BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis-Jenis Hukum Internasional

Jenis-Jenis Hukum Internasional
Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antar pemerintah beserta hubungannya serta sebagian hubungannya dengan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis. Adapun jenis-jenis hukum internasional adalah sebagai berikut :
  1. Hukum Internasional Umum;
  2. Hukum Internasional Regional; dan
  3. Hukum Internasional Khusus.
Hukum Internasional Umum
Jenis hukum internasional ini adalah berisi peraturan yang dilaksanakan secara global dan berlaku untuk umum bagi negara mana saja yang terlibat. Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat, entitas yang mirip seperti :
  1. Takhta Suci; dan 
  2. Organisasi antar Pemerintah. 
Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional atau transnasional (transnational company) dan individu. Hal ini dikarenakan dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21, hal ini dikarenakan :
  1. Intensitas perdagangan global yang semakin meningkat;
  2. Kerusakan lingkungan global;
  3. Kesadaran pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM);
  4. Percepatan transportasi internasional; dan 
  5. Ledakan komunikasi global.
Hukum Internasional Regional
Hukum internasional regional berkembang karena kebutuhan tertentu di suatu wilayah (region) tertentu. Misalkan hukum mengenai suaka diplomatik (assylum diplomatic) yang tumbuh di negara-negara Amerika Latin, konsep landasan kontinen (continental shelf) dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the sea) yang mula-mula tumbuh berkembang di benua Amerika sehingga kemudian menjadi Hukum Internasional Umum.. Hukum internasional regional yang tumbuh karena kepentingan di wilayah tertentu sebagaimana hukum regional, yaitu :
  1. Hukum internasional itu tidak perlu subordinat dengan hukum internasional umum dan kemungkinan akan menjadi suplementer dari hukum internasional umum;
  2. Keputusan pengadilan internasional yang memutus kasus sehubungan dengan masalah regional dalam sengketa antara negara yang terletak pada satu wilayah (region) tertentu dapat mempengaruhi perkembangan hukum internasional regional.
Dalam perkembangan timbulnya organisasi regional yang menyelesaikan masalah-masalah regional, ini merefleksikan negara-negara dalam region tertentu berkelompok membentuk organisasi regional untuk menyelesaikan masalah dalam kawasannya misalnya seperti : 
  1. European Coal and Steel Community yang didirikan pada tanggal 18 April 1951;
  2. European Atomic Energy Community (EURATOM) yang didirikan berdasarkan Konvensi Roma tanggal 25 Maret 1957 di Asia; dan
  3. Association of South East Asian Nations (ASEAN) yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand.
Hukum Internasional Khusus
Hukum internasional khusus tumbuh karena adanya kepentingan-kepentingan tertentu, hal mana kepentingan-kepentingan itu disepakati untuk dituangkan dalam perjanjian multilateral dan peserta pada perjanjian multilateral tersebut tidak terbatas pada region tertentu, tetapi lebih ditekankan pada kepentingan bersama. Sebagai contoh pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization disingkat NATO), hal mana anggotanya tidak terbatas pada region Atlantik Utara saja. Contoh lainnya yaitu negara yang tergabung dalam Organisasi Negara Pengekspor Minyak (Organization Petroleum Exporting Countries disingkat OPEC).

Hukum internasional dalam bentuk kaidah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan. Pengertian hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yaitu antara :
  1. Negara dengan negara; dan 
  2. Negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum internasional didasarkan pada pemikiran hukum yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional. Aktivitas manusia membutuhkan adanya peraturan dalam hubungan yang melintasi batas negara maka aturan yang dibutuhkan adalah hukum internasional. Salah satu contohnya masalah mengenai polusi lingkungan, komunikasi dan transportasi di mana pada saat ini sangat mudah orang mengadakan hubungan baik melalui media komunikasi ataupun transportasi modern antara satu benua ke benua yang lain. 

Pada saat ini orang membicarakan pemanasan global yang akibatnya tak akan dapat ditanggulangi oleh satu negara saja, tetapi membutuhkan kerja sama internasional. Eksploitasi ruang angkasa diperlukan kerja sama dengan negara-negara di dunia demikian pula pengendalian senjata nuklir (nuclear) perlu adanya aturan yang disepakati oleh masyarakat internasional. Untuk itu hukum internasional adalah merupakan kebutuhan bagi masyarakat internasional.

Hukum internasional terutama terwujud karena adanya perjanjian internasional yang melahirkan ketentuan-ketentuan yang mengikat bagi para pihak yang membuat perjanjian internasional tersebut sebagai tambahan adanya kebiasaan-kebiasaan internasional yang timbul dalam praktek dari pergaulan negara-negara yang diterima sebagai hukum dalam pergaulan mereka. Asas-asas umum hukum (general principles of law) juga menjadi dasar dalam hubungan negara dalam hubungan internasional.

Hukum internasional sebagai hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional yang terutama terdiri dari negara-negara yang berdaulat dan merdeka. Masing-masing negara itu berdiri sendiri dan berdaulat. Suatu asas yang juga dikenal dalam hukum internasional yaitu asas persamaan kedaulatan (sovereign equality) juga dituangkan dalam Pasal 2 (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Dalam pengertian ini maka tidak ada negara atau organisasi internasional yang berdiri lebih tinggi di atas negara, hukum yang mengatur hubungan antara negara-negara yang sederajat itu adalah hukum internasional oleh karena itu hukum internasional itu bersifat koordinatif. Sedangkan pada hukum dunia bertolak pada pemikiran bahwa ada kekuatan yang berkuasa di atas negara-negara. Hukum dunia ini kekuasaannya meliputi negara-negara yang ada di dunia ini dan hubungan hukum antara negara-negara dan kekuasaan yang di atas negara tersebut didasarkan adanya hierarki kekuasaan dan hubungannya bersifat subordinasi.

Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis-Jenis Hukum Internasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: