BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Sumber-Sumber Hukum Internasional

Sumber-Sumber Hukum Internasional
Istilah 'hukum internasional' pertama kali digunakan oleh Jeremy Bentham pada tahun 1780 dalam bukunya Pengantar Prinsip Moral dan Perundang-undangan. Akibat dari doktrin positivis yang berlaku abad ke-19 hingga awal abad ke-20 yang menyatakan bahwa hanya negara yang dapat menjadi subyek hukum internasional. Dalam artian hanya negara yang dapat menikmati hukum internasional dan mampu mengklaim hak-hak serta memiliki kewajiban internasional, termasuk hak untuk mengajukan klaim internasional.

Secara formal sumber hukum mengandung pengertian sebagai sumber yang memuat ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah dalam suatu perkara konkret, atau tempat ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah hukum dapat ditemukan, atau sumber yang memberikan jawaban atas pertanyaan di mana kita dapat menemukan atau mendapatkan ketentuan-ketentuan hukum yang dapat diterapkan sebagai kaidah di dalam suatu persoalan yang aktual/konkret.

Secara material sumber hukum dapat diartikan sebagai sumber isi hukum atas dasar berlakunya hukum, dan atau tempat kaidah-kaidah hukum itu dibentuk. Sumber hukum dalam pengertian ini dapat pula dipahami sebagai sumber hukum yang mempersoalkan sebab musabab itu mengikat dan juga menyelidiki masalah apakah yang menjadi dasar mengikatnya hukum itu.

Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional menyebutkan bahwa pengadilan yang berfungsi untuk memutuskan sesuai dengan hukum internasional suatu perselisihan yang diajukan kepadanya akan menerapkan:
  1. Perjanjian internasional, baik yang bersifat umum maupun khusus yang menetapkan aturan-aturan yang secara tegas diakui oleh negara-negara peserta;
  2. Kebiasaan internasional, sebagai bukti suatu kebiasaan umum yang dapat diterima sebagai hukum;
  3. Prinsip-prinsip umum hukum yang telah diakui oleh bangsa-bangsa;
  4. Keputusan-keputusan pengadilan dan pendapat dari para ahli terkemuka yang paling berkualifikasi dari berbagai negara sebagai sarana tambahan untuk penetapan aturan-aturan hukum.
Ketentuan ini biasanya diterima sebagai daftar sumber hukum internasional. Beberapa orang mengkritiknya dengan alasan tidak mencantumkan semua sumber hukum internasional atau hanya memuat aspek-aspek yang bukan dari sumber asli. Dan memang tidak ada lagi sama sekali daftar alternatif yang telah diusulkan yang mendapat persetujuan umum. Oleh karena itu, diusulkan untuk memeriksa sumber-sumber yang tercantum dalam Statuta Pengadilan sebelum mempertimbangkan kemungkinan sumber-sumber hukum internasional lainnya.

J. G. Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material atau sumber hukum formal adalah bahan-bahan aktual yang dipergunakan oleh para sarjana hukum internasional untuk menetapkan hukum yang berlaku bagi hal-hal tertentu. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Starke mengemukakan sumber-sumber hukum material sebagai berikut:
  1. Kebiasaan;
  2. Traktat;
  3. Putusan Pengadilan atau Badan Arbitrase; dan
  4. Karya-karya Yuridis.
Sumber Hukum Internasional menurut Article 38 (1) of The Statute of ICJ (International Court of Justice) 16 December 1920 :
"The court whoese function is to decide in accordance with international law such dispute as are submitted to it, shall apply: (1) International conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting States; (2) International custom, as evidence of a general practisce accepted as law; (3) The general principles of law recognized by civilized nations; (4) Judicial decisions and the teachings of the most qualified publicist of the various nations, as subsidiary maens for the determination of rules of law".
Wiryono Projodikoro dalam bukunya asas-asas hukum publik internasional menyebut sebagai sumber dalam arti bahan, sebagai sumber mata air dari mana dapat dilihat sumber-sumber mata air itu. Menurut Wiryono, yang termasuk sumber dalam artian ini meliputi :
  1. Perjanjian Internasional;
  2. Hukum Adat Kebiasaan;
  3. Putusan-putusan Pengadilan;
  4. Ilmu Pengetahuan Hukum;
  5. Tulisan-tulisan Sarjana Hukum;
  6. Hasil-hasil Konperensi Ahli Hukum Internasional; dan
  7. Kodifikasi Dokumen-dokumen.
J. L. Brierly di dalam bukunya The Law of Nations menyebutkan bahwa sumber-sumber hukum internasional modern mencakup :
  1. Traktat;
  2. Kebiasaan;
  3. Prinsip-prinsip umum dari hukum;
  4. Preseden-preseden pengadilan;
  5. Penulis-penulis buku teks; dan
  6. Tempat akal di dalam sistem modern.
Oppenheim mengemukakan bahwa yang termasuk sumber hukum adalah :
  1. Kebiasan;
  2. Traktat:
  3. Pinsip-prinsip umum dari hukum;
  4. Keputusan pengadilan;
  5. Tulisan penulis; dan
  6. Komunitas internasional. 
Sementara Rebecca mengemukakan bahwa sumber hukum internasional meliputi : 
  1. Kebiasaan;
  2. Traktat;
  3. Prinsip-prinsip hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
  4. Equity atau keadilan;
  5. Keputusan pengadilan;
  6. Putusan pengadilan nasional;
  7. Pengarang;
  8. Sumber-sumber lain yang mungkin, misalnya peraturan organisasi internasional dan organisasi regional; dan
  9. Komisi hukum internasional
Sementara Prof. Mochtar Kusumaatmadja dan Prof. Suhardi dalam membicarakan sumber hukum internasional lebih mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam rumusan pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional, yakni terdiri dari :
  1. Perjanjian-perjanjian Internasional;
  2. Kebiasaan-kebiasaan Internasional;
  3. Prinsip-prinsip Hukum Umum; dan
  4. Putusan Pengadilan dan ajaran sarjana-sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara.
Secara garis besar sumber Hukum Internasional menurut para sarjana Hukum Internasional, yakni terdiri dari : 
  1. Perjanjian Internasional (Treaties);
  2. Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law);
  3. Prinsip-prinsip Umum Hukum (General Principles of Law);
  4. Putusan-Putusan Pengadilan (Judicial Decision);
  5. Karya Hukum (Writing Publicist); dan
  6. Keputusan-Keputusan atau Penetapan Organisasi Internasinal.
Perjanjian Internasional (Treaties)
Kata convention berarti perjanjian. Istilah lain konvensi yang digunakan sebagai sinonim yakni: perjanjian-perjanjian atau jenis lain dari perjanjian, seperti perjanjian, pact, protocol, piagam, undang-undang, act, deklarasi, engagement, arrangement, accord, regulation dan provision.

Perjanjian adalah instrumen utama kerjasama dalam hubungan internasional, dan kerjasama sering melibatkan perubahan posisi relatif dari negara-negara yang terlibat (misalnya, negara-negara kaya memberikan uang kepada negara-negara miskin). Oleh karena itu, perjanjian seringkali merupakan sebuah instrumen perubahan. Kecenderungan umum, terutama setelah perang dunia kedua, telah meningkatkan peran perjanjian dalam pembuatan hukum internasional sebagai tanggapan atas meningkatnya ketergantungan antar negara.

Perjanjian Internasional adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang berdaulat, namun tidak menutup kemungkinan dibuat oleh satu negara dan satu organisasi internasional. Traktat yang dibaut secara sah membuat para pihak saling terikat satu sama lain yang mana para pihak harus melaksanakannya dengan itikad baik.

Hukum Kebiasaan Internasional (International Customary Law)
Kebiasaan ini memiliki sifat tidak tertulis serta yang diaplikasikan pada peristiwa dalm jangka waktu yang lama. Kebiasaan dapat diterima dan dikatakan menjadi hukum apabila kebiasaan tersebut diaplikasikan sehari-hari dan terus menerus pada jangka waktu tertentu dan kebiasaan tersebut meluas dipraktekkan oleh setiap negara-negara yang lainnya juga. 

Hukum kebiasaan ini terbentuk dan menjadi bukti adanya keberadaan yang dapat kita lihat dari praktik atau tindakan yang dilakukan oleh suatu negara, atau beberapa ide abstrak dari tindakan tersebut yang dapat kita lihat dari material yang dipublikasikan seperti surat kabar yang membahas mengenai keputusan yang diambil suatu negara atau pernyataan yang dikemukakan suatu negara dalam parlemen, dalam pers, atau juga dalam international conference serta pertemuan-pertemuan rapat organisasi-organisasi internasional dan terakhir tentu saja juga dari keputusan-keputusan peradilan dan hukum suatu negara.

Prinsip-prinsip Umum Hukum (General Principles of Law)
Salah satu sumber Hukum Internasional yang diakui dan tertulis dalam Statuta Mahkamah Pengadilan Internasional adalah Hukum-hukum umum atau yang biasa disebut prinsip-prinsip hukum yang diketahui oleh seluruh bangsa yang beradab.

Menurut definisi di atas, prinsip-prinsip umum hukum tidak begitu tepat sebagai sumber hukum dalam hal sebagai metode hukum. Hal ini dikarenakan sumber-sumber hukum memperluas aturan yang ada dengan analogi, menyimpulkan keberadaan prinsip-prinsip dari aturan yang lebih spesifik dengan arti dari penalaran induktif dan sebagainya.

Prinsip-prinsip umum hukum telah terbukti paling berguna dalam bidang hukum internasional yang baru. Namun, harus diingat bahwa lingkungan di mana hukum internasional beroperasi sangat berbeda dengan lingkungan di mana hukum nasional beroperasi dan prinsip-prinsip hukum nasional dapat digunakan untuk mengisi kesenjangan dalam hukum internasional hanya jika cocok dengan lingkungan internasional. Akhirnya harus ditunjukkan bahwa masalah apakah pengadilan internasional wajib mengisi kesenjangan dalam hukum internasional substantif untuk menyediakan kelengkapan sistem hukum untuk membuat keputusan yang konkret.

Keputusan-Keputusan Peradilan (Judicial Decision)
Keputusan Peradilan adalah keputusan-keputusan yang diatur oleh Statuta Mahkamah Internasional pada pasal 38 (1) (d), hal mana Statuta Mahkamah Internasional ini memerintahkan Mahkamah untuk menerapkan keputusan-keputusan yudisial atau peradilan sebagai bentuk sarana tambahan dalam penetapan aturan-aturan hukum. 

Keputusan Pengadilan atau badan aribitrase dapat dilihat dari keputusan mahkamah yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni:
  1. Berisi komposisi mahkamah, informasi mengenai pihak yang bersengketa serta wakilnya, analisa tentang fakta-fakta dan argumentasi hukum pihak-pihak yang bersengketa;
  2. Berisi penjelasan mengenai motivasi mahkamah yang merupakan bagian dari unsur penyelesain yang lebih luas dari sebuah sengketa;
  3. Berisi dispositif yang merupakan keputusan mahkamah yang mengikat negara yang bersengketa.
Kita dapat melihat dengan adanya keputusan-keputusan peradilan dan juga penyelesaian sangketa dengan cara penyerahan wewenang terhadap pihak ketiga yang netral dan independen dapat menjadi bukti customary law. Mahkamah Internasional disini memegang peranan penting, hal mana sangat banyak dari keputusannya yang berpengaruh atau berpotensi atau bahkan dapat menciptakan inovasi hukum yang diperkenalkan dan diaplikasikan ke dalam hukum Internasional yang kemudian hal ini akan diterima secara umum.

Adapun sebagai contohnya yaitu kasus genosida dan juga kasus perikanan, hal mana akan ada peluang atau kemungkinan yang sangat kuat bahwa Pengadilan Internasional dan pengadilan lainnya akan mengikuti keputusan terkait kasus-kasus tersebut maupun kasus-kasus lainnya, hal ini dikarenakan konsistensi peradilan adalah cara yang paling efektif dalam meminimalisir bahkan menghindari tuduhan bias.

Karya Hukum (Writing Publicist);

Fungsi dari karya-karya yuridis ini sendiri ialah untuk memberikan suatu bukti hukum yang dapat dipercaya. Fungsi karya yuridis tersebut dipelopori oleh Mahkamah Agung AS, yakni:
“apabila tidak ada traktat dan tidak ada pengawasan tindakan eksekutif atau legislatif atau keputusan pengadilan harus dilakukan upaya melihak kebiasaan dan adat istiadat bangsa-bangsanya beradab dan sebagai bukti kepada karya yuris dan komentator yang bekerja”
Adapun macam-macam sumber Hukum Internasional, yaitu terdiri dari:
  1. Sumber Hukum Primer dalam Hukum Internasional yang terdiri dari :
    • Perjanjian Internasional;
    • Kebiasaan Internasional; dan
    • Prinsip Hukum Umum.
  2. Sumber Hukum Subsider dalam Hukum Internasional yang terdiri dari :
    • Keputusan Pengadilan; dan
    • Pendapat Para Pakar Hukum Internasional terkemuka.
Statuta Mahkamah Internasional tidak memberikan tata urutan dari masing-masing sumber hukum dalam Pasal 38 (1) statuta, hal mana masing-masing sumber hukum bisa berdiri sendiri atau saling melengkapi sehingga memiliki kedudukan yang sederajat kecuali sumber hukum subsider. Adapun statuta hanya membedakan ke dalam sumber hukum primer dan subsider saja.

Demikian penjelasan singkat mengenai Sumber-Sumber Hukum Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: