BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945

Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945
Susunan kekuasaan negara setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menampilkan perubahan yang sangat fundamental. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia berubah kedudukannya dari lembaga tertinggi negara menjadi lembaga join session antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Republik Indonesia. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dipertegas kewenangannya baik dalam fungsi legislasi maupun fungsi pengawasan. Aturan tentang Badan Pemeriksa Keuangan ditambah, selain itu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan memunculkan lembaga-lembaga baru seperti :
  1. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia;
  2. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia;
  3. Bank Indonesia (BI) dan 
  4. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.
Selanjutnya kekuasaan kehakiman di Indonesia mengalami perkembangan dan perubahan dengan adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah mengubah sistem penyelenggaraan negara di bidang yudikatif atau kekuasaan kehakiman sebagaimana termuat dalam Bab IX tentang Kekuasaan Kehakiman pada :
  1. Pasal 24;
  2. Pasal 24A;
  3. Pasal 24B;
  4. Pasal 24C; dan 
  5. Pasal 25. 
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, kekuasaan kehakiman yang semula dilakukan oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pengadilan tertinggi kemudian berubah menjadi kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah pelaksana kekuasaan kehakiman baru yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.

Kekuasaan kehakiman setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menjadi kekuasaan yang sangat fundamental dan sebagai bagian dari poros kekuasaan yang mempunyai fungsi menegakkan keadilan. Kekuasaan kehakiman dalam susunan kekuasaan negara menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah perubahan tetap ditempatkan pada kekuasaan yang mandiri bebas dari campur tangan kekuasaan lain. 

Dalam susunan kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang baru, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, yaitu :
  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. Peradilan militer; dan 
  4. Peradilan Agama; serta
  5. Mahkamah Konsitusi.
Kemudian untuk menjaring hakim-hakim agung yang perofesional dan mempunyai integritas terhadap profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan, terdapat lembaga yang khusus diadakan untuk rekrutmen calon-calon hakim agung yaitu Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. Semula, Bab tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hanya mempunyai 2 (dua) pasal, yaitu :
  1. Pasal 24; dan 
  2. Pasal 25. 
Perubahan dilakukan dengan cara mengubah dan menambah pasal dan ayat, sehingga dalam bab tersebut terdapat 5 (lima) pasal, yaitu :
  1. Pasal 24;
  2. Pasal 24A;
  3. Pasal 24B;
  4. Pasal 24C; dan 
  5. Pasal 25. 
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan syarat yang harus ada pada negara yang mendeklarasikan bahwa dirinya merupakan Negara hukum. Pernyataan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan salah satu hasil Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) khususnya Pasal 24 yang setelah diubah selengkapnya berbunyi : 
  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  3. Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 
Pasal ini merupakan landasan bagi independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Merdeka dalam arti bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam menjalankan fungsinya terlepas dari pengaruh pemegang kekuasaan yang lain dan mandiri dalam arti berkuasa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri.

Hal ini merupakan konsekuensi dari pemisahan kekuasaan negara yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman, Bab IX Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu :
  1. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia;
  2. Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia; dan 
  3. Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia. 
Namun, menurut Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), hanya Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial. 

Untuk menjalankan fungsinya tersebut Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia selaku pemegang kekuasaan kehakiman dibantu oleh badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. 

Dengan demikian pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum dan hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independent), netral (impartiality) dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam pandangan Bagir Manan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka ini, yakni : 
  1. Sebagai bagian dari sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan diantara badan-badan penyelenggara negara, kekuasaan kehakiman diperlukan untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu;
  2. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemerintahan bertindak sewenang-wenang dan menindas;
  3. Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menilai keabsahan suatu peraturan perundang-undangan sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik. 
Kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana pernyataan Bagir Manan di atas bukan hanya dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu, membatasi tindakan pemerintah agar tidak melampaui undang-undang dan menciptakan kebebasan dan kemandirian penyeleggara kekuasaan kehakiman semata, akan tetapi hal itu juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang lain yang menjamin kebebasan individu dan pencegahan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dengan mendasarkan pada Negara Hukum. 

Dengan demikian pelaksanaan kebebasan kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan sistem yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan juga sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh dunia internasional melalui The Universal Declaration of Human Rights

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Indonesia dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung (MA) dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi (MK). Masing-masing kewenangan lembaga pelaksana dan lembaga negara yang fungsinya terkait dengan kekuasaan kehakiman tersebut ditentukan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Daftar Pustaka :
  1. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan "Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi";
  2. Pasal 24B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyatakan "Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakum agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim";
  3. Bagir Manan, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM Universitas Islam Bandung, 1995, hlm. 45;
  4. Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Bulan Bintang, 1992, hlm. 64.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: