BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme

Unsur-unsur Tindak Pidana Terorisme
Perumusan tindak pidana terorisme dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menggunakan cara perumusan baik itu perumusan dengan cara merumuskan unsur-unsurnya saja maupun mengunakan cara perumusan dengan menguraikan unsur-unsur dan memberikan klasifikasi terhadap tindak pidana tersebut. 

Contoh dari pasal yang menggunakan perumusan tindak pidana dengan menguraikan unsur-unsurnya saja tanpa memberikan kualifikasi tindak pidananya adalah Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang isinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Secara rinci, ketentuan pasal tersebut dapat diuraikan berdasarkan unsur subjektif dan unsur objektifnya (J. M. Van Bemmelen, "Hukum Pidana I: Pidana Material Bagian Umum", diterjemahkan oleh Hasan, tt: Bina Cipta, 1984, hlm. 102-103) sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Unsur subjektif, yang terdiri dari :
    • Setiap orang;
    • Dengan sengaja;
    • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal.
  2. Unsur objektif , yang terdiri dari :
    • Merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; 
    • Mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis;  
    • Atau lingkungan hidup atau fasilitas umum; 
    • Atau fasilitas internasional. 
Pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut hanya menguraikan unsur-unsur dari tindak pidana terorisme, tetapi tidak memberikan klasifikasi tindakan tersebut sebagai tindakan terorisme. 

Hal yang sama juga terdapat dalam 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang isinya menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.

Sekilas pengaturan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tersebut menyerupai ketentuan dalam pasal 6 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, akan tetapi terdapat perbedaan, yaitu adanya unsur “bermaksud...”, hal mana pada unsur pada rumusan pasal ini menandakan bahwa Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme merupakan pasal tindak pidana tidak selesai atau percobaan tindak pidana (F. Budi Hardiman, dkk. Terorisme, "Definsi, Aksi dan Regulasi", Jakarta: Imparsial, 2005, hlm. 68).

Sehingga yang harus dibuktikan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah berupa adanya maksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, walaupun ancaman kekerasan atau kekerasannya belum dilakukan.

Adapun syarat suatu percobaan tindak pidana adalah sebagai berikut :
  1. Sudah ada niat
    Menurut J. M. Van Bemmelen dikatakan bahwa niat melakukan kejahatan dalam percobaan mengambil tempat yang di duduki kesengajaan dalam delik dengan sengaja yang diselesaikan (J. M. Van Bemmelen, "Hukum Pidana I: Pidana Material Bagian Umum", diterjemahkan oleh Hasan, tt: Bina Cipta, 1984, hlm. 246).
  2. Permulaan pelaksanaan
    Ada dua teori utama dalam hal ini yang menjelaskan mengenai permulaan pelaksanaan. Teori tersebut timbul akibat adanya permasalahan mengenai permulaan pelaksanaan itu sendiri, yaitu apakah permulaan pelaksanaan tersebut harus diartikan sebagai permulaan pelaksanaan dari niat atau maksud si pelaku ataukah sebagai permulaan pelaksanaan dari kejahatan yang telah dimaksud oleh si pelaku untuk ia lakukan. 
    • Teori subjektif.
      Dalam hal ini, permulaan pelaksanaan dihubungkan dengan niat yang mendahuluinya (permulaan pelaksanaan tindakan dari niat). Kesimpulan dari teori ini adalah seseorang dikatakan melakukan percobaan oleh karena orang tersebut telah menunjukkan perilaku yang tidak bermoral, yang bersifat jahat ataupun yang bersifat berbahaya. 
    • Teori objektif.
      Permulaan pelaksanaan dalam teori ini dihubungkan dengan pelaksanaan tindakan dari kejahatan. secara nyata yaitu apabila dalam delik formil jika tindakan itu merupakan sebagian dari perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Sedangkan dalam delik materiil, tindakan tersebut langsung menimbulkan akibat yang dilarang oleh undang-undang. Van Bemmelen memberi pendapat mengenai permulaan pelaksanaan yaitu "...permulaan pelaksanaan harus merupakan permulaan pelaksanaan dari kejahatan itu sendiri dan bukan hanya permulaan pelaksanaan dari niat". Dengan demikian dapat kita simpulkan, yang menjadi titik ukur teori ini mengenai permulaan pelaksanaan adalah kapan peristiwa kejahatan itu nyata terjadi, bukan pada kapan niat itu dilakukan (J. M. Van Bemmelen, "Hukum Pidana I: Pidana Material Bagian Umum", diterjemahkan oleh Hasan, tt: Bina Cipta, 1984, hlm. 248)
  3. Gagalnya atau tidak selesainya tindakan pelaku tindak pidana adalah di luar kehendak pelaku tindak pidana. Adapun yang tidak selesai dalam hal ini adalah kejahatan atau kejahatan dalam undang-undang atau tidak sempurna memenuhi unsur-unsur dari kejahatan menurut rumusannya.

Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme adalah contoh pasal dalam undang-undang yang cara perumusannya hanya menguraikan unsur tindak pidananya tanpa memberikan klasifikasi nama. Kedua pasal tersebut juga menggunakan pendekatan secara umum, yaitu menjadikan serangkaian tindak pidana menjadi tindak pidana terorisme. 

Pasal yang menggunakan cara perumusan dengan menguraikan unsur dan memberikan klasifikasi tindak pidana, terdapat dalam ketentuan Pasal 8 sampai dengan Pasal 16 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dikategorikan tindak pidana terorisme. 

Sebagai contoh, berikut kententuan pasa Pasal 9 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyatakan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerah atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan ke dan/atau dari Indonesia sesuatu senjata api, amnunisi, atau sesuatu bahan peleda dan bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana mai atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Dalam pasal tersebut, terdapat uraian unsur-unsur yang secara jelas diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme. Pasal ini menggunakan pendekatan spesifik, yaitu menjadikan tindak pidana biasa sebagai atau disamakan dengan tindak pidana terorisme. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Tindak Pidana Terorisme yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: