BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian Hukum Internasional

Pengertian Hukum Internasional
Hukum perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan keperdataan yang melintasi batas negara, atau hukum yang mengatur hubungan keperdataan antarsubjek hukum masing-masing tunduk pada hukum perdata (nasional) yang berlainan.

Mengenai Hukum Internasional banyak para ahli yang mendefinisikannya salah satunya menurut Mochtar Kusumaatmadja yang menyatakan bahwa hukum internasional (publik) adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara-negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.

Dari pengertian yang diberikan Mochtar Kusumaatmadja tersebut dapat diketahui bahwa hubungan internasional tidaklah terbatas hubungan yang dilakukan oleh antar negara saja, tetapi dapat dilakukan oleh negara dengan subjek non negara satu sama lain (Mochtar Kusumaatmadja, "Pengantar Hukum Internasional Buku I-Bagian Umum", Bina Cipta, Bandung, 1997, hlm. 1-3).

Sedangkan menurut Jawahir Thantowi dan Pranoto Iskandar mengartikan hukum internasional sebagai seperangkat aturan yang ditujukan dan dibuat oleh negara-negara yang berdaulat secara eksklusif. Dengan mengutip pendapat Lasssa Oppenheim, Jawahir dan Pranoto selanjutnya mengatakan bahwa hukum internasional bukanlah suatu peraturan yang diberlakukan sebagaimana halnya suatu hukum yang dimilki suatu negara (Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar, "Hukum Internasional Kontemporer", Refika Aditama, Bandung, 2006, hlm. 3).

Starke sendiri memberikan definisi hukum internasional publik sebagai keseluruhan hukum yang terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah yang mengikat negara-negara untuk mentaatinya dalam hubungan antar negara-negara itu sendiri. Menurut J. G. Starke (J. G. Starke, "Pengantar Hukum Internasional edisi kesepuluh buku I", Sinar Grafika, Jakarta, 1992, hlm 1-2), hukum internasional meliputi:
  1. Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan fungsinya lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu satu sama lain, dan hubungan mereka dengan negaranegara dan individu-individu;
  2. Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan non negara sejauh hak-hak dan kewajiban individu dan badan non negara tersebut penting bagi masyarakat internasional.
Dalam buku "Hukum Internasional dan Hukum Islam tentang Sengketa dan Perdamaian" karya Prof. Dr. Muhammad Ashri, S. H., M. H. dan Rapung Samuddin, Lc. M. A. disebutkan bahwa Hukum internasional dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu Hukum Internasional Publik dan Hukum Perdata Internasional. 

Sebelumnya, Hukum Internasional disebutkan dalam beragam istilah dan rumusan pengertian yang berbeda. Setiap definisi turut dipengaruhi oleh waktu dan pandangan falsafah serta teori-teori yang berkembang pada waktu definisi dirumuskan. Definisi hukum internasional yang dikeluarkan oleh penulis pada abad XVIII memberi penekanan yang berlainan dengan definisi yang diberikan oleh penulis-penulis lainnya pada pertengahan dan akhir abad XX yang telah memasukkkan unsur-unsur baru dalam definisinya yang pada masa sebelumnya belum mempunyai arti penting.

Salah seorang dari penulis awal hukum internasional, Emmerich de Vattel (1714-1767) menyatakan bahwa “the law of nations is the science which teaches the rights subsisting between nations or states, and the obligations correspondent to those rights". Sementara itu, Hackworth mengatakan bahwa hukum internasional adalah sekumpulan aturan-aturan yang mengatur hubungan antar negara.

Rebecca M. Wallace memberikan definisi Hukum Internasional sebagai peraturan dan norma yang mengatur tindakan negara-negara dan entitas lain sedangkan Hugo de Groot memberikan pengertian hukum internasional sebagai hukum yang berdasarkan kemauan bebas dan persetujuan sebagian atau keseluruhan negara. Hukum ini dibentuk untuk mencapai kepentingan bersama.

Brierly mendefinisikan hukum bangsa-bangsa atau hukum internasional sebagai himpuanan kaidah-kaidah dan azaz-azaz tindakan yang mengikat bagi negara-negara yang beradab dalam hubungan mereka antara yang satu dengan yang lainnya.

Andi Tenripadang memberikan pengertian hukum internasional sebagai bagian hukum yang mengatur aktivitas berskala internasional. Pada awalnya, hukum internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara, namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional, juga menyangkut struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Charles Cheny Hyde memberikan pengertian Hukum Internasional sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas asas-asas dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara. Oleh karena itu, hukum internasional harus ditaati ketika negara-negara saling berhubungan. Salah satu definisi hukum internasional yang diandalkan dari Charles Cheny Hyde seperti yang dikutip oleh J. G. Starke (Wayan Parthiana, "Pengantar Hukum Internasional", Mandar Maju, Bandung, 1990, hlm. 3) adalah sebagai berikut:
"International law may be defined a body of law which is composed for its greater part of principles and rules of conduct which states feel themselves bound to observe, and therefore, do commonly observe in their relation with each other, and which includes also: (a) The rules of law relating to the functioning of international institutions of organizations, their relations with each other, and their relations with states and individual and (b) Certain rules of law relation to individuals and non-states entities so far as the rights or duties for such individuals and non-states entities are the concern of international community”.
Istilah lain yang sering digunakan untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (the law of nations), hukum antar bangsa (the law among nations) dan hukum antar negara (inter-states law). Dalam batas-batas tertentu, istilah-istilah itu juga menggambarkan ruang lingkup dan substansi dari hukum internasional itu sendiri, bahkan juga menunjukkan masa lalunya. 

Sebagai contoh, istilah hukum bangsa-bangsa dan hukum antarbangsa digunakan ketika mulai dikenal negara-negara yang berdasarkan asas kebangsaan ketika negara dan bangsa dipandang identik dan dalam praktik digunakan silih berganti. Prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum yang tumbuh dari hubungan hukum antar bangsa atau antar negara yang berasaskan kebangsaan, disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar bangsa.

Peranan Hukum internasional tidak jauh berbeda dengan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Persis seperti peranan yang dimiliki hukum intenasional sesungguhnya. Hanya saja, hukum internasional mempengaruhi hubungan internasional antara negara satu dengan negara yang lain. Berikut peranan hukum internasional menurut para ahli:
  1. Mochtar Kusumaatmadja
    Peranan hukum internasional adalah menciptakan sebuah ketertiban sehingga menjadi pokok terciptanya sebuah struktur sosial yang teratur. Selain itu, hukum memiliki tujuan lain yakni membuat keadilan yang sesuai dengan masyarakat dan zaman dapat tewujud.
  2. Jeremy Bentham
    Peranan hukum internasional adalah guna mencapai kemanfaatan yang artinya hukum akan dan dapat menjamin kebahagiaan orang banyak, teori tersebut juga dikenal dengan teori utilities.
  3. Aristoteles
    Peranan hukum internasional adalah guna mencapai sebuah keadilan yang artinya memberikan kepada setiap orang atas apa yang sudah menjadi haknya. Teori itu kini dikenal sebagai teori etis.
  4. Geny
    Peranan hukum internasional adalah untuk mencapai adanya keadilan dan juga sebagai unsur keadilan. Adapun unsur keadilan yaitu kepentingan daya guna serta kemanfaatan.
  5. Immanuel Kant
    Peranan hukum internasional adalah keseluruhan syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan lainnya untuk menuruti peraturan hukum soal kemerdekaan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian Hukum Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: