BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Kewajiban menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) terlihat dalam pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berkaitan dengan persamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya  hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merupakan lembaga independen yang bersifat mandiri yang memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pendapat dalam perkara - perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan. Dengan demikian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan sebagian dari fungsi peradilan sehingga berada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Sehubungan dengan itu maka dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (Tap MPR) No. XVII Tahun 1998 tentang Hak Asasi Manusia yang pada dasarnya menyebutkan bahwa :
  1. Menugaskan kepada lembaga - lembaga tinggi negara dan seluruh aparatur pemerintah untuk menghormati, menegakkan dan memperluas pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh masyarakat; dan
  2. Meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Atas perintah Konstitusi dan amanat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia tersebut di atas, maka melalui Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 (L. N. 165/ 1999) tentang Hak - Hak Asasi Manusia yang pada isinya kemudian mengatur tentang : 
  1. Mengatur mengenai pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai lembaga yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi tentang Hak Asasi Manusia;
  2. Melalui Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 (L. N. 165/ 1999) tentang Hak - Hak Asasi Manusia berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB), Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, Konvensi Perserikatan Bangsa - Bangsa (PBB) tentang hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima laporan/ atau pengaduan dari masyarakat yang mempunyai alasan kuat bahwa telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Secara garis besar fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yaitu :
  1. Fungsi Pengkajian dan Penelitian;
  2. Fungsi Penyuluhan;
  3. Fungsi Pemantauan; dan
  4. Fungsi Mediasi
Fungsi Pengkajian dan Penelitian
Dalam melaksanakan fungsi pengkajian dan penelitian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan hal - hal sebagai berikut :
  1. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional terkait Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan/ atau ratifikasi;
  2. Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang -undangan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian;
  4. Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding di negara lain mengenai Hak Asasi Manusia (HAM);
  5. Melakukan pembahasan terkait masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM); dan
  6. Melakukan kerja sama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Fungsi Penyuluhan
Fungsi penyuluhan dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui beberapa hal di bawah ini, yaitu :
  1. Menyebarluaskan wawasan dan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh lapisan masyarakat di Indonesia;
  2. Melakukan penyuluhan terkait upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta melalui berbagai organisasi-organisasi atau lembaga-lembaga lainnya
  3. Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Fungsi Pemantauan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki 8 (delapan) tugas dan wewenang dalam menjalankan fungsi pemantauan, yakni sebagai berikut :
  1. Melakukan pengamatan pelaksanaan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut;
  2. Melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa atau kejadian yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM);
  3. Melakukan pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai dan didengar keterangannya terkait adanya dugaan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM);
  4. Melakukan pemanggilan kepada saksi untuk diminta didengar kesaksiannya dan untuk saksi pengadu diminta menyerahkan bukti - bukti yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan;
  5. Melakukan peninjauan di tempat kejadian dan tempat - tempat lainnya yang dianggap perlu;
  6. Melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan;
  7. Melakukan pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat-tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan melalui persetujuan Ketua Pengadilan;
  8. Memberikan pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, apabila dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait masalah publik maka dalam acara pemeriksaan oleh pengadilan pendapat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
Fungsi Mediasi
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 89 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 (L. N. 165/ 1999) tentang Hak - Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki fungsi mediasi yaitu menyelesaikan perkara Hak Asasi Manusia (HAM) melalui perdamaian kedua belah pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli dengan rincian sebagai berikut :
  1. Mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara;
  2. Menyelesaikan perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi dan penilaian ahli;
  3. Memberikan saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan;
  4. Menyampaikan dan memberikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya;
  5. Menyampaikan dan memberikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
Adapun anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berjumlah 35 (tiga puluh lima) orang yang dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia atas usulan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang - Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 (L. N. 165/ 1999) tentang Hak - Hak Asasi Manusia. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Tugas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: