BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan Perdata (Maatschap)
Saat ini tidak sedikit usaha yang bersifat mitra antar individu atau keluarga yang sering kita sebut sebagai Persekutuan Perdata (Maatschap, Partnership) misalnya Notaris, usaha pembuatan kue atau manisan dimana modalnya berasal dari iuran bersama atau pribadi sedangkan pemasaran serta distribusinya diserahkan kepada mitra bisnis yang secara tertulis tertuang dalam surat perjanjian. 

Secara hukum Persekutuan Perdata telah dimuat dan diatur dalam Bab VIII Bagian kesatu, buku Ketiga Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dengan judul Tentang Perseroan mulai dari Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652. 

Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dikenal bentuk usaha perorangan, Firma dan Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap) atau lebih dikenal sebagai CV yang dimuat dan diatur di dalam bab Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dengan judul Tentang perseroan firma dan tentang perseroan secara melepas uang yang juga disebut perseroan komanditer mulai dari Pasal 16 sampai dengan Pasal 35.



Dalam kepustakaan dan ilmu hukum, istilah persekutuan bukanlah istilah tunggal karena ada istilah pendampingnya yaitu perseroan dan perserikatan. Ketiga istilah ini sering digunakan untuk menerjemahkan istilah bahasa Belanda maatschap, vennootschap. Maat maupun vennoot dalam bahasa aslinya (Belanda) berarti kawan atau sekutu. Persekutuan artinya persatuan orang-orang yang sama kepentingannya terhadap suatu perusahaan tertentu. Sedangkan sekutu artinya peserta dalam persekutuan.

Jadi, persekutuan berarti perkumpulan orang-orang yang menjadi peserta pada perusahaan tertentu. Jika badan usaha tersebut tidak menjalankan perusahaan, maka badan itu bukanlah persekutuan perdata, tetapi disebut perserikatan perdata. Sedangkan orang-orang yang mengurus badan itu disebut sebagai anggota, bukan sekutu.

Persekutuan perdata atau yang biasa disebut dengan Maatschap merupakan suatu persetujuan antara 2 (dua) orang atau lebih yang biasanya berprofesi sama dengan tujuan untuk menghimpun sesuatu (barang, uang atau keahlian) ke dalam persekutuan agar memperoleh keuntungan dan manfaat yang dapat dibagikan di antara mereka.

Maatschap atau Persekutuan Perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap) dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan perdata, Firma dan Comanditaire Venootschap pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.

Persekutuan ini diatur dalam bab ke VIII bagian pertama dari buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Di Inggris Persekutuan perdata dikenal dengan istilah Hukum Persekutuan dengan nama company law yakni adalah himpunan hukum atau ilmu hukum mengenai bentuk-bentuk kerjasama, baik yang berstatus badan hukum (partnership) ataupun yang tidak berstatus badan hukum (corporation).

Di Belanda istilah Hukum Persekutuan dikenal dengan nama Vennotschapsretchts yang lebih sederhana sekedar terbatas pada NV, Firma dan CV yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sedangkan Perserikatan Perdata (maatschap) yang dianggap sebagai induknya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Menurut Soenawar Soekowati, Maatschap adalah suatu organisasi kerjasama dalam bentuk taraf permulaan dalam suatu usaha. Adapun yang dimaksudkan dalam taraf permulaan disini adalah bahwa Maatschap merupakan suatu badan yang pra atau sebelum menjadi perkumpulan berbadan hukum. Ia merupakan bentuk badan yang paling sederhana sebagai dasar dari bentuk-bentuk badan usaha yang telah mencapai taraf yang sempurna pengaturannya. Jadi, maatschap bentuknya belum sempurna, artinya belum memiliki pengaturan yang rumit atau belum memenuhi unsur-unsur sebagai badan hukum.

Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Persekutuan Perdata baik dalam sistem hukum Indonesia maupun dalam sistem common law memiliki kesamaan, Kesamaan itu terletak pada hubungan para sekutu didasarkan perjanjian. Dengan perkataan lain, persekutuan perdata tunduk pada hukum perjanjian. Orang (person) yang melakukan kerjasama di dalam persekutuan tersebut dapat berupa perorangan, perserikatan perdata, perusahaan yang berbadan hukum atau bentuk persekutuan lainnya.


Jenis Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venootschap). Dimana sebenarnya aturan dari Persekutuan Perdata, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya. Usaha Persekutuan ini sangat efektif dikala pelaku usaha akan mengembangkan bisnisnya. Berkembangnya suatu usaha pasti membutuhkan modal dan mitra yang memiliki keahlian dalam menjalankan bisnis dengan catatan mitra kita merupakan orang yang dapat dipercaya agar bisnis yang dijalankan berlangsung aman.
  1. Persekutuan Perdata Umum (algehele maatschap);
  2. Persekutuan Perdata Khusus (bijzondere maatschap); dan
  3. Persekutuan Keuntungan (algehele maatschap van wints).
Persekutuan Perdata Umum
Persekutuan perdata umum atau algehele maatschap merupakan persekutuan perdata yang tidak mengadakan perincian atas harta kekayaan tertentu yang dimasukkan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. 

Dalam Persekutuan Perdata jenis umum diperjanjikan suatu pemasukan (in-breng) yang terdiri dari seluruh harta kekayaan masing-masing sekutu atau sebagian tertentu dari harta kekayaannya secara umum tanpa adanya suatu perincian pun. Namun di dalam Pasal 1621 KUHPer dilarang adanya Persekutuan Perdata macam ini dengan rasio bahwa pemasukan seluruh atau sebagian harta kekayaan tanpa adanya perincian mengakibatkan tidak akan dapat dibaginya keuntungan secara adil seperti yang ditetapkan di dalam ketentuan Pasal 1633 KUHPer.

Persekutuan Perdata jenis umum ini ada juga yang diperbolehkan, asalkan diperjanjikan terlebih dahulu bahwa masing-masing sekutu akan mencurahkan segala potensi kerjanya agar mendapatkan keuntungan (laba) yang dapat dibagi-bagi di antara para sekutu. Dalam pasal 1622 KUHPer, Persekutuan Perdata jenis ini menurut H. M. N. Purwosutjipto, S. H. dinamakan sebagai Persekutuan Perdata Keuntungan (algehele maatschap van winst).

Persekutuan Perdata Khusus
Persekutuan perdata khusus atau bijzondere maatschap merupakan persekutuan perdata yang mengadakan secara terperinci atas harta kekayaan yang dimasukan oleh para sekutu baik seluruhnya maupun sebagian. Dalam Persekutuan Perdata jenis khusus, para anggota (sekutu) masing-masing menjanjikan pemasukan benda-benda tertentu atau sebagian dari tenaga kerjanya (vide: Pasal 1623 KUHPer).

Di atas telah diuraikan bahwa Persekutuan Perdata itu didirikan berdasarkan atas Perjanjian (vide: Pasal 1618 KUHPer). Karena dalam Pasal 1618 KUHPer tersebut tidak mengharuskan adanya syarat tertulis, maka perjanjian yang dimaksudkan di situ sifatnya konsensuil yaitu cukup dengan persetujuan kehendak atau kesepakatan para pihak saja. Perjanjian itu sendiri mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan di dalam perjanjian tersebut (vide: Pasal 1624 KUHPer). Adapun unsur mutlak yang ada pada Persekutuan Perdata adalah:
  1. Adanya pemasukan (inbreng), sesuai ketentuan pasal 1619 ayat (2) KUHPer.
  2. Adanya Pembagian Keuntungan atau Kemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1633, Pasal 1634 dan Pasal 1635 KUHPer.
Ketentuan pada Pasal 1619 ayat (2) KUHPer menetapkan bahwa tiap-tiap sekutu dari persekutuan perdata diwajibkan memasukkan ke dalam kas persekutuan perdata yang didirikan tersebut. Pemasukan ini dapat terdiri atas:
  1. Uang; atau
  2. Barang atau benda-benda lain apa saja yang layak bagi pemasukan (inbreng), misalnya seperti: 
    • Rumah atau Gedung;
    • Kendaraan bermotor;
    • Alat perlengkapan kantor;
    • Kredit, manfaat atau kegunaan atas sesuatu benda;
    • Good-will;
    • Hak pakai dan sebagainya. 
  3. Tenaga kerja, baik tenaga fisik maupun tenaga pikiran.
Persekutuan Keuntungan
Persekutuan keuntungan atau algehele maatschap van wints adalah pengecualian dari persekutuan perdata umum, yaitu tidak diperkenankan terdapat persekutuan perdata kecuali jika pemasukan dari para sekutu seluruhnya berupa tenaga kerja dan dapat dibagikan dengan rata.



Tujuan Persekutuan Perdata
Pada dasarnya persekutuan perdata (maatschap, partnership) mempunyai tujuan yang jelas, yaitu terdiri dari:
  1. Diperuntukan terhadap kegiatan yang bersifat komersial; dan
  2. Persekutuan yang menjalankan kegiatan profesi
Contoh profesi yang sering membuat persekutuan dan telah diketahui masyarakat luas adalah para akuntan dan pengacara atau yang biasa kita kenal dengan associate, rekanan atau pun partner.

Ciri dan Karakteristik Persekutuan Perdata
Adapun ciri-ciri persekutuan perdata adalah sebagai berikut:
  1. Adanya perjanjian antara dua orang atau lebih;
  2. Para pihak memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan (inbreng); dan
  3. Tujuan memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama. 
Dalam Pasal 1619 ayat (1) KUHPdt menyakana bahwa usaha persekutuan usaha yang halal dan dibuat untuk manfaat bersama para pihak, pasal ini menjelaskan bahwa bidang usaha yang dapat dilakukan oleh persekutuan sesuatu yang bermanfaat bagi para sekutu. Adapun dalam mencapai tujuan tersebut dibutuhkan sarana seperti yang dijelaskan dalam Pasal 1619 ayat (2) KUHPerdata, yaitu masing-masing sekutu diwajibkan memasukkan uang, barang, dan keahliannya ke dalam persekutuan.

Adapun sifat Persekutuan Perdata adalah sebagai berikut:
  1. Gunanya untuk mencari keuntungan;
  2. Cara pendirian sederhana;
  3. Cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal; dan
Cara pendirian persekutuan perdata dimulai saat ditandatanganinya akta pendirian di notaris dan selanjutnya didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan negeri. Karakteristik dan ciri-ciri dari persekutuan perdata (maatschap, partnership) sebagai badan usaha telah dimuat dan diatur dalam Pasal 1618 sampai dengan Pasal 1652 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer), yaitu sebagai berikut:
  1. Terdapat perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih;
  2. Pihak yang terlibat harus memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan; dab
  3. Tujuan untuk membagi keuntungan atau kemanfaatan dari hasil usaha yang dilakukan secara bersama-sama.
Asas Persekutuan Perdata
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1628 sampai dengan Pasal 1631 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) terdapat asas yang mengatur persekutuan perdata (maatschap, partnership) yang pada intinya adalah sebagai berikut:
  1. Kewajiban pemberian ganti rugi untuk kesalahan yang dilakukan sekutu; dan
  2. Aturan untuk sekutu yang memasukkan sesuatu dalam bentuk barang.
Adapun selengkapnya mengenai asas persekutuan perdata adalah sebagai berikut:
  1. Asas Konsensua;
  2. Asas Kebebasan Berkontrak;
  3. Asas Pacta sunt Servanda;
  4. Asas Itikad Baik;
  5. Asas Keadilan Proporsional;
  6. Asas Kemanfaatan Bersama;
  7. Asas Kesetaraan; dan
  8. Asas Personalia.
Pendirian Persekutuan Perdata
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata untuk menjamin kepastian hukum bagi para sekutu, pemerintah telah mewajibkan pendirian persekutuan perdata (maatschap, partnership) harus dilakukan dengan akta tertulis yang dibuat dihadapan notaris. Berikut adalah tahapan mengenai pendirian persekutuan perdata sebagaimana di bawah ini:
  1. Pendaftaran Persekutuan Perdata
    Tahapan pendaftaran meliputi beberapa hal seperti melakukan pendaftaran akta, pendaftaran perubahan anggaran dasar dan juga pendaftaran perubahan.
  2. Pemilihan dan Pemakaian Nama Persekutuan Perdata
    Dalam tahapan pengajuan penggunaan nama, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah nama yang akan diajukan harus belum dipakai secara sah oleh persekutuan perdata lain. Jika sudah pernah diajukan oleh persekutuan perdata yang lain, maka nama tersebut tidak boleh diajukan kembali.
  3. Pencatatan Pendaftaran Persekutuan Perdata
    Dalam tahap ini dijelaskan bahwa dalam jangka waktu satu tahun sejak disahkan, persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri wajib melakukan suatu pencatatan pendaftaran.
Berakhirnya Persekutuan Perdata
Dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 1646 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) telah diatur ketentuan dan peraturan yang menyebabkan berakhirnya persekutuan perdata (maatschap, partnership), antara lain sebagai berikut:
  1. Perijinan telah berakhir;
  2. Tugas pokok persekutuan perdata terlah terselesaikan;
  3. Salah satu sekutu meninggal dunia atau dinyatakan mengalami pailit; dan
  4. Keinginan membubarkan persekutuan perdata dari keseluruhan anggota persekutuan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Persekutuan Perdata (Maatschap)yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: