BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Cita Hukum Negara Indonesia

Cita Hukum Negara Indonesia
Hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan negara, selain berpijak pada lima dasar (Pancasila), juga harus berfungsi dan selalu berpijak pada 4 (empat) prinsip cita hukum (rechtsidee) sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988, hal. 86-100), yaitu: 
  1. Melindungi semua unsur bangsa (nation) demi keutuhan (integrasi);
  2. Mewujudkan keadilan sosial dalam bidang ekonomi dan kemasyarakatan;
  3. Mewujudkan kedaulatan rakyat (demokrasi) dan negara hukum (nomokrasi); dan
  4. Menciptakan toleransi atas dasar kemanusiaan dan berkeadaban dalam hidup beragama.
Adapun 4 (empat) prinsip cita hukum tersebut haruslah selalu menjadi asas umum yang memandu terwujudnya cita-cita dan tujuan negara, sebab cita hukum adalah kerangka keyakinan (belief framework) yang bersifat normatif dan konstitutif. Cita hukum itu bersifat normatif karena berfungsi sebagai pangkal dan prasyarat ideal yang mendasari setiap hukum positif dan bersifat konstitutif karena mengarahkan hukum dan tujuan yang hendak dicapai oleh Negara (Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: PT Pustaka LP3ES, 1998, Hal 9).

Berdasarkan cita-cita masyarakat yang ingin dicapai yang dikristalisasikan di dalam tujuan negara, dasar negara dan cita-cita hukum, maka diperlukan sistem hukum nasional yang dapat dijadikan wadah atau pijakan dan kerangka kerja politik hukum nasional. Dalam hal ini, pengertian tentang sistem hukum nasional Indonesia atau sistem hukum Indonesia perlu dikembangkan.

Sistem adalah kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang satu dengan yang lain saling bergantung untuk mencapai tujuan tertentu. Banyak yang memberi definisi tentang istilah sistem ini. Ada yang mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan yang terdiri dari banyak bagian atau komponen yang terjalin dalam hubungan antara komponen yang satu dengan yang lain secara teratur. Sedangkan hukum nasional adalah hukum atau peraturan perundang-undangan yang dibentuk dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan, dasar, dan cita hukum suatu negara. 

Dalam konteks ini, hukum nasional Indonesia adalah kesatuan hukum atau peraturan perundang- undangan yang dibangun untuk mencapai tujuan negara yang bersumber pada Pembukaan dan pasal- pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebab di dalam Pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) itulah terkandung tujuan, dasar, dan cita hukum Indonesia. Di dalamnya terkandung nilai-nilai khas budaya bangsa Indonesia yang tumbuh dan berkembang dalam kesadaran hidup bermasyarakat selama berabad-abad.

Dengan demikian, sistem hukum nasional Indonesia adalah sistem hukum yang berlaku di seluruh Indonesia yang meliputi semua unsur hukum seperti isi, struktur, budaya, sarana, peraturan perundang- undangan dan semua sub unsurnya) yang antara satu dengan yang lain saling bergantungan dan yang bersumber dari Pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sebagaimana dikemukakan oleh Sri Soemantri dalam bukunya Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi (Bandung: Alumni Bandung, 1987, hal. 51).

Masalah-masalah yang dipersoalkan dalam sistem hukum mencakup 5 (lima) hal sebagaimana yang dikemukakan oleh Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam "Law in Book and Law in Action" Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding) (Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23), yaitu:
  1. Elemen atau unsur-unsur sistem hukum;
  2. Konsistensi sistem hukum;
  3. Pengertian-pengertian dasar sistem hukum; dan
  4. Kelengkapan sistem hukum.
5 (lima) prinsip dasar untuk mencapai atau mewujudkan empat tujuan bernegara. 5 (lima) prinsip dasar Pancasila itu dirumuskan kembali oleh Jimly Asshidqy (2003) mencakup sila atau prinsip sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 
  2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab;
  3. Persatuan Indonesia;
  4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan; dan
  5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. 
Kelima sila tersebut dipakai sebagai dasar filosofis ideologis untuk mewujudkan empat tujuan atau cita-cita ideal bernegara, yaitu : 
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Meningkatkan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial.
Demikian penjelasan singkat mengenai Cita Hukum Negara Republik Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebih baik lagi kedepannya dalam membuat artikel. Terima kasih.

Daftar Pustaka:
  1. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, 1988, hal. 86-100.
  2. Moh. Mahfud MD, Politik Hukum Di Indonesia, jakarta: PT Pustaka LP3ES, 1998, Hal 9.
  3. Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Bandung: Alumni Bandung, 1987, hal. 51.
  4. Andi Ayyub Saleh, Tamasya Perenungan Hukum dalam Law in Book and Law in Action Menuju Penemuan Hukum (Rechtsvinding), Yarsif Watampone, Jakarta, 2006. Hal. 23.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: