BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hukum Kebiasaan Internasional

Hukum Kebiasaan Internasional
Kebiasaan hukum internasional atau international customary law memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga. 

Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.

Beberapa bukti keberadaan hukum kebiasaan juga dapat kita lihat dari sumber-sumber dokumentasi yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Contoh kebiasaan internasional ini sendiri yakni penggunaan bendera putih sebagai bendera tanda untuk memberikan perlindungan kepada utusan yang dikirim untuk mengadakan hubungan dengan pihak musuh. Kebiasaan internasional ini berawal dari sebuah kebiasaan pada masa Yunani Kuno, kaidah-kaidah hukum perang dan damai timbul dari kebiasaan-kebiasaan umum yang ditaati oleh negara-negara kota Yunani. Sebenarnya hukum perjanjian internasional merupakan juga bukti dari hukum kebiasaan tapi perlu diingat bahwa menyimpulkan hal tersebut serupa dan perlu diperhatikan baik-baik terutama yang bersifat bilateral.

Pada awal pertumbuhannya, kebiasaan internasional merupakan sumber terpenting hukum internasional. Akan tetapi di dalam perkembangannya semakin banyak persoalan yang diatur dengan perjanjian internasional, maka tempat tersebut kemudian diduduki oleh perjanjian internasional. Tidak setiap kebiasaan internasional dapat menjadi sumber hukum. Untuk dapat dikatakan bahwa kebiasaan internasional merupakan sumber hukum. Perlu adanya dua unsur, yaitu : 
  1. Harus terdapat suatu kebiasaan yang bersifat umum. Ini merupakan unsur material;
  2. Kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Ini merupakan unsur psikologis. 
Jika hanya unsur pertama saja yang ada, itu baru merupakan kesopanan internasional. Sebagai contoh misalnya, kebiasaan memberikan sambutan kehormatan waktu kedatangan tamu resmi dari negara lain, dalam hal ini kepala negara atau kepala pemerintahan. Wujud sambutannya dengan tembakan meriam, akan tetapi jika ini tidak dilakukan, tamu tidak dapat menuntut supaya diadakan tembakan meriam. Syarat kapan suatu kebiasaan internasional dapat menjadi suatu kebiasaan yang bersifat umum, ada 2 (dua) hal, yaitu : 
  1. Perlu adanya suatu kebiasaan, yaitu suatu pola tindak yang berlangsung lama yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa. Namun pengertian lama di sini sangat relatif, sebab mahkamah internasional tidak menekankan soal waktu ini, tetapi menekankan bahwa kebiasaan itu terbukti sebagai praktek umum yang diterima;
  2. Hal tersebut harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasional.
Unsur yang kedua, unsur psikologis, yaitu bahwa kebiasaan itu harus diterima sebagai hukum. Unsur ini menghendaki bahwa kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan kaidah atau kewajiban.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hukum Kebiasaan Internasional atau International Customary Law yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: