BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi

Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi
Penyebab adanya tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara umum dapatlah dirumuskan sesuai dengan pengertian korupsi yaitu bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok atau keluarga atau golongannya sendiri. Faktor - faktor secara umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana korupsi antara lain, yaitu :
  1. Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam posisi - posisi kunci yang mampu memberikan ilham dan/ atau mempengaruhi tingkah laku dalam menjinakkan korupsi;
  2. Kelemahan pengajaran - pengajaran agama dan etika;
  3. Kolonialisme, yang dalam hal ini suatu ketika zaman penjajahan pemerintahan asing tidak menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan dalam membendung korupsi;
  4. Kurangnya pendidikan;
  5. Adanya banyak kemiskinan;
  6. Tidak adanya tindakan hukum yang tegas;
  7. Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku anti korupsi;
  8. Struktur pemerintahan;
  9. Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional;
  10. Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Dalam teori yang dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut Gone Theory, bahwa faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
  1. Greeds (keserakahan)
    Berkaitan dengan adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
  2. Opportunities (kesempatan)
    Berkaitan dengan keadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
  3. Needs (kebutuhan)
    Berkaitan dengan faktor - faktor yang dibutuhkan oleh individu - individu untuk menunjang hidupnya yang wajar.
  4. Exposures (pengungkapan)
    Berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku ditemukan melakukan kecurangan.
Bahwa faktor - faktor Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor - faktor Opportunities dan Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi, instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.

Menurut Dr. Sarlito W. Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak dan sebagainya) dan faktor rangsangan dari luar misalnya dorongan dari teman - teman, kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya. Lain lagi yang dikemukakan oleh OPSTIB Pusat, Laksamana Soedomo menyebutkan ada 5 (lima) sumber potensial korupsi dan penyelewengan, yakni terdiri dari :
  1. Proyek pembangunan fisik;
  2. Pengadaan barang ,bea dan cukai;
  3. Perpajakan;
  4. Pemberian izin usaha; dan 
  5. Fasilitas kredit perbankan.
Menurut Komisi IV DPR RI terdapat 3 (tiga) indikasi yang menyebabkan meluasnya tindak pidana korupsi di Indonesia, yaitu :
  1. Pendapatan atau gaji yang tidak mencukupi;
  2. Penyalahgunaan kesempatan untuk memperkaya diri;
  3. Penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Dalam buku Sosiologi Korupsi oleh Syed Hussein Alatas disebutkan ciri - ciri korupsi antara lain sebagai berikut :
  1. Korupsi senantiasa melibatkan lebih dari satu orang.
  2. Korupsi pada umumnya melibatkan keserbarahasiaan.
  3. Korupsi melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik.
  4. Berusaha menyelubungi perbuatannya dengan berlindung di balik perlindungan hukum.
  5. Mereka yang terlibat korupsi adalah mereka yang menginginkan keputusan - keputusan yang tegas dan mereka yang mampu untuk mempengaruhi keputusan - keputusan itu.
  6. Setiap tindakan korupsi mengandung penipuan, biasanya pada badan publik atau masyarakat umum.
  7. Setiap bentuk korupsi adalah suatu pengkhianatan kepercayaan.
  8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang kontradiktif.
  9. Perbuatan korupsi melanggar norma - norma tugas dan pertanggungjawaban dalam masyarakat.
Faktor - faktor penyebab korupsi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) aspek, yaitu sebagai berikut :
  1. Aspek perilaku individu, yaitu faktor - faktor internal yang mendorong seseorang melakukan korupsi seperti adanya moral yang kurang kuat menghadapi godaan, penghasilan yang tidak mencukupi kebutuhan hidup yang wajar, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup konsumtif, malas atau tidak mau bekerja keras, serta tidak mengamalkan ajaran - ajaran agama secara benar.
  2. Aspek organisasi, yaitu kurangnya keteladanan dari pimpinan, kultur organisasi yang tidak benar, sistem akuntabilitas yang tidak memadai, kelemahan sistem pengendalian manajemen, manajemen cenderung menutupi perbuatan korupsi yang terjadi dalam organisasi.
  3. Aspek masyarakat, yaitu berkaitan dengan lingkungan masyarakat dimana individu dan organisasi tersebut berada, seperti nilai - nilai yang berlaku yang kondusif untuk terjadi korupsi, adanya kesadaran bahwa yang paling dirugikan dari terjadinya praktek korupsi adalah masyarakat dan mereka sendiri terlibat dalam praktek korupsi. Selain itu adanya penyalahartian pengertian - pengertian dalam budaya bangsa Indonesia (ewuh pakewuh), budaya ketimuran, sowan dan lain - lain.
  4. Aspek peraturan perundang-undangan, yaitu terbitnya peraturan perundang - undangan yang bersifat monopolistic yang hanya menguntungkan kerabat dan atau kroni penguasa negara, kualitas peraturan perundang - undangan yang kurang memadai, judicial review yang kurang efektif, penjatuhan sanksi yang terlalu ringan, penerapan sanksi tidak konsisten dan pandang bulu serta lemahnya bidang evaluasi dan review peraturan perundang - undangan.
Macam - Macam Korupsi
Korupsi telah didefinisikan secara jelas oleh UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 dalam pasal-pasalnya. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, terdapat 33 jenis tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi. 33 tindakan tersebut dikategorikan ke dalam 7 kelompok yakni :
  1. Korupsi yang terkait dengan merugikan keuangan Negara
  2. Korupsi yang terkait dengan suap-menyuap
  3. Korupsi yang terkait dengan penggelapan dalam jabatan
  4. Korupsi yang terkait dengan pemerasan
  5. Korupsi yang terkait dengan perbuatan curang
  6. Korupsi yang terkait dengan benturan kepentingan dalam pengadaan
  7. Korupsi yang terkait dengan gratifikasi
Menurut Aditjandra dari definisi tersebut digabungkan dan dapat diturunkan menjadi dihasilkan tiga macam model korupsi (2002 : 22 - 23) yaitu :
  1. Model korupsi lapis pertama
    Berada dalam bentuk suap (bribery), yakni dimana prakarsa datang dari pengusaha atau warga yang membutuhkan jasa dari birokrat atau petugas pelayanan publik atau pembatalan kewajiban membayar denda ke kas negara, pemerasan (extortion) dimana prakarsa untuk meminta balas jasa datang dari birokrat atau petugas pelayan publik lainnya.
  2. Model korupsi lapis kedua
    Jarring-jaring korupsi (cabal) antar birokrat, politisi, aparat penegakan hukum, dan perusahaan yang mendapatkan kedudukan istimewa. Menurut Aditjandra, pada korupsi dalam bentuk ini biasanya terdapat ikatan-ikatan yang nepotis antara beberapa anggota jaring-jaring korupsi, dan lingkupnya bisa mencapai level nasional.
  3. Model korupsi lapis ketiga
    Korupsi dalam model ini berlangsung dalam lingkup internasional dimana kedudukan aparat penegak hukum dalam model korupsi lapis kedua digantikan oleh lembaga-lembaga internasional yang mempunyai otoritas di bidang usaha maskapai-maskapai mancanegara yang produknya terlebih oleh pimpinan rezim yang menjadi anggota jarring-jaring korupsi internasional korupsi tersebut.
Selanjutnya alatas dkk (kumorotomo 1992; 192-193) mengemukakan ada 7 jenis korupsi, yaitu 
  1. Korupsi transaktif jenis korupsi ini disebabkan oleh adanya kesepakatan timbal-balik antara pihak pemberi dan pihak penerima demi keuntungan kedua belah pihak dan secara aktif mereka mengusahakan keuntungan tersebut
  2. Korupsi yang memeras pemerasan adalah korupsi dimana pihak pemberi dipaksa menyerahkan uang suap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingan atau sesuatu yang mengancamnya
  3. Korupsi defensive Orang bertindak menyeleweng karena jika tidak dilakukannya, urusan akan terhambat atau terhenti(prilaku korban korupsi dengan pemerasan jadi korupsinya dalam rangkamempertahankan diri)
  4. Korupsi investif pemberian barang atau jasa tanpa memperoleh keuntungan tertentu, selain keuntungan yang masih di angan-angan atau yang dibayangkan akan diperleh dimasa mendatang
  5. Korupsi perkerabatan atau nepotisme jenis korupsi ini meliputi penunjukan secara tidak sah kepada sanak keluarga atau teman dekat untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan, imbalan yang bertentangan dengan norma dan peraturan itu mungkin dapat berupa uang, fasilitas khusus dan sebagainya
  6. Korupsi otogenik bentuk korupsi yang tidak melibatkan orang lain,dan pelakunya hanya satu orang saja
  7. Korupsi dukungan korupsi yang dilakukan untuk melindungi atau memperkuat korupsi yang sudah ada maupun yang akan dilaksanakan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Penyebab Munculnya Tindak Pidana Korupsi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: