BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Perlindungan Hukum terhadap Anak

Perlindungan Hukum terhadap Anak
Hukum merupakan karya manusia yang berupa norma-norma dan berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku. Hukum juga merupakan pencerminan baru kehendak manusia tentang bagaimana seharusnya masyarakat dibina dan diarahkan. Hukum harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan anggota masyarakat serta memberikan perlindungan terhadapnya. Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai : 
"Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menurut hukum tentang kemerdekaan, hukum ditujukan terutama pada perilaku pelanggaran yang nyata-nyata dibuat, bukan untuk penyempurnaan manusia melainkan untuk ketertiban masyarakat. Hukum merupakan kekuasaan keluar yang memaksa ke dalam diri manusia yang membebani manusia dengan kewajiban memberi hak".
Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) yang bertujuan untuk menjamin kesejahteraan bagi tiap-tiap warga negaranya, hal ini juga termasuk perlindungan terhadap hak anak yang juga merupakan hak asasi manusia. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi mendapat tempat utama dan dapat dikatakan sebagai tujuan dari negara hukum. 

Perlindungan anak adalah meletakkan hak anak kedalam status sosial anak dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang mengalami masalah sosial. Perlindungan dapat diberikan pada hak-hak dalam berbagai proses edukasional terhadap ketidakpahaman dan ketidakmampuan anak dalam melakukan suatu tugas-tugas sosial masyarakat. 

Perlindungan anak adalah suatu usaha mengadakan kondisi dan situasi yang memungkinkan pelaksanaan hak dan kewajiban anak secara manusiawi positif. Bahwa perlindungan anak adalah hukum tertulis maupun tidak tertulis yang menjamin anak benar-benar dapat melaksanakan hak dan kewajibannya. Hukum perlindungan anak merupakan hukum yang menjamin hak-hak dan kewajiban anak  berupa : 
  1. Hukum Adat;
  2. Hukum Perdata;
  3. Hukum Pidana; dan 
  4. Peraturan lain yang menyangkut tentang anak. 
Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Masalah perlindungan hukum bagi anak-anak merupakan salah satu sisi pendekatan untuk melindungi anak-anak Indonesia. Masalahnya tidak semata-mata bisa didekati secara yuridis tetapi perlu pendekatan yang lebih luas, yaitu :
  1. Ekonomi;
  2. Sosial; dan 
  3. Budaya.
J. E. Doek dan H. M. A. Drewes memberikan pengertian hukum perlindungan anak atau remaja dengan pengertian jengdrecht. Hal mana perlindungan anak dikelompokkan ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu sebagai berikut :
  1. Dalam pengertian luas, hukum perlindungan anak adalah segala aturan hidup yang memberikan perlindungan kepada mereka yang belum dewasa dan memberikan kewajiban bagi mereka untuk berkembang;
  2. Dalam pengertian sempit, hukum perlindungan anak meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam :
    • Ketentuan Hukum Perdata (regles van givilrecht);
    • Ketentuan Hukum Pidana (regles van stafredit); dan
    • Ketentuan Hukum Acara (regles van telijkeregels).
Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan seorang anak dalam arti semua aturan hukum yang mengatur kehidupan anak. Negara memberikan perlindungan hukum bagi anak, hal ini dimuat dan diatur dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah diamandemen yang isinya adalah :
"Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". 
Perlindungan anak berhubungan dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yaitu :
  1. Luas lingkup perlindungan : 
    • Perlindungan yang pokok meliputi antara lain: 
      • Sandang;
      • Pangan;
      • Pemukiman;
      • Pendidikan;
      • Kesehatan; dan 
      • Hukum.
    • Meliputi hal-hal yang jasamani dan rohani.
    • Mengenai pula penggolongan keperluan yang primer dan sekunder yang berakibat pada prioritas pemenuhannya.
  2. Jaminan pelaksanaan perlindungan : 
    • Sewajarnya untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ada jaminan terhadap pelaksanaan kegiatan perlindungan ini yang dapat diketahui, dirasakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan perlindungan;
    • Sebaiknya jaminan ini dituangkan dalam suatu peraturan tertulis baik dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan daerah yang perumusannya sederhana tetapi dapat dipertanggungjawabkan serta disebarluaskan secara merata dalam masyarakat;
    • Pengaturan harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi di Indonesia tanpa mengabaikan cara-cara perlindungan yang dilakukan di negara lain yang patut dipertimbangkan dan ditiru.
Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak (fundamental Right and Freedoms of Children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Jadi masalah perlindungan hukum terhadap anak mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Perlindungan hukum bagi anak dapat mencakup berbagai bidang atau aspek, antara lain :
  1. Perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak;
  2. Perlindungan anak dalam proses peradilan;
  3. Perlindungan kesejahteraan anak dalam lingkungan keluarga, pendidikan, dan lingkungan sosial;
  4. Perlindungan anak dalam masalah penahanan dan perampasan kemerdekaan;
  5. Perlindungan anak dari segala bentuk eksploitasi seperti :
    • Perbudakan;
    • Perdagangan anak;
    • Pelacuran;
    • Pornografi;
    • Perdagangan atau penyalahgunaan obat-obatan;
    • dan sebagainya.
  6. Perlindungan terhadap anak jalanan;
  7. Perlindungan anak dari akibat-akibat peperangan atau konflik bersenjata; dan
  8. Perlindungan anak terhadap tindakan kekerasan.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perlindungan Hukum terhadap Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.

Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: