BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional

Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
Dari sudut pandang secara teoretis, persoalan hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan masalah yang cukup menarik untuk dibahas. Dari sudut pandang secara teoretis ini, terdapat 2 (dua) teori pokok yang membicarakannya, yaitu :
  1. Teori Dualisme dan 
  2. Teori Monisme.
Teori Dualisme
Teori ini menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional masing-masing merupakan dua sistem hukum yang berbeda satu sama lain. Lahirnya pandangan dualisme ini karena 2 (dua) faktor penyebab, yaitu :
  1. Karena doktrin-doktrin filosofis yang menandaskan kedaulatan kehendak negara; dan
  2. Karena tumbuhnya kedaulatan negara intern yang sempurna. 
Ada dua tokoh utama dari teori dualisme ini, yaitu :
  1. Triepel; dan 
  2. Anzilotti. 
Triepel
Menurut Triepel, terdapat 2 (dua) perbedaan pokok antara hukum internasional dengan hukum nasional, yaitu :
  1. Pada Subjek; dan 
  2. Pada Sumbernya. 
Menurutnya subjek hukum internasional adalah individu, sedangkan objek hukum internasional adalah negara. Selanjutnya dari segi sumbernya, sumber hukum nasional adalah kehendak negara semata-mata, sedangkan sumber hukum internasional adalah kehendak bersama (gemeinwille) negara-negara.

Dari segi empirik, mengenai subjek hukum internasional tersebut tidaklah benar karena selain negara sebagai subjek hukum, masih banyak lagi subjek hukum internasional termasuk didalamnya individu. Sedangkan dari segi sumbernya, pernyataan tersebut kurang tepat sebab bukan gemeinwille (kemauan bersama) itu yang menjadi sumber hukum, tetapi dalam keadaan bagaimana pernyataan mengenai kemauan bersama itu dapat menjadi menentukan.

Anzilotti 
Anzilotti menggunakan pendekatan yang berbeda. Menurutnya, perbedaan pokok antara hukum internasional dengan hukum nasional terletak pada asas fundamental yang mendasari kedua sistem hukum itu. Hukum nasional ditentukan oleh asas fundamental bahwa perundang-undangan nasional harus ditaati, sedangkan hukum internasional didasarkan pada asas fundamental pacta sunt servanda (perjanjian antara negara-negara harus dihormati).

Pandangan dualisme tersebut mempunyai sejumlah akibat yang penting, yaitu: 
  1. Kaidah-kaidah dari perangkat hukum yang satu tidak mungkin bersumberkan atau berdasarkan pada perangkat hukum yang lain;
  2. Tidak mungkin ada pertentangan antara kedua perangkat hukum itu, yang ada hanya penunjukan saja;
  3. Ketentuan hukum internasional memerlukan transformasi menjadi hukum nasional. Dengan kata lain hukum internasional hanya berlaku setelah ditranformasikan dan menjadi hukum.
Keberatan terbesar terhadap teori dualisme adalah pemisahan mutlak antara hukum nasional dengan hukum internasional tidak dapat menerangkan secara memuaskan kenyataan bahwa dalam praktek sering hukum nasional itu tunduk atau sesuai dengan hukum internasional.
 
Teori Monisme
Para penulis modern yang menganut pandangan atau teori monisme terutama mendasarkan pendapat mereka atas analisis ilmiah terhadap struktur intern sistem hukum itu. Mereka memandang semua hukum sebagai satu kesatuan tunggal dari peraturan hukum yang mengikat negara-negara, individu ataupun kesatuan bukan negara. 

Menurut pandangan mereka, ilmu hukum adalah lapangan pengetahuan yang disatukan dan karena itu masalah yang menentukan adalah apakah hukum internasional benar-benar merupakan hukum atau tidak. Apabila diterima bahwa hukum internasional itu benar-benar hukum, maka tidak mungkin disangkal bahwa kedua sistem hukum itu merupakan bagian dari ilmu hukum yang disatukan itu. 

Pada penganut monisme berpendapat bahwa kedua sistem hukum tersebut saling berhubungan karena merupakan sistem peraturan hukum, merupakan bagian-bagian yang saling berkaitan pada satu struktur hukum. Akibat dari pandangan ini adalah bahwa antara keduanya mungkin ada hubungan hierarki. Persoalan hierarki antara hukum internasional dengan hukum nasional inilah yang melahirkan dua pandangan yang bebeda dalam aliran atau teori monisme berkenaan dengan masalah penekanan atau pengutamaan. Satu pihak menyatakan monisme dengan pengutamaan (primat) hukum internasional.

Menurut pandangan monisme dengan primat hukum nasional, maka hukum nasional itu tidak lain adalah sebagai kelanjutan dari hukum nasional belaka atau tidak lain adalah bahwa hukum internasional itu merupakan hukum nasional untuk urusan-urusan luar negeri. Ini berarti bahwa hukum internasional itu bersumber pada hukum nasional, Alasan utama dari pandangan ini adalah:
  1. Bahwa tidak ada satu organisasi di atas negara-negara yang mengatur kehidupan negara-negara di dunia ini; 
  2. Dasar hukum internasional yang mengatur hubungan internasional adalah terletak di dalam wewenang negara-negara untuk mengadakan perjanjian-perjanjian internasional, jadi wewenang konstitusional.
Paham monisme dengan primat hukum nasional ini mempunyai sejumlah kelemahan, yaitu: 
  1. Paham ini terlalu memandang hukum itu sebagai hukum yang tertulis semata-mata sehingga sebagai hukum-hukum internasional dianggap hanya hukum yang bersumberkan perjanjian internasional, suatu hal yang jelas tidak benar;
  2. Bahwa pada hakikatnya paham monisme dengan primat hukum internasional ini merupakan penyangkalan atas adanya hukum internasional yang mengikat negara-negara. Sebabnya adalah jika terikatnya negara-negara pada hukum internasional digantungkan kepada hukum nasional, ini sama saja dengan menggantungkan berlakunya hukum internasional atas kemauan negara itu sendiri. Keterikatan itu dapat ditiadakan jika negara mengatakan tidak ingin lagi terikat pada hukum internasional.
Berdasarkan uraian di atas dapatlah dinyatakan bahwa paham monisme dengan primat hukum nasional pada hakikatnya merupakan penyangkalan terhadap adanya hukum internasional. Menurut paham monisme dengan primat hukum internasonal, maka hukum nasional itu bersumberkan pada hukum internasional yang menurut pandangan ini merupakan suatu perangkat ketentuan hukum yang hierarkis lebih tinggi. 

Menurut paham ini, hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan pada hakekatnya kekuatan mengikatnya berdasarkan suatu pendelegasian wewenang dari hukum internasional. Faham monisme dengan primat hukum internasional ini pun tidak luput dari kelemahan. Adapun kelemahan paham monisme dengan primat hukum internasional itu adalah :
  1. Pandangan bahwa hukum nasional itu tergantung dari hukum internasional, yang berarti menjadikan bahwa hukum internasional telah ada terlebih dahulu dari hukum nasional bertentangan dengan kenyataan sejarah. Berdasarkan kenyataan sejarah, hukum nasional telah ada sebelum adanya hukum internasional;
  2. Dalil bahwa hukum nasional itu kekuatan mengikatnya diperoleh dari hukum internasional tidak dapat dipertahankan. Menurut kenyataan, wewenang-wewenang suatu negara nasional misalnya yang bertalian dengan kehidupan antara negara seperti misalnya kompetensi untuk mengadakan perjanjian internasional, sepenuhnya wewenang hukum nasional.
Dari uraian tersebut di atas, baik teori paham dualisme maupun teori atau paham monisme yang membicarakan hubungan antara hukum internasional dengan hukum nasional, maka keduanya dapat disimpulkan bahwa tidak ada paham atau teori yang memberikan jawaban yang memuaskan. 

Demikian penjelasan singkat mengenai Hubungan Hukum Internasional dengan Hukum Nasional yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: