BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Benda-Benda Milik Negara

Benda-Benda Milik Negara
Dalam ilmu hukum subyek hukum terdiri atas Manusia dan Badan Hukum sedangkan subyek hukum badan hukum terdiri atas Badan Hukum Privat dan Badan Hukum Publik. Badan hukum publik seperti Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota dan Badan Hukum Publik lainnya dapat bertindak dalam bidang hukum privat atau perdata dan mempunyai kekayaan berupa benda-benda yang disebut benda publik. 

Negara sebagai subyek hukum perdata dapat melakukan perbuatan hukum perdata seperti menjual, menyewakan, mengurus dan memanfaatkan benda-benda tersebut. Benda-benda publik dibedakan dalam : 
  1. Benda-benda yang diperuntukan untuk umum atau publik domain dan yang termasuk benda tersebut adalah jalan-jalan umum, lapangan-lapangan terbuka, gedung-gedung umum, dimana masyarakat umum secara bebas menikmatinya;
  2. Benda-benda milik pemerintah sendiri yaitu benda yang peruntukannya tidak untuk umum, misalnya rumah dinas, gedung-gedung perkantoran, mobil - mobil dinas, peralatan kantor dan sebagainya. 
Penggolongan Benda-Benda Milik Negara/ Kekayaan Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 225 Tahun 1971 Tanggal 13 april 1971 adalah sebagai berikut :
  1. Barang-barang Tidak Bergerak, yakni antara lain : 
    • Tanah-tanah kehutan, pertanian, perkebunan, lapangan oleh raga dan tanah-tanah yang belum dipergunakan, jalan-jalan (tidak termasuk jalan daerah), jalan kereta api, jembatan, terowongan, waduk, lapangan terbang, bangunan-bangunan irigasi, tanah pelabuhan dan tanah lain-lain  seperti itu;
    • Gedung-gedung yang dipergunakan untuk :
      • Kantor;
      • Pabrik - pabrik;
      • Bengkel;
      • Sekolah;
      • Rumah Sakit;
      • Studi;
      • Laboratorium; dan 
      • Gedung lain-lain seperti di atas.
    • Gedung-gedung tempat tinggal tetap atau sementara seperti : 
      • Rumah-rumah tempat tinggal;
      • Tempat Istirahat;
      • Asrama;
      • Pesanggarahan;
      • Bungalow; dan 
      • Gedung lain-lain seperti di atas.
    • Monumen-monumen seperti : 
      • Monumen Purbakala (candi-candi);
      • Monumen Alam;
      • Monumen Peringatan Sejarah, dan 
      • Monumen Purbakala Lainnya.
  2. Barang-barang bergerak, yakni antara lain : 
    • Alat-alat besar seperti : 
      • Bulldozer;
      • Traktor;
      • Mesin Pengebor Tanah;
      • Hijskraan; dan 
      • Alat besar lain -lainnya. 
    • Peralatan-peralatan yang berada dalam pabrik, bengkel, studio, laboratorium, stasiun pembangkit tenega listrik dan sebagainya seperti :
      • Mesin-mesin;
      • Dinamo;
      • Generator;
      • Mikroskop;
      • Alat-alat pemancar radio;
      • Alat-alat pemotretan;
      • Frigidair;
      • Alat-alat proyeksi;
      • dan lain sebagainya. 
    • Peralatan kantor, seperti : 
      • Mesin Tik;
      • Mesin Stensil;
      • Mesin Pembukuan;
      • Komputer;
      • Mesin Jumlah;
      • Brankas;
      • Radio;
      • Jam;
      • Kipas angin;
      • Almari; 
      • Meja, 
      • Kursi;
      • dan sebagainya  
        Sedangkan inventaris kantor yang tidak seberapa harganya seperti  asbak, keranjang sampah dan sebagainya tidak usah dimasukkan. 
    • Semua inventaris perpustakaan dan inventaris barang-barang bercorak kebudayaan.
    • Alat-alat pengangkutan seperti : 
      • Kapal Terbang atau Pesawat;
      • Kapal Laut;
      • Bus;
      • Truk;
      • Mobil;
      • Sepeda Motor;
      • Scooter;
      • Sepeda Kumbang;
      • Sepeda;
      • dan lain-lain.
    • Inventaris perlengkapan rumah sakit, sanatorium, asrama, rumah yatim dan/ atau piatu.
  3. Hewan-hewan, yakni jenis hewan seperti :
    • Sapi;
    • Kerbau;
    • Kuda;
    • Rusa;
    • Monyet;
    • Burung;
    • dan lain-lain hewan.
  4. Barang-barang persediaan, yakni barang-barang yang disimpan dalam gudang veem atau di tempat penyimpanan lainnya.
Demikian penjelasan singkat mengenai Benda-Benda Milik Negara yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: