BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Implikasi Berlakunya Undang-Undang Pers Terhadap Kebebasan Pers

Implikasi Berlakunya Undang-Undang Pers Terhadap Kebebasan Pers
Bentuk dari hak publik jumlahnya banyak, salah satu diantaranya adalah hak publik untuk mendapatkan informasi dimana hak tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang sangat hakiki yang diperlukan untuk :
  1. Menegakkan keadilan dan kebenaran;
  2. Memajukan kesejahteraan umum; dan 
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa. 
Salah satu sarana untuk memperoleh informasi adalah dari pers, oleh karena itu sudah sepatutnya apabila kemerdekaan pers dijamin melalui suatu undang - undang. Jaminan terhadap kemerdekaan pers yang merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis adalah juga jaminan terhadap kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Pertumbuhan dan perkembangan pers nasional korelatif atau memiliki hubungan satu sama lain dengan laju pertumbuhan dan perkembangan pembangunan nasional secara keseluruhan. Di satu pihak, pers merupakan salah satu media pendukung keberhasilan pembangunan di lain pihak,pers banyak turut mengambil manfaat dari keberhasilan pembangunan. Keberhasilan dalam bidang pendidikan, peningkatan pendapatan masyarakat dan perluasan fasilitas perhubungan darat, laut dan udara misalnya, sudah jelas besar manfaatnya bagi pertumbuhan dan perkembangan pers.

Adanya hubungan korelatif antara pers nasional dengan pembangunan membawa konsekuensi bahwa bentuk dan isi pers Indonesia perlu mencerminkan bentuk dan isi pembangunan. Dengan kata lain kepentingan pers nasional perlu mencerminkan kepentingan pembangunan nasional.

Pers sebagai media pendukung keberhasilan pembangunan, perlu senantiasa menyadari tentang tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang mementingkan pemerataan materiil dan spirituil dengan berdasarkan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Di samping itu, perlu juga menyadari tentang landasan pembangunan nasional yang bertumpu pada pokok pikiran untuk membangun Manusia Indonesia seutuhnya dan membangun seluruh masyarakat Indonesia.

Pers sebagai sub sistem dari sistem sosial yang ada di mana pers itu diterbitkan perlu menjaga adanya kesadaran tersebut untuk memantapkan arah pengabdian pers nasional bagi kepentingan masyarakat. Suatu pengabdian yang akan turut menjamin keberhasilan pembangunan yang pada gilirannya akan dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangan pers itu sendiri.

Sudah barang tentu, pengabdian pers kepada masyarakatnya bukan hanya atas pertimbangan yang bersifat pragmatik semacam itu, yaitu pertimbangan yang mementingkan hasil - hasil yang praktis tanpa perlu mengaitkannya dengan berbagai teori dan alam pemikiran yang sebenarnya jauh lebih pokok. Hal ini dapat dipelajari dalam Pedoman Pembinaan Idiil Pers yang menyangkut pers pembangunan.

Di dalam Pedoman Pembinaan Idiil Pers dijelaskan bahwa pers nasional sebagai lembaga masyarakat yang mempunyai fungsi untuk mendukung kemajuan masyarakat lingkungannya mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk menyebarluaskan pesan - pesan kemajuan dan keberhasilan pembangunan kepada masyarakat pembacanya. Penyebarluasan pesan - pesan semacam itu sekaligus akan dapat menanamkan kesadaran, kepercayaan dan harapan yang wajar kepada masyarakat yaitu :
  1. Bahwa orang Indonesia itu sebenarnya mampu untuk merencanakan dan menyelesaikan pembangunan dengan baik
  2. Bahwa setiap keberhasilan pembangunan akan menempatkan kita dalam keadaan yang lebih baik; dan
  3. Bahwa dengan demikian arah pembangunan yang kita anut itu dapat di pertanggungjawabkan.
Pers pembangunan tidak diharapkan untuk menutup mata terhadap kesulitan, kekurangan atau pun kegagalan dari pembangunan. Akan tetapi yang penting untuk diperhatikan adalah perlunya turut menanamkan kepercayaan akan kemampuan sendiri dalam mengatasi segala macam problema. Kesulitan apapun yang kita alami dalam melaksanakan pembangunan nasional perlu diambil hikmahnya dan dimanfaatkan untuk mengadakan koreksi dan penyempurnaan tanpa mengganggu stabilitas nasional yang sangat diperlukan bagi kelangsungan pembangunan itu sendiri secara terencana
.
Untuk itu, pers pembangunan bertugas turut menciptakan suasana batin masyarakat agar dapat diliputi dengan rasa syukur, penuh harapan dan penuh kemauan untuk bekerja giat dan lebih tekun dalam membantu pelaksanaan pembangunan. Suasana batin semacam itu akan dapat membantu pengembangan iklim sosial yang menguntungkan bagi suksesnya pembangunan. Inilah juga yang disebut dengan istilah pembinaan sikap mental dan sikap hidup manusia pembangunan ialah suatu sikap yang dalam taraf terakhir bersumber pada tata dasar dan falsafah hidup Pancasila. Di sinilah terkaitnya pers sebagai salah satu media komunikasi massa sebagai jalur yang diharapkan turut memasyarakatkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4).

Menurut Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menentukan istilah pers berarti lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi :
  1. Mencari;
  2. Memperoleh;
  3. Memiliki;
  4. Menyimpan; 
  5. Mengolah; dan 
  6. Menyampaikan informasi baik dalam bentuk :
    • Tulisan;
    • Suara;
    • Gambar; 
    • Data;
    • Grafik; dan
    • Bentuk lainnya dengan menggunakan :
      • Media cetak;
      • Media elektronik; dan 
      • Segala jenis saluran tersedia.
Akhir - akhir ini timbul kegamangan dalam dunia pers. Kegamangan itu merupakan akibat dari pelaksanaan kebebasan pers berupa kritik yang tak berperasaan, menyesatkan, dan sangat miring. Ada dua kasus utama yang diamati oleh peneliti yaitu :
  1. Kasus yang pertama yakni kasus Djadja Suparman (DS) versus beberapa harian, antara lain Radar Bali, Sumatra Ekspres, Rakyat Merdeka, dan Jawa Pos; dan
  2. Kasus yang kedua kasus Tommy Winata (TW) versus majalah Tempo. 
Korban - korban pemberitaan pers telah berjatuhan dan hal ini menunjukkan bahwa slogan selalu yang pertama dalam melansir sesuatu berita betul - betul merupakan persaingan bebas dalam kebebasan pers. Persaingan bebas dalam kebebasan pers ternyata juga mengandung aspek negatif sehingga diplesetkan menjadi kebablasan pers. Pencegahan kebablasan pers itu menyebabkan pers terbuka untuk di kontrol masyarakat. Selain itu, Undang - Undang Pers (UUP) juga sudah menyiapkan mekanisme penyelesaian permasalahan akibat kebebasan pers dalam pemberitaan, lebih - lebih apabila korbannya para politisi atau konglomerat hitam.

Demikian penjelasan singkat mengenai Implikasi Berlakunya Undang - Undang Pers Terhadap Kebebasan Pers yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih,
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: