BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tipologi Kejahatan

Tipologi Kejahatan
Terdapat 4 (empat) pendekatan yang pada dewasa ini masih ditempuh dalam menjelaskan latar belakang terjadinya kejahatan, yakni sebagai berikut :
  1. Pendekatan Biogenik
    Suatu pendekatan yang mencoba menjelaskan sebab atau sumber kejahatan berdasarkan faktor - faktor dan proses biologis,
  2. Pendekatan Psikogenik
    Menekankan bahwa para pelanggar hukum memberi respons terhadap berbagai macam tekanan psikologis serta masalah - masalah kepribadian yang mendorong mereka untuk melakukan kejahatan.
  3. Pendekatan Sosiogenik
    menjelaskan kejahatan dalam hubungannya dengan proses - proses dan struktur - struktur sosial yang ada dalam masyarakat atau yang secara khusus dikaitkan dengan unsur - unsur di dalam sistem budaya.
  4. Pendekatan Tipologis
    didasarkan pada penyusunan tipologi penjahat dalam hubungannya dengan peranan sosial pelanggar hukum, tingkat identifikasi dengan kejahatan, konsepsi diri, pola persekutuan dengan orang lain yang penjahat atau yang bukan penjahat, kesinambungan dan peningkatan kualitas kejahatan, cara melakukan dan hubungan perilaku dengan unsur - unsur kepribadian serta sejauh mana kejahatan merupakan bagian dari kehidupan seseorang.
Pengetahuan tentang tipologi penjahat, kejahatan dan kriminalitas sangat diperlukan bagi usaha untuk merancang pola pencegahan dan pembinaan pelanggar hukum. Dalam perkembangan ilmu pengetahuan kriminologi telah banyak dilakukan usaha untuk menggolongkan kejahatan dan penjahat dalam tipe - tipe tertentu. Adapun pembagian tipologi kejahatan menurut para pakar sebagai berikut :

Mayhew dan Moreau
Mayhew dan Moreau mengajukan tipologi kejahatan berdasarkan cara kejahatan yang dihubungkan dengan kegiatan penjahat, yaitu penjahat profesional yang menghabiskan masa hidupnya dengan kegiatan - kegiatan kriminal dan penjahat accidental yang melakukan kejahatan sebagai akibat situasi dan kondisi lingkungan yang tidak dapat diperhitungkan sebelumnya.

Lindesmith dan Dunham
Lindesmith dan Dunham membagi penjahat atas penjahat individual yang bekerja atas alasan pribadi tanpa dukungan budaya dan penjahat sosial yang didukung norma - norma kelompok tertentu dan dengan kejahatan memperoleh status dan penghargaan dari kelompoknya.

Gibbons dan Garrlty
Gibbons dan Garrlty menyusun pembedaan antara kelompok penjahat yang seluruh orientasi hidupnya dituntun oleh kelompok - kelompok pelanggar hukum dengan kelompok penjahat yang orientasi hidupnya sebagian besar dibimbing oleh kelompok bukan pelanggar hukum.

Walter C. Recless
Walter C. Recless membedakan karir penjahat ke dalam 3 (tiga) kelompok, yakni sebagai berikut : 
  1. Penjahat Biasa
    Penjahat biasa adalah peringkat terendah dalam karir kriminil, hal mana mereka melakukan kejahatan konvensional mulai dari pencurian ringan sampai pencurian dengan kekerasan yang membutuhkan keterampilan terbatas dan juga kurang mempunyai organisasi.
  2. Penjahat Terorganisasi
    Penjahat terorganisasi umumnya mempunyai organisasi yang kuat dan dapat menghindari penyelidikan serta mengkhususkan diri dalam bisnis ilegal berskala besar. Kekuatan, kekerasan, intimidasi dan pemerasan digunakan untuk memperoleh dan mempertahankan pengendalian atas kegiatan ekonomi diluar hukum
  3. Penjahat Profesional
    Penjahat profesional lebih mempunyai kemahiran yang tinggi dan mampu menghasilkan kejahatan yang besar dan yang sulit diungkapkan oleh penegak hukum. Penjahat - penjahat jenis ini mengkhususkan diri dalam kejahatan - kejahatan yang lebih membutuhkan keterampilan dari pada kekerasan.
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney
Marshall B. Clinard dan Richard Quinney memberikan 8 (delapan) tipe kejahatan yang didasarkan pada 4 (empat) karakteristik, yaitu :
  1. Karir penjahat dari si pelanggar hukum;
  2. Sejauh mana perilaku itu memperoleh dukungan kelompok;
  3. Hubungan timbal balik antara kejahatan pola - pola prilaku yang sah; dan
  4. Reaksi sosial terhadap kejahatan.
Adapun tipologi kejahatan yang Marshall B. Clinard dan Richard Quinney susun adalah sebagai berikut:
  1. Kejahatan perorangan dengan kekerasan yang meliputi bentuk - bentuk perbuatan kriminil seperti pembunuhan dan perkosaan, Pelaku tidak menganggap dirinya sebagai penjahat dan seringkali belum pernah melakukan kejahatan tersebut sebelumnya, melainkan karena keadaan - keadaan tertentu yang memaksa mereka melakukannya;
  2. Kejahatan terhadap harta benda yang dilakukan sewaktu - waktu termasuk ke dalamnya antara lain pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tidak selalu memandang dirinya sebagai penjahat dan mampu memberikan pembenaran atas perbuatannya;
  3. Kejahatan yang dilakukan dalam pekerjaan dan kedudukan tertentu yang pada umumnya dilakukan oleh orang yang berkedudukan tinggi. Pelaku tidak memandang dirinya sebagai penjahat dan memberikan pembenaran bahwa kelakuannya merupakan bagian dari pekerjaan sehari - hari;
  4. Kejahatan politik yang meliputi pengkhianatan spionase, sabotase dan sebagainya. Pelaku melakukannya apabila mereka merasa perbuatan ilegal itu sangat penting dalam mencapai perubahan - perubahan yang diinginkan dalam masyarakat;
  5. Kejahatan terhadap ketertiban umum. Pelanggar hukum memandang dirinya sebagai penjahat apabila mereka terus menerus ditetapkan oleh orang lain sebagai penjahat, misalnya pelacuran. Reaksi sosial terhadap pelanggaran hukum ini bersifat informal dan terbatas;
  6. Kejahatan konvensional yang meliputi antara lain perampokan dan bentuk - bentuk pencurian terutama dengan kekerasan dan pemberatan. Pelaku menggunakannya sebagai part time carreer dan sering kali untuk menambah penghasilan dari kejahatan. Perbuatan ini berkaitan dengan tujuan - tujuan sukses ekonomi, akan tetapi dalam hal ini terdapat reaksi dari masyarakat karena nilai pemilikan pribadi telah dilanggar;
  7. Kejahatan terorganisasi yang dapat meliputi antara lain pemerasan, pelacuran, perjudian terorganisasi serta pengedaran narkotika dan sebagainya. Pelaku yang berasal dari eselon bawah memandang dirinya sebagai penjahat dan terutama mempunyai hubungan dengan kelompok - kelompok penjahat juga terasing dari masyarakat luas sedangkan para eselon atasnya tidak berbeda dengan warga masyarakat lain dan bahkan seringkali bertempat tinggal di lingkungan - lingkungan pemukiman yang baik; dan
  8. Kejahatan profesional yang dilakukan sebagai suatu cara hidup seseorang. Mereka memandang diri sendiri sebagai penjahat dan bergaul dengan penjahat - penjahat lain serta mempunyai status tinggi dalam dunia kejahatan. Mereka sering juga cenderung terasing dari masyarakat luas serta menempuh suatu karir penjahat. Reaksi masyarakat terhadap kejahatan ini tidak selalu keras.
Bonger
Kejahatan dapat digolongkan sebagai berikut : 
  1. Kejahatan Ekonomi;
  2. Kejahatan Seksual;
  3. Kejahatan Agresif; dan 
  4. Kejahatan Politik.
Sedangkan tipe jenis penjahat menurut Bonger ada 9 (sembilan), yaitu :
  1. The Cassual Offender
    Tipe ini sebenarnya belum dapat disebut penjahat, akan tetapi pelanggar kecil seperti tidak pakai lampu pada malam hari atau tidak berjalan di sisi kiri jalan.
  2. The Occasional Criminal
    Orang ini melakukan kejahatan ringan seperti orang yang menabrak sehingga korban luka ringan.
  3. The Episodic Criminal
    Perbuatannya disebabkan karena emosi yang hebat sehingga dia kehilangan kontrol.
  4. The Habitat Criminal
    Mereka atau orang yang selalu mengulangi perbuatannya seperti pemabuk, pengemis dan dapat juga digolongkan sebagai residivis.
  5. The Professional Criminal
    Pelaku perbuatan ini sebagai mata pencaharian karena sifatnya mata pencaharian tentunya banyak terjadi di lapangan ekonomi seperti penyelundupan, korupsi dan penjualan narkotika.
  6. Organized Crime
    Para pelaku mengadakan organisasi yang rapi untuk operasi kejahatan.
  7. The Mentally Abnormal Criminal
    Penjahat ini menderita penyakit psikopatis dan psikotis atau dengan kata lain penjahat yang mengalami gangguan jiwa.
  8. The Nonmalicious Criminal
    Sesuatu perbuatan dinilai sekelompok masyarakat sebagai kejahatan sedangkan kelompok lain menyebut bukan kejahatan. Kejahatan ini bersifat relatif karena ada orang yang menuduh seorang laki - laki menyerahkan istrinya pada tamunya sebagai kejahatan. Hal ini dilakukan sebagai adat istiadat mereka dalam menyambut tamunya.
  9. The White Collar Crime
    Kejahatan yang dilakukan oleh seorang dari upper class dalam rangka melaksanakan kegiatan - kegiatan dalam jabatan, baik di bidang ekonomi maupun sosial politik dan terutama merupakan pelanggaran atas kepercayaan dari masyarakat kepadanya. Kerugian yang ditimbulkan bersifat materil dan inmateril. Adapun yang dimaksud inmateril yakni timbulnya ketidakpercayaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat kepadanya.
Sedangkan berdasarkan hukum pidana Indonesia, maka tipe penjahat adalah sebagai berikut:
  1. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Kekayaan;
  2. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Nyawa dan Tubuh;
  3. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Kehormatan Orang;
  4. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Kesopanan;
  5. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Membahayakan Keadaan;
  6. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Kedudukan Negara; dan
  7. Kejahatan dan Pelanggaran mengenai Tindakan Alat - Alat Negara.
Lombrosso
Adapun pelaku kejahatan menurut Lombrosso dibagi ke dalam 4 (empa) jenis yang terdiri dari :
  1. Penjahat sejak lahir;
  2. Penjahat sakit gila;
  3. Penjahat karena nafsu kelamin;
  4. Penjahat karena kesempatan:
    • Penjahat sejati;
    • Penjahat karena kebiasaan.
Gruhle 
Menurut Gruhle mengemukakan pendapatnya mengenai pelaku kejahatan yang membaginya ke dalam 4 (empat) tipe yang terdiri dari :
  1. Petindak karena kecenderungan :
    • yang aktif melakukan;
    • yang pasif, yang tidak keberatan melakukan.
  2. Petindak karena kelemahan;
  3. Petindak karena nafsu; dan
  4. Petindak karena kehormatan
Garofalo 
Perihal Pelaku kejahatan, Garofalo membaginya ke dalam 4 (empat) tipe sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Pembunuh;
  2. Petindak agresif;
  3. Petindak karena kurang jujur;
  4. Petindak karena nafsu.
Seelig 
Adapun Seelig melihat kejahatan dari motif kejahatannya yang kemudian membaginya ke dalam 9 (sembilan) tipe, yaitu sebagai berikut :
  1. Penjahat karena enggan bekerja;
  2. Penjahat kekayaan uang;
  3. Penjahat agresif;
  4. Penjahat nafsu seksual;
  5. Penjahat karena krisis;
  6. Penjahat yang bereaksi primitif;
  7. Penjahat karena keyakinan;
  8. Penjahat karena kurang disiplin; dan
  9. Penjahat bentuk campuran.
Dengan mengembangkan suatu tipologi mengenai kejahatan dan penjahat, maka akan diperoleh gambaran yang lengkap dan cermat mengenai pelaku dan kejadiannya serta sejumlah ciri umum dari kejahatan dan penjahat yang lebih jauh dapat dipakai untuk menentukan teknik - teknik yang lebih membawa hasil dalam kerangka pencegahan kejahatan dan pembinaan pelanggar hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Tipologi Kejahatan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Pengunjung juga membaca :
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: