BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Struktur Organisasi Mahkamah Pidana Internasional

Struktur Organisasi Mahkamah Pidana Internasional 
Mahkamah Pidana Internasional merupakan badan peradilan internasional menjalankan tugas-tugasnya pada lingkup kejahatan-kejahatan internasional, maka tentunya struktur organisasi yang dimilikinya berbeda dengan mahkamah sebelumnya ataupun badan peradilan pada umumnya. Struktur bagian dalam Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) telah diatur dalam Pasal 34 Statuta Roma tahun 1998, yang terdiri dari :
  1. Kepresidenan (Presidency);
  2. Divisi Banding, Divisi Peradilan, dan Divisi Praperadilan (an Appeals Division, a Trial Division and a Pre Trial Division); 
  3. Kantor Jaksa Penuntut (The Office of the Prosecutor); 
  4. Kepaniteraan (The Registery).
Bagian Mahkamah dari Kepresidenan (The Presidency) mempunyai peran yang penuh dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan perkara dalam mahkamah. Pasal 35 ayat (2), menerangkan bahwa the judges composing the presidency shall serve on a full time basis as soon as they elected, yang artinya bahwa para hakim (seluruh hakim) mahkamah harus menjalankan tugasnya atau bekerja full time setelah terpilih sebagai hakim mahkamah. Komposisi hakim mahkamah terdapat 18 (delapan belas) hakim yang dipilih dari negara anggota (peratifikasi) dengan masa tugas atau jabatan selama 9 (sembilan) tahun.

Bagian mahkamah yang selanjutnya adalah divisi-divisi dalam Mahkamah Pidana Internasional. Divisi ini terbentuk setelah terpilih para hakim mahkamah yang menjalankan tugas dan tanggung jawab jawabnya berdasarkan pada Pasal 39 ayat (1) Statuta Roma tahun 1998 yang menyatakan :
"As soon possible after the election of the judges, the Court shall Bagianize itself into the divisions specified in article 34, paragraph (b). the Appeals Divisions shall be composed of the president and four other judges, she trial divisions of not less than six judges and the Pre-Trial division of not less than six judges. The assignment of judges to division shall be based on the nature of functions to be performed by each division and the qualifications and experience of the judges elected to the Court, in such a way that each division shall contain an appropriate combination of expertise in criminal law and procedure in international law. The trial and Pre-Trial Divisions shall be composed predominantly of judges with criminal trial experience". 
Arti dari penjelasan pasal di atas mengenai susunan divisi-divisi mahkamah adalah sebagai berikut: 
  1. Divisi Banding yang terdiri dari seorang Ketua (Presiden) dengan 4 (empat) orang hakim;
  2. Divisi Peradilan yang terdiri dari tidak kurang dari 6 (enam) orang hakim;
  3. Divisi Pra-Peradilan yang terdiri dari tidak kurang dari 6 (enam) hakim.
Bagian mahkamah berikutnya, yaitu Kantor Jaksa Penuntut (the Office of the Prosecutor), keberadaan bagian ini terpisah atau berdiri sendiri dari mahkamah karena sifatnya yang independen dan mandiri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Unsur jaksa diambil dari negara peserta dengan masa jabatan 9 (sembilan) tahun dan tidak dapat diangkat kembali. Jaksa dapat bertindak atas penyerahan dari negara atau melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dapat pula berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (proprio motu) atas dasar informasi dan dokumen penyerahan perkara tentang kejahatan dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.

Struktur bagian mahkamah selanjutnya yaitu Kepaniteraan (the registery), tugas utama yang dilakukan kepaniteraan diantaranya melaksanakan tugasnya dalam bidang non yudisial, administratif, dan pelayanan di bawah Presiden Mahkamah. Adapun yang dapat menjadi anggota kepaniteraan mahkamah hanya negara peserta yang mendapat rekomendasi dari majelis. Panitera bekerja secara penuh waktu dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan kemudian dapat dipilih kembali dengan kesempatan satu kali saja. 

Dalam membantu tugasnya, maka panitera membentuk beberapa unit di dalam Bagian Kepaniteraan itu sendiri, seperti unit korban dan unit saksi, hal tersebut berguna dalam membantu mahkamah (dalam hal ini) hakim untuk melaksanakan tugasnya, yaitu mengadili para pelaku kejahatan internasional. 

Ketentuan dari Statuta Roma tahun 1998 mempunyai arti dan maksud yang berkaitan dengan tidak dapat diterimanya suatu perkara, yakni sebagai berikut :
  1. Suatu perkara tidak dapat diterima untuk ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) apabila : 
    • Kasusnya sedang disidik atau dituntut oleh suatu negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut, kecuali bila negara tersebut tidak bersedia atau tidak dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan;
    • Kasusnya telah diselidiki oleh suatu negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali apabila keputusan itu diambil karena ketidakmauan (unwilling) atau ketidakmampuan (unable) untuk melakukan penuntutan;
    • Tersangka telah diadili atas perbuatan yang diadukan atau pengadilan tidak berwenang mengadili berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Statuta Roma tahun 1998;
    • Kasusnya tidak cukup berat untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court).
  2. Dalam rangka menentukan ketidaksediaan Negara tertentu untuk menuntut yang bersalah, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mempertimbangkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional, yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut : 
    • Tampak adanya upaya hukum dan sikap nasional suatu negara untuk melindungi atau menutupi perbuatan si pelaku dari tanggung jawab yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Statuta Roma tahun 1998;
    • Tindakan “penangguhan” yang tidak dapat dibenarkan yang bersifat tidak rela membawa orang yang bersalah ke pengadilan untuk diadili;
    • Tidak adanya upaya hukum yang mencerminkan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud untuk membawa orang yang bersalah ke Pengadilan untuk diadili.
  3. Untuk menentukan ketidakmampuan (unable) dalam suatu kasus tertentu, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mempertimbangkan apakah disebabkan kekurangan sistem nasionalnya secara menyeluruh atau sebagian besar sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tersangka, tidak dapat menunjukkan bukti dan kesaksiannya yang diperlukan atau ada upaya hukum ke arah pemeriksaan di pengadilan.
Dalam hal ini jenis hukuman yang dapat diberikan oleh Mahkamah kepada terdakwa berupa :
  1. Hukuman penjara untuk selama jangka waktu tertentu tetapi tidak boleh melebihi dari maksimum 30 (tiga puluh) tahun;
  2. Hukuman penjara untuk seumur hidup, apabila hal ini dibenarkan atas dasar pertimbangan mengenai beratnya kejahatan yang dilakukan dan keadaankeadaan individual dari terdakwa sebagai orang yang akan dijatuhi hukuman seumur hidup;
  3. Hukuman berupa denda, denda ini ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana ditentukan dalam hukum acaradan pembuktian;
  4. Penebusan hasil, harta kekayaan dan aset yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kejahatan tersebut, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik. 
Dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional tahun 1998 disebutkan bahwa :
  1. Suatu negara yang menjadi peserta Statuta ini menerima yurisdiksi pengadilan berkenaan dengan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 5 (kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi); 
  2. Dalam hal Pasal 13, huruf (a) dan (c), pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya kalau satu atau lebih negara berikut ini adalah peserta statuta atau telah menerima yurisdiksi International Criminal Court (ICC);
  3. Kalau penerimaan suatu negara yang bukan peserta dari statuta ini disyaratkan berdasarkan ayat (2), negara tersebut dapat dengan deklarasi yang disampaikan kepada Panitera International Criminal Court (ICC), menerima pelaksanaan yurisdiksi oleh pengadilan berkenaan dengan sangkaan yang telah dilakukan secepatnya menggelar peradilan (vide: Pasal 12).
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 126 Statuta Roma 1998, bahwa Statuta Roma mulai berlaku (entry into force) setelah diratifikasi oleh 60 (enam puluh) negara. Pada bulan April 2002, Statuta Roma 1998 dinyatakan berlaku dan International Criminal Court (ICC) mulai berdiri sebagai salah satu instrumen penegak hukum, dalam konteks keadilan nternational Criminal Court (ICC) memiliki fungsi umum yang ada pada hukum pidana sebagaimana disampaikan oleh LaFave yang dikutip oleh Arie Siswanto, yaitu:
  1. Retribution, yang mengandung arti bahwa hukum pidana dipergunakan untuk memberikan balasan dan penderitaan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana berdasarkan prinsip an eye for an eye;
  2. Detterance, yang berarti mencegah orang lain atau pelaku untuk melakukan (lagi) tindak pidana;
  3. Denunciation, yakni menegaskan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelakunya adalah tindakan salah; 
  4. Incapacitation, menjaga (melalui lembaga penahanan) supaya pelaku tidak mampu lagi melakukan tindak pidana; dan
  5. Rehabilitation, memperbaiki pelaku tindak pidana.
Adapun Negara Peratifikasi Statuta Roma 1998 terhitung sampai tanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut : 
  1. Afganistan;
  2. Albania;
  3. Andorra; 
  4. Antigua & Barbuda;
  5. Argentina;
  6. Australia;
  7. Austria; 
  8. Bangladesh;
  9. Barbados;
  10. Belgium; 
  11. Belize;
  12. Benin;
  13. Bolivia;
  14. Bosnia Herzegovina;
  15. Botswana;
  16. Brazil;
  17. Bulgaria;
  18. Burkina Faso;
  19. Burundi;
  20. Cambodia;
  21. Canada;
  22. Cape Verde;
  23. Central African Republic;
  24. Chad;
  25. Chile;
  26. Colombia;
  27. Comoros;
  28. Congo;
  29. Cook Island;
  30. Costa Rica;
  31. Cote d'Ivoire;
  32. Croatia;
  33. Cyprus;
  34. Czech Republic;
  35. Democratic Congo;
  36. Denmark;
  37. Djibouti;
  38. Dominicia;
  39. Dominicam Republic;
  40. Ecuador;
  41. Estonia;
  42. Fiji;
  43. Finland;
  44. France;
  45. Gabon;
  46. Gambia;
  47. Georgia;
  48. Germany;
  49. Ghana;
  50. Greece;
  51. Grenada;
  52. Guatemala;
  53. Guinea;
  54. Guyana;
  55. Honduras;
  56. Hungary;
  57. Iceland;
  58. Ireland;
  59. Italy;
  60. Japan;
  61. Jordan;
  62. Kenya;
  63. Latvia;
  64. Lesotho; 
  65. Liberia;
  66. Lichenstein; 
  67. Lithuania;
  68. Luxemboourg;  
  69. Madagascar;
  70. Malawi;
  71. Maldives; 
  72. Mali;
  73. Malta; 
  74. Marshall Island; 
  75. Mauritius;
  76. Mexico;
  77. Mongolia; 
  78. Montenegro; 
  79. Namibia;
  80. Nauru;
  81. Netherlands; 
  82. New Zealand; 
  83. Niger;
  84. Negeria; 
  85. Norway;
  86. Panama;
  87. Paraguay; 
  88. Peru;
  89. Philiphines; 
  90. Poland;
  91. Portugal; 
  92. Republic of Korea; 
  93. Republic of Moldova; 
  94. Romania;
  95. Saint kitts & Nevis; 
  96. Saint Lucia;
  97. Saint Vncent & Granadies;
  98. Samoa;
  99. San Marino; 
  100. Senegal;
  101. Serbia;
  102. Seychelles;
  103. Sierra Leone;
  104. Slovakia;
  105. Slovenia;
  106. South Africa; 
  107. Spain;
  108. Suriname; 
  109. Sweden;
  110. Switzerland; 
  111. Tazikistan;
  112. The Former Yugoslav Republic of Macedonia; 
  113. Timor Leste;
  114. Trinidad & Tobago; 
  115. Tunisia;
  116. Uganda; 
  117. United Kingdom; 
  118. United Republic of Tanzakia; 
  119. Uruguay;
  120. Vanuatu;
  121. Venezuela; dan
  122. Zambia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Struktur Organisasi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: