BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perusahaan Transnasional

Perusahaan Transnasional
terdapat beberapa pengertian perusahaan transnasional atau yang dikenal dengan sebutan transnasional company yang dikemukakan oleh para ahli sebagaimana di bawah ini :
  1. Robert L. Hulbroner, yang dimaksud dengan perusahaan multinasional adalah perusahaan yang mempunyai cabang dan anak perusahaan yang terletak di berbagai negara.
  2. J. Panglaykim, menyatakan bahwa perusahaan transnasional adalah suatu jenis perusahaan yang terdiri dari bermacam-macam kelompok perusahaan yang bekerja dan didirikan di berbagai negara, tetapi semuanya diawasi oleh satu pusat perusahaan.
  3. Sumantoro, perusahaan transnasional pada dasarnya mengacu pada sifat melampaui batas-batas negara, baik dalam pemilikan, maupun dalam kegiatan usahanya. 
  4. Helga Hernes, menyatakan dalam salah satu tulisannya tentang perusahaan transnasional ini sebagai berikut: “Multinational corporations are powerful organizations by virtue of their integrated management, their control over large resources, their influence...the market, their role as employer, their role in the transfer of technology and their role as agents of development”. Apa yang dipaparkan Helga Hernes tersebut jelas melukiskan bahwa perusahaan multinasional merupakan suatu organisasi yang mempunyai kekuatan, dimana manajemennya menyatu di bawah satu kontrol, dapat mempengaruhi pasar dan dapat mentransfer teknologi dari negara maju ke negara yang ditempati beroperasinya perusahaan transnasional, serta alat untuk membangun suatu negara. 
Dengan memperhatikan pengertian yang dikemukakan oleh beberapa ahli seperti tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan perusahaan transnasional adalah perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di negara lain yang dalam operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya.

Kemunculan perusahaan asing mulai meresahkan dunia internasional sejak tahun 1970-an. Keberadaannya tidak hanya memberikan dampak positif saja tetapi juga dampak negatif, seperti campur tangan perusahaan asing membuat kebijakan ekonomi di Negara tempat perusahaan asing didirikan (host country), penggelapan pajak, perusakan lingkungan hidup bahkan dapat menimbulkan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). 

Berdasarkan proposal dari Pemerintah Chili di tahun 1972, Dewan Ekonomi dan Sosial (Economy and Social Council) serta Sekretaris Jenderal (Secretary General) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk pusat informasi dan penelitian Perusahaan Transnasional (Transnational Company) pada Agustus 1974. 

Di tahun yang sama, Economy and Social Council (ECOSOC) dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Resolusi 1913 (LVII) mendirikan Komisi TNC (Transnational Company) sebagai Badan Penasehat. Tugas dari komisi (Transnational Company) ini untuk membentuk aturan tingkah laku (code of conduct) bagi Perusahaan Transnasional (Transnational Company). Berdasarkan Norms on the Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Rights, yang dimaksud dengan (Transnational Company) adalah 
"refers to an economic entity operating in more than one country or a cluster of economic entities operating in two or more countries-whatever their legal form, whether in their home country or country of activity, and whether taken individually or collectively".
Terjemahan bebas:
"Perusahaan transnasional adalah entitas ekonomi atau sekelompok entitas ekonomi yang beroperasi di beberapa negara-apapun bentuk mereka, apakah berada di negara asal atau di negara tempat berdirinya perusahaan transnasional atau tempat perusahaan transnasional melakukan aktivitas, apakah dilakukan perorangan atau berkelompok".
Dengan melihat pengertian di atas, sebuah Perusahaan Transnasional (Transnational Company) tidak hanya beroperasi di 1 (satu) Negara saja, tapi bisa di beberapa negara. Ini berarti akan melibatkan 2 (dua) jenis Negara yang berbeda, yaitu: 
  1. Home Country, tempat Perusahaan Transnasional (Transnational Company) berasal dan 
  2. Host Country, tempat Perusahaan Transnasional (Transnational Company) mendirikan cabang atau anak perusahaan. 
Tidak selalu Home Country dan Host Country menganut sistem hukum yang sama, bisa jadi Home Country (Amerika Serikat) menganut common law system sedangkan Host Country (Indonesia, Belanda, Perancis) menganut civil law system. Perbedaan ini tentunya akan menimbulkan masalah jika terjadi pelanggaran hukum. Status hukum sebuah Perusahaan Transnasional (Transnational Company) ditentukan berdasarkan sistem hukum dimana Perusahaan Transnasional (Transnational Company) tersebut didirikan.

Keberadaan Perusahaan Transnasional (Transnational Company) ini memang seperti 2 (dua) sisi mata uang. Di satu sisi, Negara-negara berkembang memerlukan investor-investor asing untuk meningkatkan devisa Negara. Di sisi lain, keberadaan Perusahaan Transnasional (Transnational Company) tidak selalu memberikan keuntungan-keuntungan bagi Host Country, seperti yang telah disebutkan pada bagian sebelumnya. Perusahaan Transnasional (Transnational Company) sering menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup bahkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). 

Sebagai contoh, dapat dirujuk Bhopal Case di India. Ada sebuah perusahaan bahan kimia bernama Union Carbide (UC) di dirikan di Bhopal, sebuah daerah di India tengah. Union Carbide adalah anak perusahaan (subsidiary company) yang induknya berada di Amerika Serikat. Pada tanggal 2 Desember 1984 entah karena mesinnya yang bermasalah atau kesalahan dari operator, ada air yang masuk ke dalam tangki yang bercampur dengan Methyl Isocyanate (MIC) dan subuhnya tangki tersebut meledak dan menimbulkan uap sebanyak 27 (dua puluh tujuh) ton hingga ke luar area pabrik. Ledakan ini menyebabkan 3.598 (tiga ribu lima ratus sembilah puluh delapan) orang meninggal. Tragedi Bhopal ini mengambil hak hidup orang yang tidak bersalah bahkan banyak berjatuhan korban cacat seumur hidup. 

Dari sisi hukum internasional, apakah ada instrumen hukum internasional yang dapat digunakan untuk menjerat Perusahaan Transnasional (Transnational Company) sebagai pelaku pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)? Jawabannya adalah tidak. Sampai dengan saat ini hanya ada norma mengenai tanggung jawab Perusahaan Transnasional (Transnational Company) dan subyek hukum bisnis lainnya terkait Hak Asasi Manusia (Norms on the Responsibilities of Transnational Corporations and Other Business Enterprises with Regard to Human Rights)

Norma ini dibuat oleh The United Nations Sub-Commission on the Promotion and Protection of Human Rights tanggal 13 Agustus 2003. Norma ini sifatnya tidak mengikat karena tidak dalam bentuk hard law sehingga tidak dapat digunakan untuk menjerat Perusahaan Transnasional (Transnational Company) yang melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Perusahaan transnasional yang memiliki modal yang sangat besar dan mendirikan cabang-cabang perusahaan di berbagai negara dapat mempengaruhi perekonomian bahkan permasalahan politik di negara host state juga memiliki hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang dapat dipertahankan di muka hukum. Perkembangan dalam ranah internasional memperlihatkan bahwa negara tidak lagi menjadi entitas utama dalam aktivitas-aktivitas internasional. 

Peran negara dalam pergaulan antar bangsa semakin diinfiltrasi dengan adanya entitas-entitas baru yang tidak dinyatakan sebagai negara di bawah hukum internasional, entitas-entitas ini disebut aktor non-negara (non-state actor). Entitas ini mulai tampil dalam ranah internasional dan dikonsiderensikan sebagai aktor non-negara, organisasi internasional, perusahaan transnasional dan Lembaga Swadaya Masyarakat (Non-Govermental Organization). 

Globalisasi serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi merupakan alasan terjadinya peningkatan mobilitas populasi dan keuangan global, kebergantungan antara masyarakat dan ekonomi serta kapasitas untuk menggunakan kekuatan militer, dimana hal-hal diatas secara tradisional hanya dimiliki oleh negara. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Perusahaan Transnasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: