Struktur Organisasi Mahkamah Pidana Internasional
Mahkamah Pidana Internasional
merupakan badan peradilan
internasional menjalankan tugas-tugasnya pada lingkup kejahatan-kejahatan internasional, maka
tentunya struktur organisasi yang
dimilikinya berbeda dengan
mahkamah sebelumnya ataupun
badan peradilan pada umumnya.
Struktur bagian dalam Mahkamah
Pidana Internasional (International
Criminal Court) telah diatur dalam
Pasal 34 Statuta Roma tahun
1998, yang terdiri dari :
- Kepresidenan (Presidency);
- Divisi Banding, Divisi Peradilan, dan Divisi Praperadilan (an Appeals Division, a Trial Division and a Pre Trial Division);
- Kantor Jaksa Penuntut (The Office of the Prosecutor);
- Kepaniteraan (The Registery).
Bagian Mahkamah dari
Kepresidenan (The Presidency)
mempunyai peran yang penuh
dalam menjalankan tugas yang
berkaitan dengan perkara dalam
mahkamah. Pasal 35 ayat (2),
menerangkan bahwa the judges
composing the presidency shall serve
on a full time basis as soon as they
elected, yang artinya bahwa para
hakim (seluruh hakim) mahkamah harus menjalankan
tugasnya atau bekerja full time
setelah terpilih sebagai hakim mahkamah. Komposisi hakim
mahkamah terdapat 18 (delapan belas) hakim
yang dipilih dari negara anggota
(peratifikasi) dengan masa tugas
atau jabatan selama 9 (sembilan)
tahun.
Bagian mahkamah yang
selanjutnya adalah divisi-divisi
dalam Mahkamah Pidana
Internasional. Divisi ini terbentuk
setelah terpilih para hakim
mahkamah yang menjalankan
tugas dan tanggung jawab
jawabnya berdasarkan pada
Pasal 39 ayat (1) Statuta Roma
tahun 1998 yang menyatakan :
"As soon possible after the election of the judges, the Court shall Bagianize itself into the divisions specified in article 34, paragraph (b). the Appeals Divisions shall be composed of the president and four other judges, she trial divisions of not less than six judges and the Pre-Trial division of not less than six judges. The assignment of judges to division shall be based on the nature of functions to be performed by each division and the qualifications and experience of the judges elected to the Court, in such a way that each division shall contain an appropriate combination of expertise in criminal law and procedure in international law. The trial and Pre-Trial Divisions shall be composed predominantly of judges with criminal trial experience".
Arti dari penjelasan pasal di atas
mengenai susunan divisi-divisi
mahkamah adalah sebagai
berikut:
- Divisi Banding yang terdiri dari seorang Ketua (Presiden) dengan 4 (empat) orang hakim;
- Divisi Peradilan yang terdiri dari tidak kurang dari 6 (enam) orang hakim;
- Divisi Pra-Peradilan yang terdiri dari tidak kurang dari 6 (enam) hakim.
Bagian mahkamah berikutnya,
yaitu Kantor Jaksa Penuntut (the
Office of the Prosecutor),
keberadaan bagian ini terpisah
atau berdiri sendiri dari mahkamah karena sifatnya yang
independen dan mandiri dalam
menjalankan tugas-tugasnya.
Unsur jaksa diambil dari negara
peserta dengan masa jabatan 9 (sembilan) tahun dan tidak dapat diangkat
kembali. Jaksa dapat bertindak
atas penyerahan dari negara atau
melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan dapat pula berinisiatif
melakukan penyelidikan atas
kehendak sendiri (proprio motu)
atas dasar informasi dan
dokumen penyerahan perkara
tentang kejahatan dalam
yurisdiksi Mahkamah Pidana
Internasional.
Struktur bagian mahkamah
selanjutnya yaitu Kepaniteraan
(the registery), tugas utama yang
dilakukan kepaniteraan diantaranya melaksanakan
tugasnya dalam bidang
non yudisial, administratif, dan
pelayanan di bawah Presiden
Mahkamah. Adapun yang dapat
menjadi anggota kepaniteraan
mahkamah hanya negara peserta
yang mendapat rekomendasi
dari majelis. Panitera bekerja
secara penuh waktu dalam masa
jabatan selama 5 (lima) tahun
dan kemudian dapat dipilih
kembali dengan kesempatan satu
kali saja.
Dalam membantu
tugasnya, maka panitera
membentuk beberapa unit di
dalam Bagian Kepaniteraan itu
sendiri, seperti unit korban dan
unit saksi, hal tersebut berguna
dalam membantu mahkamah
(dalam hal ini) hakim untuk
melaksanakan tugasnya, yaitu
mengadili para pelaku kejahatan
internasional.
Ketentuan dari Statuta Roma
tahun 1998 mempunyai arti dan
maksud yang berkaitan dengan
tidak dapat diterimanya suatu
perkara, yakni sebagai berikut :
- Suatu perkara tidak dapat diterima untuk ditangani oleh Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) apabila :
- Kasusnya sedang disidik atau dituntut oleh suatu negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut, kecuali bila negara tersebut tidak bersedia atau tidak dapat melakukan penyelidikan dan penuntutan;
- Kasusnya telah diselidiki oleh suatu negara yang mempunyai yurisdiksi atas perkara tersebut dan negara itu telah memutuskan untuk tidak menuntut orang yang bersangkutan, kecuali apabila keputusan itu diambil karena ketidakmauan (unwilling) atau ketidakmampuan (unable) untuk melakukan penuntutan;
- Tersangka telah diadili atas perbuatan yang diadukan atau pengadilan tidak berwenang mengadili berdasarkan Pasal 20 ayat (3) Statuta Roma tahun 1998;
- Kasusnya tidak cukup berat untuk diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court).
- Dalam rangka menentukan ketidaksediaan Negara tertentu untuk menuntut yang bersalah, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mempertimbangkan dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum internasional, yaitu mengenai hal-hal sebagai berikut :
- Tampak adanya upaya hukum dan sikap nasional suatu negara untuk melindungi atau menutupi perbuatan si pelaku dari tanggung jawab yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Statuta Roma tahun 1998;
- Tindakan “penangguhan” yang tidak dapat dibenarkan yang bersifat tidak rela membawa orang yang bersalah ke pengadilan untuk diadili;
- Tidak adanya upaya hukum yang mencerminkan tindakan yang tidak sesuai dengan maksud untuk membawa orang yang bersalah ke Pengadilan untuk diadili.
- Untuk menentukan ketidakmampuan (unable) dalam suatu kasus tertentu, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) mempertimbangkan apakah disebabkan kekurangan sistem nasionalnya secara menyeluruh atau sebagian besar sehingga negara tersebut tidak mampu menghadirkan tersangka, tidak dapat menunjukkan bukti dan kesaksiannya yang diperlukan atau ada upaya hukum ke arah pemeriksaan di pengadilan.
Dalam hal ini jenis hukuman yang
dapat diberikan oleh Mahkamah
kepada terdakwa berupa :
- Hukuman penjara untuk selama jangka waktu tertentu tetapi tidak boleh melebihi dari maksimum 30 (tiga puluh) tahun;
- Hukuman penjara untuk seumur hidup, apabila hal ini dibenarkan atas dasar pertimbangan mengenai beratnya kejahatan yang dilakukan dan keadaankeadaan individual dari terdakwa sebagai orang yang akan dijatuhi hukuman seumur hidup;
- Hukuman berupa denda, denda ini ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana ditentukan dalam hukum acaradan pembuktian;
- Penebusan hasil, harta kekayaan dan aset yang baik secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kejahatan tersebut, tanpa merugikan hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Dalam Statuta Roma Mahkamah
Pidana Internasional tahun 1998 disebutkan bahwa :
- Suatu negara yang menjadi peserta Statuta ini menerima yurisdiksi pengadilan berkenaan dengan kejahatan yang disebutkan dalam Pasal 5 (kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi);
- Dalam hal Pasal 13, huruf (a) dan (c), pengadilan dapat melaksanakan yurisdiksinya kalau satu atau lebih negara berikut ini adalah peserta statuta atau telah menerima yurisdiksi International Criminal Court (ICC);
- Kalau penerimaan suatu negara yang bukan peserta dari statuta ini disyaratkan berdasarkan ayat (2), negara tersebut dapat dengan deklarasi yang disampaikan kepada Panitera International Criminal Court (ICC), menerima pelaksanaan yurisdiksi oleh pengadilan berkenaan dengan sangkaan yang telah dilakukan secepatnya menggelar peradilan (vide: Pasal 12).
Berdasarkan ketentuan dalam
Pasal 126 Statuta Roma 1998,
bahwa Statuta Roma mulai
berlaku (entry into force) setelah
diratifikasi oleh 60 (enam puluh) negara. Pada
bulan April 2002, Statuta Roma
1998 dinyatakan berlaku dan International Criminal Court (ICC) mulai berdiri sebagai salah satu instrumen
penegak hukum, dalam konteks
keadilan nternational Criminal Court (ICC) memiliki fungsi
umum yang ada pada hukum
pidana sebagaimana disampaikan
oleh LaFave yang dikutip oleh
Arie Siswanto, yaitu:
- Retribution, yang mengandung arti bahwa hukum pidana dipergunakan untuk memberikan balasan dan penderitaan yang setimpal bagi pelaku tindak pidana berdasarkan prinsip an eye for an eye;
- Detterance, yang berarti mencegah orang lain atau pelaku untuk melakukan (lagi) tindak pidana;
- Denunciation, yakni menegaskan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelakunya adalah tindakan salah;
- Incapacitation, menjaga (melalui lembaga penahanan) supaya pelaku tidak mampu lagi melakukan tindak pidana; dan
- Rehabilitation, memperbaiki pelaku tindak pidana.
Adapun Negara
Peratifikasi Statuta Roma 1998 terhitung sampai tanggal 20 Juni 2013 adalah sebagai berikut :
- Afganistan;
- Albania;
- Andorra;
- Antigua & Barbuda;
- Argentina;
- Australia;
- Austria;
- Bangladesh;
- Barbados;
- Belgium;
- Belize;
- Benin;
- Bolivia;
- Bosnia Herzegovina;
- Botswana;
- Brazil;
- Bulgaria;
- Burkina Faso;
- Burundi;
- Cambodia;
- Canada;
- Cape Verde;
- Central African Republic;
- Chad;
- Chile;
- Colombia;
- Comoros;
- Congo;
- Cook Island;
- Costa Rica;
- Cote d'Ivoire;
- Croatia;
- Cyprus;
- Czech Republic;
- Democratic Congo;
- Denmark;
- Djibouti;
- Dominicia;
- Dominicam Republic;
- Ecuador;
- Estonia;
- Fiji;
- Finland;
- France;
- Gabon;
- Gambia;
- Georgia;
- Germany;
- Ghana;
- Greece;
- Grenada;
- Guatemala;
- Guinea;
- Guyana;
- Honduras;
- Hungary;
- Iceland;
- Ireland;
- Italy;
- Japan;
- Jordan;
- Kenya;
- Latvia;
- Lesotho;
- Liberia;
- Lichenstein;
- Lithuania;
- Luxemboourg;
- Madagascar;
- Malawi;
- Maldives;
- Mali;
- Malta;
- Marshall Island;
- Mauritius;
- Mexico;
- Mongolia;
- Montenegro;
- Namibia;
- Nauru;
- Netherlands;
- New Zealand;
- Niger;
- Negeria;
- Norway;
- Panama;
- Paraguay;
- Peru;
- Philiphines;
- Poland;
- Portugal;
- Republic of Korea;
- Republic of Moldova;
- Romania;
- Saint kitts & Nevis;
- Saint Lucia;
- Saint Vncent & Granadies;
- Samoa;
- San Marino;
- Senegal;
- Serbia;
- Seychelles;
- Sierra Leone;
- Slovakia;
- Slovenia;
- South Africa;
- Spain;
- Suriname;
- Sweden;
- Switzerland;
- Tazikistan;
- The Former Yugoslav Republic of Macedonia;
- Timor Leste;
- Trinidad & Tobago;
- Tunisia;
- Uganda;
- United Kingdom;
- United Republic of Tanzakia;
- Uruguay;
- Vanuatu;
- Venezuela; dan
- Zambia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Struktur Organisasi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.