BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Kekerasan

Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Kekerasan
Masalah tindak kekerasan adalah satu masalah sosial yang selalu menarik dan menuntut perhatian yang serius dari waktu ke waktu. Terlebih lagi, menurut asumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis tindak kekerasan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya. Berbicara tentang konsep dan pengertian tindak kekerasan itu sendiri, masih terdapat kesulitan dalam memberikan definisi yang tegas karena masih terdapat keterbatasan pengertian yang disetujui secara umum. Kekerasan juga memiliki arti yang berbeda-beda berdasarkan pendapat para ahli dan para sarjana yang berbeda.
 
Pengertian Tindak Pidana Kekerasan
Kekerasan dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai perihal yang bersifat, berciri, keras, perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. 

Pengertian kekerasan dalam suatu tindakan, selamanya harus dipandang bersifat tidak sah atau illegitimate, oleh karena banyak hal yang terjadi di sekeliling kita dalam bentuk perbuatan kekerasan yang dianggap sah. Dasar penelitian terhadap sah tidaknya suatu perbuatan dalam bentuk kekerasan itu tergantung pada hal-hal sebagai berikut :
  1. Siapa pelakunya;
  2. Dimana perbuatan dilakukan;
  3. Sasaran dan tujuan yang ingin dicapai oleh pembuatnya; dan
  4. Dalam rangka apa perbuatan itu dilakukan.
Sistem nilai atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat dimana perbuatan kekerasan itu dilakukan akan menentukan apakah perbuatan kekerasan itu dianggap baik atau tidak, misalnya perang atau konflik bersenjata yang dalam hal ini merupakan salah satu bentuk kekerasan yang pada dasarnya diterima sebagai suatu tindak kekerasan yang dianggap sah oleh kedua belah pihak yang bertikai atau bersenjata. Dalam literatur kriminologi kejahatan kekerasan sering dikaitkan dengan beberapa variabel sosiologis misalnya:
  1. Jenis Kelamin;
  2. Usia;
  3. Pendidikan; dan
  4. Pekerjaan. 
Dari hasil penelitian dan pengamatan di lapangan saat ini ditemukan bahwa motif kejahatan yang disertai dengan kekerasan dalam hal ini disebut sebagai kejahatan kekerasan yang pelakunya kebanyakan adalah remaja. Secara psikologis perilaku kekerasan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang tingkah laku agresif sebagaimana pendapat dari Fuad Hasan yang menyatakan bahwa :
“ … dalam bentuknya yang primitif, agresifitas tampil sebagai tindakan dengan dampak fisik terhadap orang lain, akan tetapi sejalan dengan tingkat peradaban seseroang maka agresifitas itu mempunyai ruang lingkup yang mencakup berbagai cara perilaku, kesemuanya dengan dampak fisik atau melukai perasaan.”
Dari uraian di atas, Penulis berpendapat bahwa kecenderungan orang berlaku agresif sangat erat hubungannya dengan pengalaman dan nilai-nilai yang dianut dalam pertumbuhannya dalam rangka proses penyesuaian diri terhadap lingkungan dimana orang itu berada. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tidak merumuskan secara jelas pengertian kekerasan, namun sebagai pegangan dapat diketahui dalam ketentuan Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dalam rumusannya disebutkan apa yang dimaksud dengan melakukan kekerasan, yaitu "membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya". 

Sehubungan dengan ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), R. Soesilo (1975: 22) memberikan penjelasan bahwa melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah misalnya seperti memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menedang dan sebagainya. Adapun yang disamakan dengan melakukan kekerasan menurut pasal ini ialah :
  1. Membuat Orang Jadi Pingsan
    Pingsan memiliki arti yaitu memberi minum racun kecubung atau lain-lain obat sehingga orangnya tidak mengetahui apa yang terjadi atas dirinya. 
  2. Membuat Orang Tidak Berdaya
    Tidak berdaya artinya tidak mempunyai kekuatan atau tenaga sama sekali, sehingga tidak dapat melakukan perlawanan sedikitpun, misalnya mengikat dengan tali kaki dan tangannya, mengurung dalam kamar, memberikan suntikan sehingga membuat orang lumpuh. Hal mana tidak berdaya dalam artian orang yang tidak berdaya itu masih dapat mengetahui atas perbuatan yang dilakukan terhadap dirinya. 
Perlu diketahui di sini bahwa mengancam orang akan membuat orang itu pingsan atau tidak berdaya itu tidak boleh disamakan dengan mengancam dengan kekerasan, sebab ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya menjelaskan tentang kekerasan atau ancaman kekerasan.

Dari uraian penjelasan terhadap Pasal 89 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dikemukakan di atas dapat disimpulkan bahwa kekerasan berarti penggunaan kekuatan fisik ataupun alat yang secara tidak sah yang ditujukan kepada orang lain yang dapat mengakibatkan orang itu tidak berdaya atau pingsan. 

Dengan demikian, maka dapatlah diartikan bahwa kejahatan dengan kekerasan adalah semua perbuatan atau tingkah laku manusia yang dengan menggunakan kekuatan fisik atau alat secara tidak sah yang ditujukan kepada orang lain yang mengakibatkan orang tersebut tidak berdaya atau pingsan dan oleh peraturan perundang-undangan dipandang sebagai suatu kejahatan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Kekerasan 
Berdasarkan ruang lingkup kekerasan tetap terbatas pada: 
  1. Kekerasan fisik, seksual dan psikologis yang terjadi di keluarga termasuk pemukulan, penganiayaan, seksual anak perempuan dalam keluarga, perkosaan dalam perkawinan, pemotongan kelamin perempuan dan praktek-praktek tradisional lainnya yang menyengsarakan perempuan, kekerasan yang dilakukan bukan merupakan pasangan hidup dan kekerasan yang tekait dengan eksploitasi;
  2. Kekerasan seksual dan psikologis yang terjadi dalam komunitas berupa perkosaan, penganiayaan seksual, pelecehan dan intimidasi seksual ditempat kerja, institusi pendidikan, tempat umum dan lainnya, perdagangan perempuan dan pelacur paksa;
  3. Kekerasan seksual dan psikologis yang dilaksanakan atau dibiarkan terjadinya oleh Negara, dimanapun kekerasan tersebut terjadi
Adapun yang menjadi unsur-unsur kekerasan adalah:
  1. Suatu perbuatan melawan hukum, maksudnya yaitu perbuatan yang dilakukan tentunya mempunyai sanksi hukum,
  2. Merugikan orang, maksudnya yaitu dilakukan secara aktif dan pasif.
  3. Menimbulkan akibat, maksudnya yaitu dapat mengakibatkan kerugian secara fisik dan psikis.
  4. Dilakukan dengan niat, maksudnya yaitu perbuatan tersebut diniatkan terlebih dahulu.
Membahas masalah kekerasan, disini Penulis mengambil salah satunya saja yaitu tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum, kekerasan yang dilakukan ini biasanya berupa pengerusakan barang atau kekerasan akan tetapi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di depan umum. 

Adapun yang Penulis maksudkan dalam hal ini bukan kekerasan berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atau merusak barang sebagaiman ketentuan Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), namun kekerasan dalam penulisan ini didasari atas Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dalam ketentuan yang dimuat dan diatur pada Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (R.Soesilo, 1996: 72) menyatakan bahwa :
  1. Barang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan;
  2. Tersalah dihukum :
    • Dengan penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun, jika ia dengan sengaja merusak barang, atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka;
    • Dengan penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan itu menyebakan luka berat pada tubuh;
    • Dengan penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya seseorang.
Menelah kembali pengertian kekerasan yang dilakukan secara bersama di depan umum sebagaimana ketentuan yang dimuat dan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut dikatakan kekerasan adalah tindakan melakukan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat-kuatnya secara tidak sah, sehingga orang menjadi pingsan atau tidak sadarkan diri dan dimana pelakunya lebih dari satu orang serta dilakukan di depan umum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Unsur-Unsur Tindak Pidana Kekerasan yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan ini. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: