BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Unsur-Unsur Konstitusi

Unsur-Unsur Konstitusi
Di dalam sebuah negara, pastilah terdapat konstitusi karena seperti diketahui konstitusi merupakan hal paling fundamental yang mengatur jalannya sebuah pemerintahan. Selain itu konstitusi juga mengatur tugas atau pembagian wewenang/ atau kekuasaan diantara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Indonesia memiliki konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945), maka undang-undang inilah yang menjadi landasan atau acuan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan. 

Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) ini adalah sumber hukum tertinggi dari negara Indonesia. Undang-Undang Dasar atau konstitusi negara tidak hanya berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah, akan tetapi juga menggambarkan struktur pemerintahan suatu negara. Menurut Savornin Lohman ada 3 (tiga) unsur yang terdapat dalam konstitusi (Lubis, 1982: 48), yakni :
  1. Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (kontrak sosial), sehingga menurut pengertian ini, konstitusi-konstitusi yang ada merupakan hasil atau konklusi dari persepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur mereka;
  2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak asasi manusia, berarti perlindungan dan jaminan atas hak-hak manusia dan warga negara yang sekaligus penentuan batas-batas hak dan kewajiban baik warganya maupun alat-alat pemerintahannya.
  3. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu kerangka bangunan pemerintahan.  
Pendapat lain dikemukakan oleh Sri Sumantri yang menyatakan bahwa materi muatan konstitusi dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) (Chaidir, 2007:38), yaitu : 
  1. Pengaturan tentang perlindungan hak asasi manusia dan warga negara;
  2. Pengaturan tentang susunan ketatanegaraan suatu negara yang mendasar; dan
  3. Pembatasan dan pembagian tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Konstitusi atau undang-undang adalah instrumen of goverment yaitu seperangkat kebijakan yang digunakan sebagai pegangan untuk memerintah dalam suatu negara. Negara yang berdasarkan konstitusi adalah negara yang kekuasaan pemerintahannya, hak-hak rakyatnya dan hubungan antara kekuasaan pemerintah serta hak-hak warga negaranya diatur oleh hukum. Substansi konstitusi suatu negara secara umum meliputi :
  1. Bentuk negara;
  2. Bentuk pemerintahan;
  3. Alat-alat kelengkapan negara;
  4. Tugas alat kelengkapan negara; 
  5. Hubungan tata kerja alat perlengkapan negara;
  6. Hak dan kewajiban warga negara;
  7. Pembagian kekuasaan negara; dan
  8. Sistem pemerintahan negara.
Menurut E. C. S. Wade, Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut. Konstitusi sebagai suatu aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antar negara dan warga negara harus memuat unsur-unsur. 

Menurut CF. Strong (2008: 16), konstitusi memuat hal-hal sebagai berikut :
  1. Cara pengaturan berbagai jenis institusi;
  2. Jenis kekuasaan yang diberikan kepada institusi-institusi tersebut; dan
  3. Dengan cara bagaimana kekuasaan tersebut dilaksanakan.
Suatu konstitusi dapat bersifat kaku atau bisa juga supel tergantung pada apakah prosedur untuk mengubah konstitusi itu sudah sama dengan prosedur membuat undang-undang di negara yang bersangkutan atau belum. Dengan demikian, sifat dari konstitusi dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni sebagai berikut :
  1. Konstitusi yang bersifat kaku (rigid), yakni hanya dapat diubah melalui prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan;
  2. Konstitusi yang bersifat supel (flexible), yakni sifat supel disini diartikan bahwa konstitusi dapat diubah melalui prosedur yang sama dengan prosedur membuat undang-undang pada negara yang bersangkutan.
Konstitusi dapat dibedakan dalam 2 (dua) macam, yaitu :
  1. Konstitusi tertulis, yaitu suatu naskah yang menjabarkan (menjelaskan) kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan serta menentukan cara kerja dari badan-badan pemerintahan tersebut. Konstitusi tertulis ini dikenal dengan sebutan Undang-Undang Dasar;
  2. Konstitusi tidak tertulis, merupakan suatu aturan yang tidak tertulis yang ada dan dipelihara dalam praktik penyelenggaraan negara di suatu negara. Konstitusi tidak tertulis ini dikenal dengan sebutan konvensi. 
Pada umumnya, konstitusi mempunyai tujuan untuk membatasi kekuasaan penyelenggara negara agar tidak dapat berbuat sewenang-wenang serta dapat menjamin hak-hak warga negara. Tujuan konstitusi ini merupakan suatu gagasan yang dinamakan dengan konstitusionalisme. Maksud dari konstitusionalisme adalah suatu gagasan yang memandang pemerintah (penyelenggara pemerintahan) sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat. 

Negara-negara Asia dan Afrika pada dasarnya menerima konstitusionalisme seperti Filipina dan Indonesia yang memiliki Undang-Undang Dasar sebagai suatu dokumen yang bermakna khas dan juga merupakan salah satu atribut yang melambangkan kemerdekaannya. Adapun negara-negara yang menganut ajaran (paham) komunisme pada umumnya menolak konstitusionalisme disebabkan negara berfungsi ganda, yaitu :
  1. Mencerminkan kemenangan-kemenangan yang sudah dicapai dalam perjuangan ke arah tercapainya masyarakat komunis serta merupakan pencatatan formal; dan
  2. Undang-Undang Dasar memberikan kerangka dan dasar hukum untuk mengupayakan terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan (masyarakat tanpa kelas). 
Konstitusi suatu negara pada umumnya memuat atau berisi tentang hal-hal sebagai berikut : 
  1. Gagasan politik, moral, dan keagamaan, serta perjuangan bangsa. Contohnya, pernyataan Konstitusi Negara Jepang Tahun 1947 dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945);
  2. Ketentuan organisasi negara, memuat ketentuan-ketentuan mengenai pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif maupun dengan badan-badan negara yang lain.
  3. Ketentuan hak-hak asasi manusia, memuat aturan-aturan yang menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia bagi warga negara pada negara yang bersangkutan;
  4. Ketentuan prosedur mengubah undang-undang dasar, memuat aturan-aturan mengenai prosedur dan syarat dalam mengubah konstitusi pada negara yang bersangkutan; dan
  5. Ada kalanya konstitusi memuat larangan mengenai mengubah sifat-sifat tertentu dari undang-undang dasar. 
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terulangnya hal-hal yang telah diatasi dan tidak dikehendaki lagi, seperti timbulnya seorang diktator. Sebagai contoh, Undang-Undang Dasar Negara Jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar sebab apabila menjadi negara kesatuan, dikhawatirkan akan muncul seorang Hitler yang baru. Pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar pada setiap negara berbeda-beda seperti :
  1. Konstitusi yang sengaja dibentuk
    Konstitusi yang pembentukannya sengaja dibentuk berarti pembuatan Undang-Undang Dasar dilakukan setelah negara tersebut berdiri. 
  2. Konstitusi yang secara revolusi
    Konstitusi yang pembentukannya secara revolusi berarti pemerintahan yang baru terbentuk dari hasil revolusi membuat Undang-Undang Dasar setelah mendapat persetujuan rakyat atau dengan cara permusyawaratan.
  3. Pemberian dari penguasa
    Konstitusi yang pembentukannya secara pemberian dari penguasa, misalnya seorang raja memberikan Undang-Undang Dasar kepada rakyatnya atau jika seorang raja mendapat tekanan dan khawatir akan timbul revolusi sehingga dibuatlah Undang-Undang Dasar yang dapat membatasi kekuasaan raja.
  4. Konstitusi dengan cara evolusi
    Konstitusi yang pembentukannya secara evolusi berarti pembuatan Undang-Undang Dasar didasarkan pada adanya perubahan-perubahan secara perlahan-lahan sehingga Undang-Undang Dasar yang lama menjadi tidak berlaku lagi.
Kita tahu bahwa konstitusi di negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang bersifat kaku. Hal ini dapat kita pahami dari kenyataan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) hanya dapat diubah oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, bukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia maupun Presiden Republik Indonesia sebagai badan pembuat undang-undang. Substansi konstitusi negara Republik Indonesia atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) setelah mengalami perubahan sebagai berikut :

Pembukaan
  1. Alinea Pertama dari pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: "Bahwa kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan" kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.
  2. Alinea Kedua yang berbunyi: "Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur". Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
  3. Alinea Ketiga yang berbunyi: "atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya". Pernyataan ini bukan saja menegaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.
  4. Alinea Keempat yang berbunyi: "kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan". Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa :
    • Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
    • Adanya dasar negara yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
Adapun pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan isi konstitusi, hal mana Ppsal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) terdiri atas 16 (enam belas) bab, 37 (tiga puluh tujuh) pasal dan 3 (tiga) pasal aturan peralihan, serta 2 (dua) pasal aturan tambahan. Adapun hal hal yang diatur dalam setiap pasalnya adalah sebagai berikut :
  1. Bab I : Bentuk Dan Kedaulatan;
  2. Bab II : Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Bab III : Kekuasaan Pemerintahan Negara;
  4. Bab IV : Dewan Pertimbangan Agung (Dihapus);
  5. Bab V : Kementrian Negara;
  6. Bab VI : Pemerintahan Daerah;
  7. Bab VII : Dewan Perwakilan Rakyat;
  8. Bab VIIA : Dewan Perwakilan Daerah;
  9. Bab VIIB : Pemilu;
  10. Bab VIII : Hal Keuangan;
  11. Bab IX : Kekuasaan Kehakiman;
  12. Bab IXA : Wilayah Negara;
  13. Bab X : Warga Negara Dan Penduduk;
  14. Bab XA : HAM;
  15. Bab XI : Agama;
  16. Bab XII : Pertahanan Dan Keamanan Negara;
  17. Bab XIII : Pendidikandan Kebudayaan;
  18. Bab XIV : Perekonomian Sosial Dan Kesejahteraan Sosial;
  19. Bab XV : Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan;
  20. Bab XVI : Perubahan Undang - Undang Dasar.
Demikian penjelasan singkat mengenai Unsur-Unsur Konstitusi yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih. 
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: