BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Teori-Teori Kesengajaan

Teori-Teori Kesengajaan
Kesengajaan itu secara alternatif, dapat ditujukan kepada 3 (tiga) elemen perbuatan pidana sehingga terwujud kesengajaan terhadap perbuatan, kesengajaan terhadap akibat dan kesengajaan terhadap hal ikhwal yang menyertai perbuatan pidana yakni :
  1. Teori Kehendak (wills theorie);
  2. Teori Membayangkan (vorrstelling theorie); dan
  3. Teori Inkauf nehmen.
Teori Kehendak (Wills theorie)
Teori kehendak (wills theorie) yang diajarkan oleh Von Hippel (Jerman) dalam karangannya Die Grenze von Vorzatz und Fahrlassigkeit menerangkan bahwa sengaja adalah kehendak untuk membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan akibat dari perbuatan itu sehingga dengan kata lain apabila seseorang melakukan perbuatan yang tertentu, tentu saja melakukannya itu kehendak menimbulkan akibat tertentu pula karena ia melakukan perbuatan itu justru dapat dikatakan bahwa ia menghendaki akibatnya atau pun hal ikhwal yang menyertai.

Teori Membayangkan (Vorrstelling theorie)
Teori membayangkan (vorrstelling theorie) yang diajarkan oleh Frank (Jerman : 1907) dalam karangannya Vorstelung un Wille in der Moderner Doluslehre menerangkan bahwa tidaklah mungkin sesuatu akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikatakan oleh pembuatnya tentu dapat dikehendakinya pula karena manusia hanya dapat membayangkan atau menyangka terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai.

Menurut teori kehendak (wills theorie) adalah hal baik terhadap perbuatannya maupun terhadap akibat atau hal ikhwal yang menyertai dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat dapat ditujukan kepada perbuatan, akibat dan hal ikhwal yang menyertai. Sebaliknya menurut teori pengetahuian/ membayangkan/ persangkaan (voorstellings theorie) bahwa akibat atau hal ikhwal yang menyertai itu tidak dapat dikehendaki oleh si pembuat sehingga kesengajaan si pembuat hanya dapat ditujukan kepada perbuatan saja.

Dalam kehidupan sehari - hari memang seseorang yang hendak membunuh orang lain lalu menembakkan pistol dan pelurunya meletus ke arah sasaran, maka perbuatan menembak itu dikehendaki oleh si pembuat, akan tetapi akibatnya belum tentu timbul karena meleset pelurunya yang oleh karena itu si pembuat bukannya menghendaki akibatnya melainkan hanya dapat membayangkan atau menyangka (voorstellen) bahwa akibat perbuatannya itu akan timbul.

Akibat mati seperti itu tidak tergantung pada kehendak manusia dan tepatlah alam pikiran dari voorstellings theorie. De voorstellings theorie dari Frank menjadi teori yang banyak penganutnya dan oleh Prof. Moelyatno untuk teori ini diikuti jalan pikiran bahwa voorstellings theorie lebih memuaskan karena dalam kehendak dengan sendirinya diliputi pengetahuan (gambaran) dimana seseorang untuk menghendaki sesuatu lebih dahulu sudah harus mempunyai pengetahuan (gambaran) tentang sesuatu itu, lagi pula kehendak merupakan arah, maksud atau tujuan, hal mana berhubungan dengan motif (alasan pendorong untuk berbuat) dan tujuannya perbuatan. Adapun istilah- istilah sengaja (dolus) dalam dalam rumusan rumusan delik dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu :
  1. "Dengan sengaja" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 338 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. "Mengetahui bahwa" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 220 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  3. "Tahu tentang" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 164 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  4. "Dengan maksud" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan :
    • Pasal 362 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP;
    • Pasal 378 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP; dan 
    • Pasal 263 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP).
  5. "Niat" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 53 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  6. "Dengan rencana lebih dahulu" sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 340 dan Pasal 355 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) yang terdiri dari :
    • Dengan rencana : 
      • Saat pemikiran tenang;
      • Berpikir dengan tenang;
      • Direnungkan lebih dahulu.
    • Ada tenggang waktu antara timbulnya niat dengan pelaksanaan delik.
Ada 3 (tiga) macam corak kesengajaan (dolus), yakni sebagai berikut:
  1. Sengaja sebagai maksud atau tujuan (opzet als oogmerk);
  2. Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan keharusan atau sadar akan kepastian (opzet bij zekerheidsbewustzijn); dan
  3. Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan (opzet bij mogelijkheids-bewutzijn atau dolus eventualis).
Sengaja sebagai Maksud atau Tujuan (opzet als oogmerk)
Pembuat menghendaki akibat perbuatannya dan tidak dilakukan perbuatan itu jika pembuat tahu akibat perbuatannya seperti contohnya si A memecahkan kaca etalase sebuah penjual emas agar supaya dapat mengambil emas yang dipamerkan. Adapun Memecahkan kaca dilakukan dengan sengaja sebagai maksud. Akibat perbuatan si A ialah pecahnya kaca yang dikehendakinya supaya si A dapat mengambil emas. Andai kata si A mengetahui bahwa kaca tidak akan pecah kalau dipukulnya, maka sudah tentu ia tidak akan melakukan perbuatan itu. Sengaja si A dalam memecahkan kaca adalah sengaja sebagai maksud, selanjutnya mengambil emas menjadi bayangan yang ditimbulkan setelah kaca pecah sehingga perbuatan memecahkan adalah maksud si A sedangkan mengambil emas sesudah pecah kaca menjadi motif atau alasan.

Sengaja sebagai Kesadaran (Keinsyafan) akan Keharusan atau Sadar akan Kepastian
Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan keharusan atau sadar akan kepastian atau opzet bij zekerheidsbewustzijn yaitu pembuat yakin bahwa akibat yang dimaksudkannya tidak akan tercapai tanpa terjadinya akibat yang tidak dimaksud seperti contohnya si A adalah pemilik sebuah Kapal Motor Pesiar oleh karena ingin mendapatkan asuransi atas kapal tersebut, maka si A mempunyai rencana untuk meledakkan mesin kapal di laut lepas. Adapun maksud langsung si A adalah diterimanya uang asuransi, akan tetapi secara manusiawi dapat dikatakan bahwa maksud langsung itu berkaitan erat dengan tenggelamnya kapal serta penumpang kapal yang dengan kata lain si A menyadari akan kepastian atau keharusan akan tenggelamnya kapal beserta penumpangnya. Jadi kesengajaan meliputi juga pembunuhan orang - orang yang berada di kapal itu sehingga memperoleh asuransi merupakan maksud yang berfungsi juga sebagai motif atau alasan. Walaupun ia tidak menginginkan kematian penumpang kapal itu, akan tetapi ia menyadari bahwa mereka itu akan pasti dan harus mati.

Sengaja sebagai Kesadaran (Keinsyafan) akan Kemungkinan
Sengaja sebagai kesadaran (keinsyafan) akan kemungkinan atau opzet bij mogelijkheids bewutzijn atau dolus eventualis yakni pembuat sadar bahwa mungkin akibat yang tidak dikehendaki akan terjadi untuk mencapai akibat yang dimaksudnya. Terdapat 2 (dua) macam sengaja sebagai keinsyafan kemungkinan (Hazewinkel Suringa) yaitu :
  1. Sengaja dengan kemungkinan sekali terjadi; dan
  2. Sengaja dengan kemungkinan terjadi  atau sengaja bersyarat (dolus eventualis). 
Contoh Kasusnya yaitu si A dan si B adalah pasangan suami istri, oleh suatu sebab yang bukan karena perceraiannya si A dan si B terpisah. Kemudian si A kawin dengan si C, walaupun ia belum memperoleh kabar resmi bahwa si B istrinya yang pertama benar telah meninggal dunia. Dalam peristiwa tersebut, oleh karena tidak ada kabar positif tentang kematian si B, hal mana si A tidak pasti mengetahui apakah dengan mengawini si C, si A telah melakukan delik bigami. Akan tetapi si A hanya dapat menduga akan masih hidupnya si B (istri pertamanya) karena tidak ada alasan untuk menduga bahwa istri pertamanya sudah mati. Dalam hal ini si A mempunyai keinsyafan akan sesuatu kemungkinan adapun perihal tidak memperoleh berita tersebut merupakan ukuran objektif untuk menarik kesimpulan bahwa si A tidak pasti mengetahui apakah si B sudah meninggal atau belum. Dikatakan objektif karena kawin lagi dengan si C walaupun belum memperoleh informasi tentang kematian si B yang pada umumnya merupakan hal yang mewujudkan delik bigami. Kesengajaan si A paling kurang sudah termasuk sengaja sadar akan kemungkinan, oleh karena ia dapat membayangkan kemungkinan akan tidak matinya si B, namun ia tidak mengurungkan niatnya untuk kawin dengan si C. 

Sehubungan dengan kasus tersebut maka Teori waarschijnlijk (kemungkinan besar) yang digunakan, teori ini berdasarkan ukuran objektif yang mengajarkan tiada seorang pun yang dapat mengetahui pasti tentang akibat perbuatannya sebelum benar - benar terwujud akibat perbuatannya. Demikian juga halnya tentang hal - hal atau keadaan yang menyertai perbuatannya tidaklah juga dapat diketahui dengan pasti sebelum akibat terwujud, pembuat delik hanya dapat memahami atau pun menduga atau pun mengharapkan akibat perbuatan atau keadaan yang menyertainya.

Teori Inkauf nehmen
Teori inkauf nehmen adalah teori mengenai dolus eventaulis yang bukan mengenai kesengajaan. Disini ternyata bahwa sesungguhnya akibat atau keadaan yang diketahui kemungkinan akan adanya, tidak disetujui. Akan tetapi meskipun demikian untuk mencapai apa yang dimaksud, resiko akan timbulnya akibat atau keadaan disamping maksudnya itupun diterima.

Maka dari itu teori ini dikatakan inkauf nehmen yang diterjemahkan oleh Prof. Moeljatno dengan "teori apa boleh buat" sebab resiko yang diketahui kemungkinan akan adanya itu sungguh - sungguh timbul di samping hal yang dimaksud apa boleh buat dia juga berani pikul resikonya. Jadi menurut teori ini untuk adanya kesengajaan diperlukan adanya 2 (dua) syarat :
  1. Terdakwa mengetahui kemungkinan adanya akibat atau keadaan yang merupakan delik;
  2. Sikapnya terhadap kemungkinan itu andai kata sungguh timbul ialah apa boleh buat dapat disetujui dan berani mengambil resiko.
Untuk memperjelas mengenai masalah perbedaan corak - corak kesengajaan (dolus) dapat dilihat pada contoh di bawah ini :
si A berniat membunuh si B yang dilihatnya sementara duduk di pinggir Pantai. Pada waktu si A membidikkan senapannya ke si B dilihatnya si C duduk di samping si B. Adapun si A mengetahui bahwa kalau ia melaksanakan niatnya untuk membunuh si B, maka pasti atau harus si C ikut mati juga karena si C terlebih dahulu yang akan ditembakkannya dan peluru terus meluncur menembus badan si C lalu mengenai si B. Dalam hal ini si A sama sekali tidak ada niat untuk membunuh si C, namun ia tidak dapat mencapai tujuannya untuk membunuh si B kalau ia tidak menghilangkan nyawa si C terlebih dahulu. si A juga membayangkan kemungkinan besar peluru yang ditembakkannya setelah mengenai si C dan si B, peluru tersebut akan berjalan terus mengenai orang lain di sekitarnya. Walaupun terbayang kemungkinannya si A tetap mengharapkan supaya mudah - mudahan hal tersebut tidak akan terjadi, akan tetapi kalau hal tersebut terjadi kemudian si mengatakan "apa boleh buat" maka dapat dikatakan si A berani memikul resiko akan kemungkinan matinya atau lukanya orang lain selain si A. Maka dilepaskanlah tembakan dan mengenai si C kemudian terus mengenai si B dan terakhir mengenai si D yang kebetulan sedang menyapu di sekitar tempat itu sehingga akibat penembakan tersebut si C dan si B meninggal dunia sedangkan si D memperoleh luka tembak di kaki. Dalam contoh kasus tersebut maka terdapat 3 (tiga) delik yaitu :
  1. Menghilangkan nyawa sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 340 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP);
  2. Mencoba untuk menghilangkan nyawa sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 338 dan Pasal 53 jo. Pasal 338 jo. Pasal 65 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP); dan
  3. Memakai senjata api tanpa surat izin pemerintah sebagaimana dimuat dan diatur dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Perbuatan - perbuatan A tersebut termasuk concursus realis, gabungan nyata kejahatan yang ancaman pidana maksimumnya tidak sejenis, yaitu sanksi penjara dan pidana mati. Adapun kesengajaan si A terhadap si C adalah kesengajaan sadar akan kepastian atau keharusan (corak II), kesengajaan si A terhadap si B adalah kesengajaan sadar sebagai niat (corak I) dan kesengajaan si A terhadap si D adalah kesengajaan sadar akan kemungkinan (dolus eventualis)

Demikian penjelasan singkat mengenai Teori - Teori Kesengajaan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: