BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Etik

Bentuk Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Etik
Pelanggaran Kode Etik Profesi merupakan penyimpangan terhadap norma-norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi. Kode etik profesi akan mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat. 

Kode etik profesi akan bisa dijadikan sebagai acuan dasar dan sekaligus alat kontrol internal bagi anggota profesi.  Di samping itu juga, Kode Etik Profesi sebagai alat untuk melindungi kepentingan masyarakat dari perbuatan-perbuatan yang tidak profesional. Ada beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran kode etik profesi, antara lain sebagai berikut :
  1. Tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dari masyarakat;
  2. Organisasi profesi tidak dilengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan;
  3. Rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi;
  4. Belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya; dan
  5. Tidak adanya kesadaran etis pada moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya. 
Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup 2 (dua) kasus utama, yaitu : 
  1. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi; dan
  2. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggungjawabkan menurut standar maupun kriteria professional. 
Malpraktik etik oleh apoteker yakni apabila apoteker melakukan tindakan yang bertentangan dengan etika apoteker yang dituangkan dalam Kode Etik Apoteker Indonesia dan juga melanggar sumpah/ atau janji apoteker yang merupakan seperangkat standar etis, prinsip, aturan atau norma yang berlaku untuk apoteker. Beberapa contoh dapat dikatakan apoteker melanggar etik, yaitu apabila : 
  1. Tidak mematuhi dan mengamalkan kode etik apoteker;
  2. Tidak mentaati sumpah atau janji apoteker;
  3. Tidak menjaga martabat dan tradisi luhur jabatan apoteker;
  4. Tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan peraturan perundang-undangan; dan
  5. Melakukan pelanggaran hukum.
Secara umum bentuk pelanggaran etik (ethic malpraktice) dibagi 2 (dua), yaitu :
  1. Pelanggaran etik murni, seperti contohnya :
    • Menyalahgunakan kemampuan profesionalnya untuk kepentingan orang lain;
    • Menyampaikan ketidakpercayaannya terhadap pelayanan yang diberikan teman sejawatnya di hadapan pasien;
    • Tidak pernah mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan pada umumnya dan bidang kefarmasian pada khususnya; dan
    • Apoteker tidak mengembangkan pengetahuan dan ketrampilannya secara terus-menerus.
  2. Pelanggaran etikolegal, seperti contohnya :
    • Apoteker memberikan pelayanan kefarmasian di bawah standar;
    • Menerbitkan salinan (copy) resep palsu; dan
    • Membuka rahasia kedokteran dan kefarmasian. 
Dalam pedoman penilaian pelanggaran etik apoteker, pemberian sanksi akan dikelompokkan berdasarkan kriteria pelanggaran etik sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kode etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia, Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia, Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (2015, hlm. 45-46), yaitu :
  1. Ignorant (tidak tahu);
  2. Kelalaian (alpa);
  3. Kurang Perhatian;
  4. Kurang terampil; dan
  5. Sengaja.
Kriteria pelanggaran etik erat kaitannya dengan kriteria pembuktian untuk menentukan sanksi bagi apoteker yang melakukan pelanggaran etik. Kriteria tersebut sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kode etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia, Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia, Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (2015, hlm. 45-46), yaitu apakah apoteker : 
  1. Melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan;
  2. Tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan; dan
  3. Melakukan sesuatu yang melanggar peraturan perundang-undangan. 
Kriteria pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh organisasi profesi tersebut akan mudah di petakan. Penilaian, pembuktian dan sanksi terhadap pelanggaran etik sebagaimana dimuat dan diatur dalam Kode etik dan Pedoman Disiplin Apoteker Indonesia, Majelis Etik dan Disiplin apoteker Indonesia, Pusat Ikatan Apoteker Indonesia (2015, hlm. 46- 53), yaitu :
  1. Pelanggaran karena ketidaktahuan (ignorant);
  2. Adanya unsur kelalaian (alpa);
  3. Pelanggaran Kurang perhatian;
  4. Adanya unsur kurang terampil;
  5. Adanya unsur kesengajaan.
Pelanggaran karena ketidaktahuan (ignorant)
Sanksinya mengarah kepada kewajiban untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan yang terkait dengan kesalahan yang diperbuat.

Adanya unsur kelalaian (alpa)
Penilaian terhadap unsur kelalaian apoteker dapat terjadi/ atau disebabkan karena : 
  1. Tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan;
  2. Menjalankan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan; san
  3. Lalai terhadap peraturan perundangan-undangan.
Sanksi yang yang dijatuhkan terhadap pelanggaran etik karena kelalaian tentu saja tergantung dari berat ringannya bobot kelalaian seperti bisa melalui surat teguran lisan, peringatan, pembinaan khusus, penundaan sementara rekomendasi izin praktek dan/ atau usul pencabutan izin praktek

Pelanggaran kurang perhatian
Kurang perhatian mengakibatkan 2 (dua) hal, yaitu :
  1. Tidak mengetahui sehingga sanksinya mengarah ke unsur ketidaktahuan; dan
  2. Mengetahui tetapi tidak melakukan sehingga sanksinya mengarah ke unsur kelalaian.
Adanya unsur kurang terampil
Sanksinya mengarah kepada kewajiban untuk mengikuti pendidikan berkelanjutan yang terkait dengan kesalahan yang diperbuat sehingga mampu terampil kembali.

Adanya unsur kesengajaan
Unsur kesengajaan merupakan pelanggaran etika apoteker berat sehingga sanksinya berupa : 
  1. Pembinaan khusus;
  2. Penundaan sementara rekomendasi izin praktek;
  3. Usul pencabutan izin praktek; dan
  4. Sanksi pengeluaran dari keanggotan organisasi profesi sementara ataupun tetap. 
Pelanggaran etik belum tentu pelangaran hukum, jika apoteker melanggar etik maka akan diputuskan oleh MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia), adapun sanksi yang diberikan biasanya sanksi administratif, bukan hukuman badan atau penjara, bahkan sanksinya berupa sanksi moral. Peraturan yang digunakan dasar oleh MEDAI (Majelis Etik dan Disiplin Apoteker Indonesia) untuk memberi keputusan ada tidaknya pelanggaran etik yaitu :
  1. Kode Etik Apoteker Indonesia; dan 
  2. Sumpah/ atau Janji Apoteker.
Demikian penjelasan singkat mengenai Bentuk dan Pertanggungjawaban Malpraktik Apoteker Secara Etik yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: