan serta ketidakberesan lainnya.

Ada beberapa istilah yang mempunyai arti yang sama dengan korupsi, yaitu corrupt artinya rusak, gin moung (Muangthai) artinya makan bangsa, tanwu (China) berarti keserakahan bernoda, oshoku (Jepang) yang berarti kerja kotor. Berdasarkan makna harfiah tersebut, korupsi merupakan keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, penyimpangan dari kesucian. Dalam bahasa Indonesia, korupsi merupakan perbuatan buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Adapun arti harfiah dari korupsi dapat berupa :
  1. Kejahatan kebusukan, dapat disuap, tidak bermoral, kebejatan, dan ketidakjujuran.
  2. Perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan sogok dan sebagainya.
  3. Korup (busuk, suka menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya)
  4. Korupsi (perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya)
  5. Koruptor (orang yang korupsi).
Baharuddin Lopa mengutip pendapat dari David M. Chalmers yang menguraikan arti istilah korupsi dalam berbagai bidang, yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti, S. H., 2005 : 9). Berdasarkan peratruan perundang - undangan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai :
  1. Barang siapa dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan negara dan/ atau perekonomian negara dan atau perekonomian negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan negara (vide: Pasal 2);
  2. Barang siapa dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu badan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan secara langsung dapat merugikan negara atau perekonomian negara (vide: Pasal 3).
Menurut Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang termasuk dalam tindak pidana korupsi adalah :
"Setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Menurut Haryatmoko, Korupsi merupakan upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang di dapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya. Sedangkan menurut Brooks, korupsi merupakan perbuatan dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

Adapun Korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma - norma yang diterima oleh masyarakat dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Lebih lanjut menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi merupakan tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna meraup keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum.

Alatas mendefinisikan nepotisme sebagai pengangkatan kerabat, teman, atau sekutu politik untuk menduduki jabatan - jabatan publik, terlepas dari kemampuan yang dimilikinya dan dampaknya bagi kemaslahatan umum (Alatas 1999 : 6). Inti ketiga bentuk korupsi menurut kategori Alatas ini adalah sub ordinasi kepentingan umum dibawah tujuan - tujuan pribadi yang mencakup pelanggaran - pelanggaran norma - norma, tugas, dan kesejahteraan umum yang dibarengi dengan kerahasiaan, pengkhianatan, penipuan dan sikap masa bodoh terhadap akibat yang ditimbulkannya terhadap masyarakat.

Istilah korupsi dapat pula mengacu pada pemakaian dana pemerintah untuk tujuan pribadi. Definisi ini tidak hanya menyangkut korupsi moneter yang konvensional, akan tetapi menyangkut pula korupsi politik dan administratif. Seorang administrator yang memanfaatkan kedudukannya untuk menguras pembayaran tidak resmi dari para investor (domestik maupun asing), memakai sumber pemerintah, kedudukan, martabat, status, atau kewenangannya yang resmi untuk keuntungan pribadi dapat pula dikategorikan melakukan tindak korupsi. Mengutip Robert Redfield, korupsi dilihat dari pusat budaya sebagaimana pusat budaya dibagi menjadi 2 (dua), yakni :
  1. Budaya Kraton (great culture); dan 
  2. Budaya Wong cilik (little culture)
Dikotomi budaya selalu ada dan dikotomi tersebut lebih banyak dengan subyektifitas pada budaya besar yang berpusat di kraton karena dianggap sebagai pusat budaya. Apabila terdapat pusat budaya lain di luar kraton, tentu dianggap lebih rendah dari pada budaya kraton. Meskipun pada hakikatnya 2 (dua) budaya tersebut berdiri sendiri - sendiri namun tetap ada bocoran budaya.

Selanjutnya dengan merujuk definisi Huntington di atas, Heddy Shri Ahimsha Putra (2002) menyatakan bahwa persoalan korupsi adalah persoalan politik pemaknaan. Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur - unsur sebagai berikut:
  1. Perbuatan melawan hukum;
  2. Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  3. Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi; dan
  4. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya adalah :
  1. Memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  2. Penggelapan dalam jabatan;
  3. Pemerasan dalam jabatan;
  4. Ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara); dan
  5. Menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda - beda dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan sampai dengan korupsi berat yang diresmikan dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri dimana pura - pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal - hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contohnya pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Tindak Pidana Korupsi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: