BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Ciri, Manfaat dan Dampak Perusahaan Transnasional

Ciri, Manfaat dan Dampak Perusahaan Transnasional
Ciri-ciri perusahaan transnasional
Ciri-ciri perusahaan transnasional atau yang dikenal dengan sebutan transnational company, yakni antara lain :
  1. Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan transnasional atau transnational company melampau batas-batas negara;
  2. Perdagangan dalam perusahaan transnasional atau transnational company kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antar negara;
  3. Kontrol terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua faktor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan transnasional atau transnational company;
  4. Pengembangan sistem manajemen dan distribusi yang melintasi batas-batas negara terutama sistem modal ventura, lisensi dan franchise. 
Manfaat Perusahaan Transnasional
Manfaat dari adanya perusahaan transnasional atau transnational company, yaitu antara lain sebagai berikut:
  1. Pengelolaan sumber potensial kekayaan alam
    Perusahaan transnasional atau transnational company tertentu yang bergerak pada pemanfaatsan sumber kekayaan alam di negara host state akan memberikan manfaat bagi dunia karena akan tersedianya sumber-sumber kekayaan alam bagi kebutuhan masyarakat dunia yang jika tidak ada perusahaan transnasional atau transnational company beserta teknologinya mungkin kekayaan alam tersebut tidak akan dikelola.
  2. Membuka lapangan usaha
    Dengan masuknya perusahaan transnasional atau (transnational company) di berbagai negara akan menciptakan lapangan usaha tersendiri bagi pihak-pihak yang dapat memanfaatkan kesempatan.
  3. Meningkatkan kegiatan ekonomi moderen
    Perusahaan transnasional atau transnational company adalah salah satu bukti kegiatan perekonomian modern saat ini. Dimana kegiatan ekonomi sudah melampaui batas satu negara dan merambak ke negara-negara yang lain.
  4. Alih teknologi
    Hal ini akan sangat dirasakan oleh negara host state karena perusahaan transnasional atau transnational company akan menempatkan teknologi-teknologi modern dalam melakukan usahanya sehingga negara host state akan lebih mengetahui dan merasakan teknologi modern yang dibawa oleh perusahaan transnasional atau transnational company.
  5. Tersedianya lapangan pekerjaan
    bagi negara host state masuknya perusahaan transnasional atau transnational company dapat dijadikan sarana ketersediaan lapangan pekerjaan bagi warga negaranya dan juga mengurangi tingkat pengangguran di negaranya.
  6. Investasi akan membawa keuntungan
    Hal ini akan sangat dirasakan oleh negara dengan masuknya investasi serta penerimaan pajak dari perusahaan transnasional atau transnational company, karena dengan adanya investasi masuk maka pemasukan negara semakin bertambah.
Dampak Perusahaan Transnasional
Di samping manfaat, ada pula dampak yang ditimbulkan dari adanya perusahaan transnasional atau transnational company, antara lain masalah utama yang ditimbulkan oleh perusahaan transnasional atau transnational company yaitu dengan maraknya isu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta pencemaran lingkungan. Selain itu perusahaan transnasional atau transnational company juga dapat mempengaruhi politik suatu negara.

Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
Beberapa instrumen seperti OECD Guidelines, ILO Tripatride Declaration U.N. Farmwork, The International Bill of Rights, Global Compact, juga norms of the Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Rights 2003 memang mengatur mengenai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan perusahaan transnasional atau transnational company, namun demikian instrumen-instrumen tersebut banyak memperoleh kendala dalam penegakkannya.

Kendala yang dimaksud antara lain bahwa kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh instrumen-instrumen tersebut tersebut tidak pada perusahaan secara langsung, akan tetapi pada negara. Dengan demikian, jika terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh perusahaan transnasional atau transnational company yang diatur oleh instrumen-instrumen tersebut, negaralah pihak yang dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum internasional, bukan perusahaannya.

Pencemaran Lingkungan
Dalam Preambule UNCTD (United Nations Commission on Trade and Development) ditegaskan tujuan penyusunan Code of conduct untuk memaksimalkan kontribusi perusahaan transnasional atau transnational company untuk pembangunan dan memperkecil akibat buruk yang ditimbulkan oleh berdirinya perusahaan transnasional atau transnational company

Masalah perlindungan terhadap lingkungan hidup diatur dalam Pasal 41 yang menyatakan bahwa perusahaan transnasional atau transnational company harus mematuhi hukum nasional yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup dan memperhatikan standar-standar internasional yang berlaku dan apabila dalam aktivitasnya telah menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan maka perusahaan transnasional atau transnational company tersebut wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk merehabilitasi lingkungan dengan menggunakan dan menerapkan teknologi yang tepat untuk memperbaiki pencemaran lingkungan tersebut. 

Menurut OECD Guidelines Multinational Corporation 2011 yang berisi rekomendasi bagi perusahaan-perusahaan transnasional atau transnational company atas usul negara-negara anggota OECD Guidelines Multinational Corporation. Guidelines ini berisi prinsip-prinsip dan standar-standar yang tidak mengikat untuk menjalankan bisnis yang bertanggung jawab (responsible business). Guidelines ini dibuat untuk mempromosikan kontribusi positif dari perusahaan-perusahaan transnasional atau transnational company untuk kesejahteraan.

Guidelines juga menerapkan beberapa General Police, yaitu kebijakan perusahaan yang harus dipertahankan dan diterapkan oleh perusahaan-perusahaan transnasional atau transnational company antara lain harus dapat memberikan kontribusi ekonomi dengan selalu memperhatikan lingkungan hidup dan perkembangan berkelanjutan.

Secara umum perusahaan transnasional atau transnational company harus mematuhi hukum yang berlaku di host country dan dalam melakukan aktivitasnya harus memperhatikan pembangunan yang berkelanjutan. Adapun secara khusus perusahaan transnasional atau transnational company memiliki kewajiban sebagaimana berikut di bawah ini :
  1. Membangun dan menyusun sistem manajemen lingkungan yang disesuaikan dengan visi perusahaan antara lain dengan melakukan evaluasi informasi yang berkaitan dengan lingkungan hidup, masyarakat dan keselamatan publik serta dampak yang timbul terhadap lingkungan selama perusahaan beroperasi, menyusun tujuan perusahaan serta melakukan pemantauan dan verivikasi terhadap kondisi lingkungan hidup, kesehatan masyarakat dan kesehatan publik;
  2. Harus melindungi para pegawainya dan masyarakat setempat dalam melakukan operasinya termasuk resiko-resiko yang mungkin akan timbul;
  3. Secara berkala memperbaiki penanganan lingkungan hidup melalui corporate environment performance.   
Demikian penjelasan singkat mengenai Ciri, Manfaat dan Dampak Perusahaan Transnasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: