BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sifat Hukum Pidana

Sifat Hukum Pidana
Hukum Pidana merupakan keseluruhan daripada ketentuan peraturan atau hukum yang mencakup keharusan dan larangan dan bagi pelanggarnya akan dikenakan sangsi hukuman baginya. Jadi dapat disimpulkan Hukum Pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaraan dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik, Oleh karenanya, sifat dalam hukum pidana adalah bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga masyarakat dengan negara. Sifat ini berbeda dengan hukum perdata yang bersifat privat dan hanya menyangkut kepentingan perorangan. Hukum publik adalah hukum yang mengatur kepentingan publik (masyarakat umum). 

Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum pidana dapat dinyatakan merupakan hukum publik. Hal ini didasarkan pada hubungan hukum yang diatur dalam hukum pidana. Titik beratnya tidak berada pada kepentingan individu, melainkan pada kepentingan-kepentingan umum. 

Sifat ini dapat dilihat pada hukum pidana, yaitu dalam hal penerapan hukum pidana pada hakekatnya tidak tergantung kepada kehendak seorang individu yang in concreto langsung dirugikan, melainkan diserahkan kepada pemerintah sebagai wakil dari kepentingan umum. 

Dalam menentukan kaidah-kaidah dalam hukumnya, hukum pidana juga memiliki karakteristik sendiri. Hukum pidana tidak memiliki kaidah sendiri melainkan mengambil kaidah-kaidah dalam hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata dan sebagainya. 

Hukum pidana dalam hal sebagai alat kontrol sosial juga cenderung memiliki sifat subsider (bersifat pengganti) yang mana hukum pidana hendaknya berlaku atau dipergunakan apabila usaha-usaha melalui hukum lain dianggap kurang memadai. Apabila diperinci sifat hukum publik tersebut dalam hubungannya dengan hukum pidana maka akan ditemukan ciri-ciri hukum publik sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Mengatur hubungan antara kepentingan negara atau masyarakat dengan orang perorangan;
  2. Kedudukan penguasa negara adalah lebih tinggi dari orang perorang; dan
  3. Penuntutan seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana tidak bergantung kepada perorangan (yang dirugikan) melainkan pada umumnya negara atau penguasa memiliki kewajiban untun menuntut berdasarkan kewenangannya.
Adapun kebanyakan sarjana berpandangan Hukum Pidana adalah hukum publik seperti di antaranya, yaitu:
  1. Simmons;
  2. Pompe;
  3. van Hammel;
  4. van Scravendijk;
  5. Tresna;
  6. van Hattum; dan 
  7. Han Bing Siong. 
Hukum Pidana merupakan bagian dari hukum yang bersifat publik karena mengatur hubungan antara masyarakat dan negara. Hal ini berbeda dari Hukum Perdata yang bersifat privat yang mengatur hubungan antara warga masyarakat satu dan warga yang lainnya. Namun, sejarah menunjukkan hukum pidana pada mulanya juga bersifat hukum privat. Suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan atau merugikan seseorang baik fisik maupun materiil akan mendapatkan pembalasan dari pihak yang dirugikan (korban). Istilah yang biasa dipakai adalah "mata ganti mata, gigi ganti gigi". 

Sedangkan beberapa sarjana yang tidak sependapat bahwa hukum pidana bersifat hukum publik adalah sebagai berikut:
  1. van Kan;
  2. Paul Scholten;
  3. Logeman;
  4. Binding; dan 
  5. Utrecht. 
Pada umumnya para sarjana di atas berpendapat bahwa hukum pada pokoknya tidak mengadakan kaidah-kaidah (norma) baru, melainkan norma hukum pidana itu telah ada sebelumnya pada bagian hukum lainnya (hukum perdata, hukum tata negara dan sebagainya) dan juga sudah ada sanksi-sanksinya. Hanya pada suatu tingkatan tertentu sanksi tersebut sudah tidak seimbang lagi, sehingga dibutuhkan sanksi yang lebih tegas dan lebih berat yang disertai dengan sanksi pidana. 

Binding mengatakan bahwa norma tidak terdapat pada peraturan pidana tetapi dalam aturan-aturan di luar hukum pidana, baik hukum tertulis (hukum perdata, hukum dagang dan lainnya) maupun hukum tidak tertulis. Aturan pidana hanya untuk mengatur hubungan negara dengan penjahat hanya memuat ancaman pidana belaka, aturan ini hanya dipergunakan untuk memidana seseorang yang tidak taat akan norma-norma.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tidak seluruh sarjana sependapat hukum pidana adalah hukum publik. Dilihat dari sejarah perkembangannya hukum pidana berasal dari hukum privat yang kemudian berkembang menjadi hukum pidana publik, selanjutnya meletakkan kekuasaan untuk menjalankan hukum tersebut di tangan negara (penguasa) dalam upaya menciptakan ketertiban. 

Namun demikian, masih ada aturan-aturan dalam hukum pidana yang bersifat privat, sehingga negara tidak serta merta bisa menegakkannya dan tidak memiliki kewajiban untuk menjalankannya tanpa adanya permohonan dari pihak yang dirugikan. Kerugian pihak korban dianggap lebih besar dari pada kepentingan masyarakat dan bersifat sangat pribadi. Hal ini dapat diketahui dari keberadaan delik aduan dalam hukum pidana.

Demikian penjelasan singkat mengenai Sifat Hukum Pidana yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk menjadikan kami lebig baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: