BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Konsep Pembangunan Hukum

Konsep Pembangunan Hukum
Hukum bukan sebagai alat, melainkan sarana untuk pembaharuan hukum. Tepatnya pembangunan hukum nasional sulit dilepaskan dari tulisan Kusumaatmadja. Hampir semua Penulis yang mengkaji teori hukum pembangunan mengutip pendapat Kusumaatmadja. Oleh karena itu dalam tulisan ini akan dikutip kembali beberapa ulasan Kusumaatmadja dalam teori hukum pembangunannya. Kusumaatmadja secara cemerlang mengubah pengertian hukum sebagai alat menjadi hukum sebagai sarana (instrument) untuk membangunan masyarakat. 

Pokok-pokok pikiran yang melandasi konsep tersebut adalah bahwa ketertiban dan keteraturan dalam usaha pembangunan dan pembaharuan memang diinginkan, bahkan mutlak perlu dan bahwa hukum dalam arti norma diharapkan dapat mengarahkan kegiatan manusia ke arah yang dikehendaki oleh pembangunan dan pembaharuan itu. 

Oleh karena itu, maka diperlukan sarana berupa peraturan hukum yang berbentuk tidak tertulis itu harus sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Menurut Kusumaatmaadja bahwa pengertian hukum sebagai sarana lebih luas dari hukum sebagai alat karena:
  1. Di Indonesia peranan perundang-undangan dalam proses pembaharuan hukum lebih menonjol, misalnya jika dibandingkan dengan Amerika Serikat yang menempatkan yurisprudensi (khususnya putusan the Supreme Court) pada tempat lebih penting;
  2. Konsep hukum sebagai "alat" akan mengakibatkan hasil yang tidak jauh berbeda dengan penerapan legisme sebagaimana pernah diadakan pada zaman Hindia Belanda dan di Indonesia ada sikap yang menunjukkan kepekaan masyarakat untuk menolak penerapan konsep seperti itu;
  3. Apabila hukum di sini termasuk juga hukum internasional, maka konsep hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat sudah diterapkan jauh sebelum konsep ini diterima secara resmi sebagai landasan kebijakan hukum nasional.
Lebih detail lagi, Kusumaatmadja mengemukakan bahwa Hukum merupakan suatu alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat. Mengingat fungsinya sifat hukum, pada dasarnya adalah konservatif artinya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah tercapai. Fungsi demikian diperlukan dalam setiap masyarakat termasuk masyarakat yang sedang membangun karena di sini pun ada hasil-hasil yang harus dipelihara, dilindungi dan diamankan. 

Akan tetapi, masyarakat yang sedang membangun yang dalam definisi kita berarti masyarakat yang sedang berubah cepat, hukum tidak cukup memiliki fungsi demikian saja. Ia juga harus dapat membantu proses perubahan masyarakat itu. Pandangan yang kolot tentang hukum yang menitikberatkan fungsi pemeliharaan ketertiban dalam arti statis dan menekankan sifat konservatif dari hukum menganggap bahwa hukum tidak dapat memainkan suatu peranan yang berarti dalam proses pembaharuan.

Komposisi masyarakat Indonesia terdiri atas suku, agama, dan identitas kedaerahan yang sangat majemuk. Sehingga oleh Nurcholis Madjid, kondisi bangsa Indonesia yang dianggap pluralis tersebut, maka pokok pangkal kebenaran yang universal adalah Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid (secara harfia berarti me-Maha esakan Tuhan). 

Kondisi kemajemukan dan masyarakat yang pluralis (beraneka ragam) tersubtitusi dalam ideologi kenegaraan atau filsafat hukum bangsa Indonesia yakni pancasila. Sementara teori hukummya berada pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terutama pada 5 (lima) program pokok pembangunan nasionalnya. Teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Kusumaatmadja adalah memperkenalkan tujuan hukum bukan hanya pada kepastian dan keadilannya. Melainkan pada kedayagunaan dari hukum itu sebagai sarana pembaru hukum (predictability) di tengah masyarakat yang majemuk.

Pembangunan hukum nasional diusahakan mengakomodasi segala kepentingan dari masyarakat yang multi etnik. Dengan demikian dimensi filsafat hukum yang hendak dicapai dalam teori hukum pembangunan menunjukkan ada 2 (dua) dimensi sebagai inti. Teori Hukum Pembangunan yang diciptakan oleh Kusumaatmadja, yaitu:
  1. Ketertiban atau keteraturan dalam rangka pembaharuan atau pembangunan merupakan sesuatu yang diinginkan bahkan dipandang mutlak adanya;
  2. Hukum dalam arti kaidah atau peraturan hukum memang dapat berfungsi sebagai alat pengatur atau sarana pembangunan dalam arti penyalur arah kegiatan manusia yang dikehendaki ke arah pembaharuan.
Dimensi filsafat hukum yang dimaksud dari hukum pembangunan sebagai yang dikemukakan di atas adalah dimensi ketertiban, keteraturan dan kaidah hukum yang dapat menciptakan pembangunan di segala aspek kehidupan. Di samping itu, dimensi filsafat hukum yang ditarik dari hukum pembangunan oleh Kusumaatmadja telah menambahkan defenisi hukum tidak hanya seperangkat kaidah, asas hukum atau peraturan-peraturan saja, namun dibalik itu adalah bagaimana institusi hukum itu bergerak ataukah berjalan sebagai aturan yang memiliki daya mengikat dan daya keberlakuan. Lengkapnya Kusumaatmadja memberikan pengertian hukum adalah 
"suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, mencakup pula lembaga (institution) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan."
Pengertian hukum oleh Kusumaatmadja yang kemudan disinyalir sebagai salah satu pengertian hukum berasal dari teori mazhab hukum Unpar adalah mengakomodasi ketiga landasan hukum sebagaimana muatan yang juga mutlak dicantumkan dalam peraturan perundang-undangan yakni landasan yuridis, sosiologis dan filsufis. Artinya,  hingga kapanpun teori hukum pembangunan tidak akan pernah berhenti sebagai konsep hukum (legal concept: Peter Mahmud Marzuki) yang akan menjadi asas ataukah prinsip hukum dalam setiap pembentukan kaidah-kaidah hukum. Sementara dalam pembangunan hukum nasional (tidak dikaitkan dengan filsafat hukum) juga dapat ditemukan beberapa dimensi diantararanya, yaitu:
  1. Dimensi Pemeliharaan
    Dimensi pemeliharaan merupakan upaya untuk memelihara tatanan hukum yang ada, walaupun sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Dimensi ini bertujuan untuk mencegah kekosongan hukum yang sesungguhnya sebagai konsekuensi logis dari Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), namun dalam pelaksanaannya harus disesuaikan dengan situasi dan keadaan dengan tetap berlandaskan kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). 
  2. Dimensi Pembaharuan
    Dimensi pembaharuan merupakan upaya untuk meningkatkan dan menyempurnakan hukum nasional. Usaha tersebut dilakukan dengan mengadakan pembahasan kodifikasi dan unifikasi hukum. 
  3. Dimensi Penciptaan
    Dimensi penciptaan yaitu suatu dinamika dan kreatifitas berupa penciptaan suatu hukum yang sebelumnya tidak ada tetapi diperlukan untuk kesejahteraan bangsa dan negara. 
  4. Dimensi Pelaksanaan
    Dimensi pelaksanaan yaitu upaya melaksanakan undang-undang agar undang-undang tersebut berlaku di masyarakat baik secara filsufis, juridis, sosiologis maupun politis.
Berdasarkan ulasan diatas, dimensi filsafat hukum dalam pembangunan hukum nasional dan dimensi yang juga terdapat dalam pembangunan hukum nasional sebagai salah satu bentuk kebijaksanaan bersifat nasional, maka hukum tetap memilki kekuatan yang perskriptif tanpa mengabaikan dimensi sosiologi dan filsufisnya. Hal ini sejalan dengan kesimpulan akhir dari Sidharta dalam disertasi Krakteristik Penalaran Hukum Dalam Kontek Indonesia bahwa:
"penalaran hukum yang ideal dalam pembangunan hukum nasional adalah aspek ontologisnya tetap mengartikan hukum sebagai norma-norma positif dalam sistem perundang-undangan; aspek epistemologisnya memfokuskan tidak saja pada penerapan norma-norma positif terhadap kasus konkret, melainkan juga pada proses pembentukannya; aspek aksiologisnya adalah mengarah kepada pencapaian nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan secara simultan, yang kemudian diikuti dengan kepastian hukum."
Salah satu tawaran yang menarik dari Sidharta adalah akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Terbukti dengan tawarannya dalam penalaran hukum untuk konteks keindonesiaan yakni hakim harus dikondisikan untuk siap mempertanggungjawabkan setiap argumentasi yang diutamakannya. Hukum yang senantiasa diciptakan dalam ruang-ruang institusi hukum dengan pengutamaan keadilan, maka dituntut "asas trasparansi" yang melibatkan publik dalam setiap pembentukan dan penerapan hukum. 

Konsep negara hokum nomokrasi telah menjamin prinsip kesamaan hak (equity) di hadapan hukum (before the law), maka konsep hukum pembangunan yang mengutamakan keterbukaan (transparansi) sepadan dengan tawaran pembentukan hukum sebagai consensus yang melibatkan ruang publik (public sphere) komunikasi yang partisipatoris Habermas atau konsepsi negara hukum yang mengutamakan demokrasi deliberative.

Demikian penjelasan singkat mengenai Konsep Pembangunan Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat dibutuhkan untuk menjadikan kami lebih baik. Terima kasih.

Daftar Pustaka:
  1. Lilik Mulyadi, Hukum dan Pembangunan, Liberty, Yogyakarta, 1999, Hal. 26.
  2. Nurcholis Madjid, Islam Doktrin dan Peradaban, Paramadina, Jakarta, 2008, Hal. 156.
  3. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Raja Wali Pers, Jakarta, 2008.
  4. M Fahmi AL-Amruzi, Pembangunan Hukum Nasional Dalam Perspektif Hukum, Vol. V. No. 06 November-Desember 2006, Khazanah, Hal. 706.
  5. Sidharta, Konsep Hukum dalam pembangunan, Alumni, Bandung, 2003. Hal. 54.
  6. Budi Hardiman, Demokrasi Deliberatif, Kanisisus, Yogyakarta, 2009, Hal. 128 s/d 130.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: