BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen

Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen
Menurut R. La Porta dalam Jurnal of Financial Economics, bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh suatu negara memiliki 2 (dua) sifat, yaitu sebagai berikut :
  1. Bersifat pencegahan (prohibited); dan 
  2. Bersifat hukuman (sanction).
Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata atau jelas yaitu adanya institusi-institusi penegak hukum yang ada di Indonesia, seperti :
  1. Pengadilan:
  2. Kejaksaan:
  3. Kepolisian; dan 
  4. Lembaga-lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi) lainnya. 
Dengan demikian sejalan dengan pengertian hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo yang menyatakan bahwa hukum memiliki pengertian beragam dalam masyarakat dan salah satunya yang paling nyata dari pengertian tentang hukum adalah adanya institusi-institusi penegak hukum.

Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi khususnya penanaman modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas karena perlindungan hukum dalam penanaman modal melibatkan beberapa pihak pelaku usaha terutama pihak penanam modal, direktur, komisaris, pemberi izin dan pemegang kekuasaan serta pihak-pihak penunjang terjadinya kegiatan penanaman modal seperti notaris hal mana para pihak tersebut didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.

Adapun subjek hukum dalam hukum perdata terdapat 2 (dua) subjek hukum, yaitu :
  1. Subjek hukum orang pribadi; dan 
  2. Subjek hukum berupa badan hukum. 
Subjek Hukum Orang Pribadi
Subjek hukum orang pribadi atau natuurlijkepersoon adalah orang atau manusia yang telah dianggap cakap menurut hukum. Orang sebagai subjek hukum merupakan pendukung atau pembawa hak sejak dia dilahirkan hidup hingga dia mati. Walaupun ada pengecualian bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah menjadi sebagai subjek hukum sepanjang kepentingannya mendukung untuk itu. 

Perlindungan hukum sangat erat kaitannya dengan aspek keamanan dan keadilan. Menurut Soedirman Kartohadiprodjo, pada hakikatnya tujuan hukum itu sendiri adalah mencapai keadilan. Maka dari itu, adanya perlindungan hukum merupakan salah satu media untuk menegakkan berbagai keadilan yang salah satunya yaitu penegakan keadilan di bidang ekonomi khususnya penanaman modal. 

Subjek Hukum berupa Badan Hukum
Subjek hukum dalam hukum perdata adalah badan hukum atau rechtspersoon. Badan hukum merupakan kumpulan manusia pribadi atau dapat pula merupakan kumpulan dari badan hukum. Menurut Satjipto Rahardjo, hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya secara terukur. Kepentingan merupakan sasaran dari hak karena hak mengandung unsur perlindungan dan pengakuan.

Berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum atau legal protection merupakan kegiatan untuk menjaga atau memelihara masyarakat demi mencapai keadilan. Kemudian perlindungan hukum dikonstruksikan sebagai bentuk pelayanan, dan subjek yang dilindungi. Hak itu sendiri adalah sesuatu yang harus kita dapatkan sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus kita kerjakan. Suatu kontrak akan menimbulkan suatu hubungan hukum perikatan yang mengakibatkan timbulnya hak dan kewajiban. Pemenuhan hak dan kewajiban itu yang menjadi akibat hukum dari adanya suatu kontrak. 

Dengan kata lain, akibat hukum kontrak sebenarnya yaitu pelaksanaan dari isi kontrak itu sendiri. ketentuan pada Pasal 1339 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa suatu kontrak tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan dalam kontrak tersebut, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya kontrak itu diharuskan atau diwajibkan oleh kebiasaan dan undang-undang.

Bentuk Perlindungan Hukum terhadap Konsumen
Tentang hak dan kewajiban para pihak dalam kontrak tertuang dalam isi perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Ketentuan pada Pasal 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan jaminan terhadap konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang atau jasa. Adapun hak-hak tersebut adalah sebagai berikut : 
  1. Hak untuk memilih barang dan jasa;
  2. Hak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur atas barang dan jasa;
  3. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya;
  4. Hak-hak yang ditentukan dalam perundang-undangan lain;
  5. Hak untuk diberlakukan dengan secara benar, jujur dan tidak diskriminatif;
  6. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan atas barang dan jasa;
  7. Hak dalam pembinaan dan pendidikan konsumen;
  8. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum (advokasi) perlindungan dan penyelesaian sengketa;
  9. Hak untuk mendapatkan kompensasi atas barang atau jasa yang merugikan; 
Adapun kewajiban yang harus dipenuhi oleh para konsumen itu sendiri diantaranya meliputi : 
  1. Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/ atau jasa;
  2. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  3. Membaca dan mengikuti petunjuk informasi atau prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan jasa atau demi keamanan dan keselamatan. 
Di dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa perlindungan konsumen adalah suatu upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen. Adapun cakupan perlindungan konsumen itu dapat dibedakan ke dalam 2 (dua) aspek, yaitu : 
  1. Perlindungan terhadap kemungkinan barang yang diserahkan kepada konsumen tidak sesuai dengan apa yang telah disepekati; dan
  2. Perlindungan terhadap diberlakukannya syarat-syarat yang tidak adil kepada konsumen. 
Perlindungan Konsumen dalam Islam
Keinginan yang akan didapatkan dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Perlindungan konsumen seharusnya mendapatkan perhatian yang lebih, terutama konsumen muslim. Hal ini dikarenakan sebagian besar penduduk Indonesia beragama Islam. 

Perlindungan konsumen merupakan hal yang sangat penting dalam Islam karena di dalam agama islam, perlindungan konsumen bukanlah sebagai salah satu hubungan keperdataan, melainkan menyangkut kepentingan publik secara meluas bahkan menyangkut hubungan antara manusia dan Allah SWT sehingga di dalam agama Islam, perlindungan konsumen merupakan kewajiban negara. 

Hukum perlindungan konsumen menurut islam mengacu kepada konsep halal dan haram serta keadilan ekonomi berdasarkan nilai-nilai atau prinsip-prinsip ekonomi Islam. Aktivitas ekonomi Islam dalam perlindungan konsumen meliputi perlindungan terhadap zat, distribusi, tujuan produksi hingga pada akibat mengonsumsi barang dan/ atau jasa. 

Di dalam Islam, barang atau jasa yang halal dari segi zatnya dapat menjadi haram ketika cara memproduksi dan tujuan mengonsumsinya melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam agama. Oleh karena itulah, tujuan dari konsumen muslim berbeda dengan tujuan konsumen non muslim. Konsumen muslim dalam mengkonsumsi makanan atau minuman memiliki tujuan untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang muslim dan menjauhi segala sesuatu yang menjadi larangan Allah SWT.

Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk Perlindungan Hukum Konsumen yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: