BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual pada Anak

Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual pada Anak
Terjadinya kekerasan seksual pada anak disebabkan oleh berbagai faktor yang memengaruhinya. Faktor-faktor yang memengaruhinya demikian kompleks. Menurut Suharto kekerasan terhadap anak umumnya disebabkan oleh faktor internal yang berasal dari anak sendiri maupun faktor eksternal yang berasal dari kondisi keluarga dan masyarakat sebagaimana berikut di bawah ini :  
  1. Anak yang mengalami cacat tubuh, retardasi mental, gangguan tingkah laku, autisme, anak terlalu lugu, memiliki temperamental lemah, ketidaktahuan anak akan hak-haknya, anak terlalu bergantung pada orang dewasa;
  2. Kemiskinan keluarga, orang tua menganggur, penghasilan tidak cukup, banyak anak;
  3. Keluarga tunggal atau keluarga pecah (broken home), misalnya perceraian, ketiadaan ibu untuk jangka panjang atau keluarga tanpa ayah dan ibu tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara ekonomi;
  4. Keluarga yang belum matang secara psikologis, ketidaktahuan mendidik anak, harapan orang tua yang tidak realistis, anak yang tidak diinginkan, anak yang lahir di luar nikah;
  5. Penyakit parah atau gangguan mental pada salah satu atau kedua orang tua, misalnya tidak mampu merawat dan mengasuh anak karena gangguan emosional dan depresi;
  6. Sejarah penelantaran anak, orang tua yang semasa kecilnya mengalami perlakuan salah cenderung akan memperlakukan salah anak-anaknya;
  7. Kondisi lingkungan sosial yang buruk, pemukiman kumuh, tergusurnya tempat bermain anak, sikap acuh tak acuh terhadap tindakan eksploitasi, pandangan terhadap nilai anak yang terlalu rendah, meningkatnya paham ekonomi upah, lemahnya perangkat hukum, tidak adanya mekanisme kontrol sosial yang stabil
Multifaktor diyakini oleh banyak ahli dalam memandang penyebab terjadinya kekerasan seksual pada anak. Posisi anak sebagai pihak yang lemah dan tidak berdaya, moralitas masyarakat khususnya pelaku kekerasan seksual yang rendah, kontrol dan kesadaran orangtua dalam mengantisipasi tindak kejahatan pada anak, kurangnya program edukasi dari pihak pemerintah yang bisa diakses oleh masyarakat dan masih banyak lagi faktor lain.

Psikologi lingkungan memandang bahwa pengaturan lingkungan suatu masyarakat tidak hanya berpengaruh secara fisik tetapi juga secara psikologis dan sosial bagi masyarakat yang menempatinya. pengaturan lingkungan dapat meliputi :
  1. Tata ruang secara fisik;
  2. Kepadatan; 
  3. Ketersediaan ruang publik;
  4. Ketersediaan ruang personal; dan
  5. Privasi pada setiap orang. 
pengaturan lingkungan yang ideal hendaknya memperhatikan berbagai dimensi kebutuhan masyarakat yang menempatinya. pengaturan lingkungan yang tepat tentunya akan mendukung kesejahteraan masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut. Sebaliknya, pengaturan lingkungan yang kurang tepat akan mengurangi kesejahteraan masyarakatnya dan menghambat berbagai proses yang seharusnya dialami. 

Anak-anak merupakan salah satu pihak yang menempati suatu lingkup sosial. Pada usianya, mereka sedang mengalami proses tumbuh kembang yang sangat pesat baik secara fisik maupun psikologis. pengaturan lingkungan yang tepat akan sangat mendukung proses tersebut. Sayangnya, saat ini di Indonesia masih begitu banyak dijumpai lingkungan yang tidak berpihak pada tumbuh kembang anak secara sehat, namun justru menempatkan anak pada kondisi penuh resiko.

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan kesusilaan atau kesopanan yang bisa disebabkan oleh berbagai faktor, akan tetapi tidak seorangpun dapat memberikan balasan yang mutlak tentang faktor utama timbulnya tindak pidana tersebut. Namun secara umum dapat disebutkan bahwa faktor-faktor penyebab timbulnya kejahatan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dapat ditinjau dari berbagai aspek antara lain :
  1. Faktor Intern yang terdiri dari :
    • Merosotnya Iman atau Kepercayaan;
    • Psikologis; dan
    • Kelainan Seksual Pria. 
  2. Faktor Ekstern yang terdiri dari : 
    • Pergeseran Nilai-Nilai Moral dan Adat Istiadat 
    • Kesengsaraan;
    • Adanya Kesempatan; dan
    • Adanya Daya Rangsangan dari Korban.
Faktor Intern
Faktor intern adalah faktor-faktor yang bersumber dari adanya dorongan dari seseorang itu yang tidak dapat dibendung sehingga terjadi tindakan pidana yang dimaksud dalam hal ini ialah tindak pidana kekerasan seksual. Adapun faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini yang digolongkan kepada faktor intern adalah:
  1. Merosotnya Iman atau Kepercayaan;
  2. Psikologis; dan
  3. Kelainan Sexual Pria.
Merosotnya Iman atau Kepercayaan
Sejak dahulu kita telah mempunyai iman atau kepercayaan yang selanjutnya disebut dengan akhlak. Akhlak adalah setiap yang digerakkan oleh jiwa yang menimbulkan tindakan dan perbuatan seseorang terhadap dirinya ataupun makhluk lainnya yang meliputi segala tingkah laku, sikap dan gerak-gerik yang dapat menentukan mana hal-hal yang baik yang terpuji atau tercela untuk dipedomani manusia dalam pergaulan hidupnya sehari-hari. 

Adapun yang dapat menetukan perbedaan nilai-nilai baik atau buruk ini akan dapat menciptakan adanya penghargaan atas sebagian besar dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kemerosotan akhlak dari individu dalam masyarakat tidak lagi mencerminkan perbuatan-perbuatan yang sesuai dengan norma-norma yang belaku tetapi telah menjurus kepada peningkatan aturan-aturan yang berlaku. 

Dengan adanya kemerosotan akhlak atau iman walaupun bagi mereka yang telah dewasa, jika tidak mempunyai iman pada mulanya dari sejak kecil tidak disadari oleh ajaran agama dengan baik maka pastilah orang yang seperti itu akan mudah goncang atau terombang ambing. Orang seperti ini akan mudah dirasuki iblis jahat yang akhirnya berbuat tindak kejahatan, termasuk kejahatan yang dimaksudkan dalam tulisan ini yaitu melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Fondasi ajaran agama yang tertanam dengan baik di dalam setiap jiwa insan manusia akan membuat pola pikir seseorang itu jadi terkontrol dan segala tindak tanduknya tidak akan melakukan penyimpangan-penyimpangan. Bisa dipahami bahwa ketidakpercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu menimbulkan banyak ketakutan, kecemasan dan kebingungan dan sebagai akibatnya sering timbul agresivitas dan sifat asosial yang mudah menjerumuskan manusia kepada kejahatan-kejahatan. Jadi dengan adanya berbagai kemerosotan akhlak atau moral terhadap seseorang itu tentu saja dapat menimbulkan suatu kejahatan.

Psikologis
Gangguan psikologis yang dimaksud adalah gangguan kejiwaan yang dialami oleh seseorang sehingga ia melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma yang ada di dalam masyarakat. Gangguan kejiwaan yang akan dibahas disini adalah gangguan kejiwaan bagi pria dewasa.

Ada beberapa gangguan psikologis yang dialami oleh pria yang sudah lanjut usia (tua), akan tetapi yang menjadi pokok uraian adalah gangguan kejiwaan dimana pria dewasa tidak mau menerima dirinya sendiri sebagai orang yang sudah lanjut usia.

Telah diketahui bahwa ciri utama dari pada orang yang sudah lanjut usia yang sangat menyolok adalah perubahan jasmani atau fisik. Kalau dulu kulitnya halus maka sesudah tua hal itu menjadi kasar dan mengkerut, kemudian kalau dulu rambutnya hitam maka sesudah tua akan berubah menjadi putih ataupun beruban. 

Memang demikianlah hukum alam yang berlaku tidak dapat dielakkan oleh siapapun. Akan tetapi selalu ada-ada saja manusia ini yang tidak mau menerima begitu saja kenyataan ini. Banyak diantara pria dewasa berusaha untuk lari dari kenyataan itu dengan mencoba menutupi dirinya agar tidak nampak tua dengan cara tertentu seperti berpakaian yang sangat mencolok dengan busana yang bagus-bagus yang dari segi usia tidak pantas lagi.

Adanya sikap pria dewasa yang tidak mau menerima realita kehidupan itu dengan cara melindungi dirinya secara berlebihan akan berbahaya sekali dan akan mudah timbul perbuatan-perbuatan yang menyimpang, hal ini karena ia pada dasarnya menganggap dirinya masih muda, hebat dan perkasa. Ia beranggapan belum ada penurunan kemampuan termasuk kemampuan seksual. Akibat dari pada adanya anggapan-anggapan itu maka ia akan menyesuaikan diri terhadap orang yang masih muda atau yang lebih muda yang dianggapnya sebaya dengan dirinya sendiri. 

Untuk melampiaskan dan menunjukan kepercayaan seksualnya yang dianggap masih paten, biasanya mencari gadis-gadis remaja yang masih muda, belia atau anak-anak yang bila dilihat dari segi usianya pantasnya menjadi anaknya atau cucunya. Ia tidak melakukannya kepada istrinya sebab ia beranggapan bahwa istrinya sudah tua atau tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.

Ia cenderung memilih wanita yang masih dibawah umur karena ia beranggapan anak seusia tersebut gampang untuk dirayu dan kondisi fisiknya masih lemah. Dan selain itu pula dengan menodai anak yang masih di bawah umur menurut pikirannya akan jauh dari segala resiko yaitu si anak atau si perempuan tersebut tidak akan hamil. Sebenarnya pria dewasa tersebut ingin juga melakukan hubungan seksual dengan wanita yang sudah dewasa, akan tetapi wanita yang sudah dewasa secara umum lebih mengerti dan tidak dapat dibohongi begitu saja dan sudah tentu akan menanggung segala resiko yaitu hamil. 

Kelainan Seksual Pria
Kelainan seksual adalah merupakan penyimpangan seksual dari yang biasanya. Penyimpangan seksual ini disebut dengan sex abnormal atau abnormalitas sexual. Keadaan seksual ini tidak terjadi karena keadaan psikologis saja, akan tetapi lebih dari itu yaitu dipengaruhi oleh keadaan hormonal di dalam tubuh dan sebagainya.
 
Faktor Ekstern
Faktor ekstern adalah faktor-faktor dari luar yang mempengaruhi seseorang itu untuk melakukan tindak pidana yang dimaksud. Adapun faktor-faktor ekstern yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur adalah sebagai berikut:
  1. Pergeseran Nilai-Nilai Moral dan Adat Istiadat
  2. Kesengsaraan
  3. Adanya Kesempatan
  4. Adanya Daya Rangsangan dari Korban
Pergeseran Nilai-Nilai Moral dan Adat Istiadat
Seperti kita ketahui bahwa kita yang hidup di Negara Bagian Timur ini merupakan masyarakat heterogen dengan adat istiadat yang beraneka ragam, itu kemudian dipengaruhi oleh adat istiadat yang datangnya dari luar yang mengakibatkan adanya pembauran adat istiadat tersebut. Sebagai konsekuensinya maka terjadilah pergeseran nilai-nilai moral. Akibat dari pada adanya pergeseran nilai-nilai moral itu, maka setiap suku yang tadinya memegang adat istiadat akan menciptakan penilaian yang berbeda sebelumnya dan bahkan sangat jauh berbeda.

Kalau dulu seseorang menilai sesuatu itu adalah sangat jelek maka dengan adanya perubahan nilai kemudian ia menyebutkannya baik. Misalnya saja pada masyarakat batak, berpakaian hanya dengan mengenakan pakaian dalam saja hal ini merupakan suatu hal yang terlarang, akan tetapi setelah masuknya budaya-budaya dari luar nilai-nilai kebudayaan asli tersebut telah mulai berubah. Hal ini dapat terlihat dengan banyaknya pakaian-pakaian wanita yang berbentuk mini. 

Perubahan apa yang disebutkan di atas akan menciptakan adat yang baru (budaya baru) atau paling tidak akan merangsang pertumbuhan kebiasaan-kebiasaan baru yang dianggap oleh sebagian orang sudah lebih cocok atau pantas. Kalau demikian halnya maka terjadilah tingkah laku yang menyimpang dari pada yang sebelumnya.

Pada saat sekarang ini seperti sudah banyak yang terjadi, banyak diantara muda-mudi yang melakukan hubungan seksual sebelum menikah dan juga orang yang sudah lanjut usia banyak melakukan hubungan seksual dengan wanita yang masih di bawah umur dan bahkan sering kita lihat pula banyak pasangan muda-mudi telah melakukan hubungan badan tanpa ikatan tali perkawinan yang sah dan tinggal serumah (kumpul kebo). 

Orang yang sudah lanjut usia tersebut yang mau melakukan perbuatan seperti itu umumnya adalah mereka yang pada usia muda telah terpengaruh atau sudah pernah berhubungan hal seperti itu atau dengan kata lain mereka ini sejak mudanya sudah merosot moralnya atau kesusilaannya jadi telah terbiasa melakukan perbuatan yang terlarang oleh norma-norma yang berlaku ditengahtengah masyarakat.

Kesengsaraan
Mengenai kesengsaraan bukanlah hal yang baru lagi bagi kita dengar, akan tetapi sebagai salah satu penyebab terjadinya kejahatan. Sejak dahulu banyak para ahli yang menyatakan bahwa kesengsaraan adalah salah satu faktor penyebab timbulnya kejahatan. Kemiskinan dan kesengsaraan itu menjadi sumber utama dari timbulnya kejahatan.

Kesengsaraan yang dimaksudkan dalam hal ini adalah kesengsaraan untuk menyalurkan nafsu biologisnya. Jadi adapun penyebabnya seseorang pria yang telah berdewasa melakukan kekerasan seksual terhadap wanita di bawah umur ini karena kesengsaraan, dimana kesengsaraan itu timbul karena beberapa faktor penyebabnya, yaitu : 
  1. Istri Sudah Meninggal
    Seseorang yang sudah tua dan tidak mempunyai istri karena tidak kawin atau ditinggal oleh istri baik karena cerai atau karena meninggal dunia tentu akan mengalami kesengsaraan dalam banyak hal yang salah satunya adalah kesengsaraan tidak dapat menyalurkan nafsu biologisnya. Ia tidak mempunyai teman hidup yang dapat memenuhi kebutuhan keinginan biologis itu. Jika kalau hal ini bertahan terus, apabila ia tidak kawin maka bisa terjadi akibat fatal, yakni mungkin berusaha mencari teman untuk melampiaskan nafsu biologisnya dan biasanya adalah wanita-wanita yang masih muda yang menjadi sasaran. Hal ini ditunjukkan kepada wanita yang masih muda karena ia menganggap mampu melakukannya tanpa mengandung resiko seperti wanita itu tidak akan hamil.
  2. Istri Tidak Mampu Lagi Memberikan Kepuasan
    Laki-laki sebagaimana kita ketahui masih tetap mampu melakukan hubungan seksual yang dapat diartikan tidak ada batas umur yang membatasinya, hanya saja pada penurunan kemampuan untuk melakukan hubungan seksual itu. Sementara wanita apabila sudah berusia 45-50 tahun akan mengalami menopause, tidak mampu lagi untuk berproduksi. Karena menopause ini, banyak para pria tidak senang melihat istrinya karena ia menganggap bahwa istrinya itu sudah tidak mampu memberikan kebahagian seksual. Dia beranggapan bahwa setiap hubungan seksual yang dilakukan tidak ada gunanya dan tidak memberi kepuasan. Di samping itu penyebab lainnya adalah istri kurang sehat, ada gangguan penyakit yang melarang untuk melakukan hubungan seksual.
  3. Istri Bepergian Untuk Sementara Waktu 
    Hal ini juga adalah salah satu penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Dia tidak mampu menahan nafsu biologisnya walau barang sejenak, walaupun istrinya hanya bepergian sementara waktu. Karena ketida mampuannya untuk menahan nafsunya ia akan berusaha untuk melampiaskannya dengan berbagai cara seperti mencari wanita-wanita yang masih muda dan di bawah umur. 
Adanya Kesempatan
Sudah lama kita ketahui bahwa adanya kesempatan adalah satu penyebab timbulnya kejahatan seksual seperti banyak kejadian-kejadian yang sering kita dengar ditengah-tengah masyarakat. Pada saat sekarang ini sering kita dengar kasus-kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap wanita. Dari kasus-kasus yang ada disebabkan adanya kesempatan bagi seseorang itu untuk melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku untuk melakukan perbuatan biasanya melihat situasi ada orang atau tidak, jika tidak ada orang atau keluarga si korban misalnya dirumah maka saat itulah ia secara diam-diam datang untuk melakukannya atau saat mana si korban sedang sendirian berjalan-jalan diluar dan sebagainya. 

Adanya Daya Rangsangan dari Korban
Gadis-gadis remaja secara sadar atau tidak sadar sering tidak memperdulikan cata berpakaian yang rapi dan sopan. Mereka sering mempergunakan pakaian yang cukup merangsang minat kaum para lelaki yakni tergiurnya si laki-laki untuk melihat bentuk tubuh wanita tersebut. Akibat adanya rangsangan itu, sementara nafsu-nafsu birahi sudah tergoda maka keadaan itu akan terbayang dalam pikirannya, oleh sebab itu timbulah niat untuk melakukan perbuatan yang tercela itu yakni melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Demikian penjelasan singkat mengenai Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Seksual pada Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: