BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata
Dalam kaidah hukum yang ditentukan, setiap orang diharuskan untuk bertingkah laku sedemikian rupa sehingga kepentingan anggota masyrakat lainnya akan terjaga dan dilindungi dan apabila kaidah hukum tersebut dilanggar, maka kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi atau hukuman. Perlu ditegaskan, bahwa yang dimaksud dengan kepentingan adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata yang diatur dalam Hukum Perdata materiil. 

Supomo dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri" menerangkan bahwa pembuktian mempunyai arti luas dan arti terbatas. Di dalam arti luas membuktikan berarti memperkuat kesimpulan hakim dengan syarat-syarat bukti yang sah. Di dalam arti yang terbatas membuktikan hanya diperlukan apabila yang dikemukakan oleh penggugat itu dibantah oleh tergugat. 

Apabila yang tidak dibantah itu tidak perlu dibuktikan. Kebenaran dari apa yang tidak dibantah tidak perlu dibuktikan. Sedangkan Sudikno Mertokusumo dalam bukunya "Hukum Acara Perdata Indonesia" mengatakan bahwa membuktikan mengandung beberapa pengertian, yaitu:
  1. Logis
    Logis dalam hal ini yaitu untuk membuktikan dalam arti logis adalah memberikan kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.
  2. Konvensional
    Konvensional dalam hal ini yaitu untuk membuktikan dalam arti konvensional yang berarti juga memberi kepastian, hanya saja bukan kepastian mutlak melainkan kepastian nisbi atau relatif sifatnya
  3. Yuridis
    Yuridis dalam hal ini untuk membuktikan dalam arti yuridis yang tidak lain berarti memberi dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.


Pada suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak. Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat menginginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila pengugat tidak berhasil untuk membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatnya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil maka gugatannya akan dikabulkan. 

Sebagaimana diketahui terdapat Surat Edaran Mahkmah Agung Republik Indonesia (SEMA RI) yang khusus ditujukan kepada pengadilan-pengadilan bawahannya (Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri) yang berisikan instruksi dan petunjuk-petunjuk bagi para hakim dalam menghadapi perkara perdata seperti contohnya:
  1. Surat Edaran Mahkmah Agung (SEMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 1964 yang berisikan instruksi penghapusan sandera (gijzeling);
  2. Surat Edaran Mahkmah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 13 Tahun 1964, SEMA No. 06 Tahun 1975 dan SEMA Nomor 03 Tahun 1978 memberi petunjuk tentang putusan yang dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
Pembuktian merupakan suatu upaya untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil-dalil gugatan atau bantahan dalil gugatan yang dikemukakan dalam suatu persengketaan di persidangan. Pembuktian dalam hukum acara perdata dikenal 2 (dua) macam, yakni: 
  1. Hukum Pembuktian Materiil
    Hukum pembuktian materiil, yaitu mengatur tentang dapat atau tidak diterimanya alat-alat bukti tertentu di persidangan serta mengatur tentang kekuatan pembuktian suatu alat bukti;
  2. Hukum Pembuktian Formil
    Hukum pembuktian formil, yaitu mengatur tentang cara menerapkan alat bukti.
Hal-hal yang harus dibuktikan oleh pihak yang berperkara adalah peristiwanya atau kejadian-kejadian yang menjadi pokok sengketa, bukan hukumnya. Hal ini disebabkan karena yang menentukan hukumnya adalah Hakim. 

Dari peristiwa yang harus dibuktikan adalah kebenarannya, kebenaran yang harus dicari dalam hukum acara perdata adalah kebenaran formil berarti hakim hanya mengabulkan apa yang digugat serta dilarang mengabulkan lebih dari yang dimintakan dalam petitum (vide: Pasal 178 HIR/ Pasal 189 ayat (3) RBG). Adapun ekuatan pembuktian itu bersifat sempurna dan mengikat artinya, yaitu:
  1. Sempurna berarti hakim harus menganggap semua yang tertera dalam akta yang diajukan sebagai bukti itu merupakan hal yang benar, kecuali pihak lawan dapat membuktikan dengan akta lain bahwa akta yang diajukan tidak benar. 
  2. Mengikat artinya hakim terikat dengan akta yang diajukan oleh pihak sebagai bukti, selama akta tersebut dibuat sesuai dengan ketentuan undang-undang tentang sahnya suatu akta. 
Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 163 HIR atau Pasal 283 RBG diatur menyatakan bahwa barang siapa yang mengaku mempunyai hak atau suatu peristiwa, ia harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Rumusan norma tersebut paralel dengan asas actori incumbit prabotio. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud maka yang wajib membuktikan adalah :
  1. Orang yang mengaku mempunyai hak;
  2. Orang yang membantah dalil gugatan;
  3. Orang yang menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya.
Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya sebab dalil-dalil yang tidak disangkal apalagi diakui sepenuhnya oleh pihak lawan tidak perlu dibuktikan lagi. Hakim yang memeriksa perkara itu yang akan menentukan siapa di antara pihak-pihak yang berperkara akan diwajibkan untuk memberikan bukti, apakah itu pihak pengggugat atau sebaliknya, yaitu pihak tergugat.



Dengan perkataan lain hakim sendiri yang menentukan pihak yang mana akan memikul beban pembuktian. Hakim hanya cukup membuktikan dengan memutus berdasarkan bukti yang cukup. Dalam memeriksa suatu perkara perdata hakim setidaknya harus melakukan 3 (tiga) tindakan secara bertahap, yakni:
  1. Melihat benar tidaknya peristiwa yang diajukan sebagai dasar gugatan;
  2. Mengkualifisir peristiwa; dan
  3. Memberi hukumnya.
Hal-hal yang perlu menjadi pertimbangan hakim dalam pembuktian di persidangan adalah sebagai berikut:
  1. Beban pembuktian yang terkait dengan siapa yang terlebih dahulu membuktikan dan kapan beban pembuktian diberikan kepada penggugat dan tergugat;
  2. Alat-alat bukti apa saja yang sah menurut hukum;
  3. Apakah alat bukti tersebut telah mencapai batas minimal sehingga memiliki kekuatan pembuktian.
Selain Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBG, pembuktian harus dikaitkan pula dengan Pasal 131 (1) HIR yang mengatur tentang dibacakannya alat bukti yang diajukan oleh pihak oleh hakim di persidangan untuk didengar pihak lawan. Pasal 137 HIR/ 163 RBG yang mengatur tentang pihak lawan dapat meminta agar diperlihatkan kepadanya bukti-bukti surat yang diajukan oleh pihak lawannya, Pasal 167 HIR tentang pihak berperkara dapat meminta salinan bukti milik pihak lawannya. 

Suatu alat bukti dianggap sah memiliki nilai sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian, apabila telah mencapai batas minimal pembuktian. Dalam hal ini terkait dengan alat bukti permulaan yang merupakan alat bukti yang tidak memenuhi batas minimal alat bukti, sehingga alat bukti tersebut tidak dapat diterima sebagai bukti untuk mendukung dalil gugatan kecuali ditambah dengan paling sedikit satu alat bukti lagi. 

Mengenai alat-alat bukti yang sah menurut hukum acara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR atau Pasal 284 RBG, yaitu sebagai berikut: 
  1. Surat-surat;
  2. Saksi-saksi;
  3. Pengakuan;
  4. Sumpah; dan
  5. Persangkaan hakim. 
Hal-hal yang tidak perlu dibuktikan dalam acara pembuktian di persidangan, yaitu antara lain:
  1. Segala sesuatu yang dianggap telah diketahui oleh umum;
  2. Hal-hal yang dilihat sendiri oleh hakim di persidangan dalam proses persidangan, seperti pihak tergugat tidak hadir; dan
  3. Hal-hal yang diajukan oleh penggugat yang diakui oleh tergugat.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: