Pengertian Kekerasan Seksual
Istilah kekerasan seksual berasal dari bahasa Inggris: sexual hardness, dalam
bahasa Inggris kata hardness mempunyai arti kekerasan, tidak menyenangkan, dan
tidak bebas. Sementara kata sexual mempunyai arti sesuatu yang berkaitan dengan
seksualitas. Sehingga istilah sexual hardness berarti perbuatan seksual yang tidak
diinginkan oleh si penerima, dimana di dalam terdapat ancaman, tekanan, tidak
menyenangkan dan tidak bebas.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur tentang
kekerasan yaitu Pasal 89 yang mendefinisikan kekerasan berarti menggunakan tenaga
atau kekuatan jasmani tidak kecil secara sah, misalnya menendang, memukul dengan
tangan atau dengan segala macam senjata.
Kekerasan seksual adalah praktik hubungan seksual yang dilakukan
dengan cara-cara kekerasan, bertentangan dengan ajaran dan nilai-nilai agama
serta melanggar hukum yang berlaku. Kekerasan ditunjukkan untuk membuktikan
bahwa pelakunya memiliki kekuatan, baik fisik maupun non fisik dan kekuatannya dapat dijadikan alat untuk melakukan usaha-usaha jahatnya
tersebut.
Wahid dan Irfan memandang bahwa kekerasan seksual merupakan istilah
yang menunjuk pada perilaku seksual deviatif atau hubungan seksual yang
menyimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian di tengah
masyarakat. Adanya kekerasan seksual merusak kedamaian di tengah masyarakat.
Adanya kekerasan seksual yang terjadi, maka penderitaan bagi korbannya telah
menjadi akibat serius yang membutuhkan perhatian.
Pengertian kekerasan sangat terkait dengan kata abuse yaitu kata yang biasa diterjemahkan menjadi kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah yang didefinisikan sebagai :
"improper behavior intended to cause phisycal, psychological, or financial harm to an individual or group".
Terjemahan bebas :
"kekerasan adalah perilaku tidak layak dan mengakibatkan kerugian atau bahaya secara fisik, psikologis, atau finansial, baik yang dialami individu maupun kelompok".
Kekerasan seksual adalah pelibatan orang lain dalam kegiatan
seksual, di mana ia sendiri tidak sepenuhnya memahami atau tidak mampu
memberi persetujuan. Kekerasan seksual ditandai dengan adanya aktivitas seksual
antara orang dewasa dengan orang lain. Aktivitas tersebut ditujukan
untuk memberikan kepuasan bagi orang tersebut. Adapun kekerasan seksual meliputi :
- Eksploitasi seksual dalam prostitusi atau pornografi;
- Pemaksaan untuk melihat kegiatan seksual;
- Memperlihatkan kemaluan kepada orang lain untuk tujuan kepuasan seksual;
- Stimulasi seksual;
- Perabaan;
- Memaksa orang lain untuk memegang kemaluan orang lain;
- Hubungan seksual;
- Perkosaan;
- Hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan darah (incest); dan
- Sodomi.
Pelecehan seksual dan kekerasan seksual atau perkosaan adalah sebuah
peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan karena
dilatarbelakangi oleh nilai sosial budaya di masyarakat yang sedikit banyak karena bias gender. Pelecehan seksual tidak selalu berupa tindakan perkosaan atau kekerasan
seksual.
Bentuk pelecehan seksual dapat bermacam-macam mulai dari sekedar
menyuiti perempuan yang sedang berjalan, memandang dengan mata seolah
sedang menyelidiki tiap-tiap lekuk tubuh, meraba-raba ke bagian tubuh yang
sensitif, memperlihatkan gambar porno dan sebagainya sampai bentuk tindak
kekerasan seksual berupa perkosaan.
Kekerasan seksual tidak hanya terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik,
tetapi juga mencakup banyak perilaku lainnya misalnya penganiayaan psikologis
dan penghinaan sehingga kalau berbicara masalah kekerasan seksual haruslah
menyentuh pada inti kekerasan dan pemaksaan, tidak hanya perilaku yang keras
dan menekan.
Kalau kekerasan seksual hanya diartikan sempit sebagai perilaku
yang keras dan menekan, jangan heran apabila banyak kejadian kekerasan seksual
yang lepas dari tuntutan pengadilan. Tersangka kasus perkosaan banyak yang
lolos dari tuntutan hanya karena korban dituduh sebagai pihak yang ikut
menikmati peristiwa laknat yang menimpanya itu.
Kekerasan seksual cenderung menimbulkan dampak traumatis kepada korban baik anak maupun orang dewasa. Namun, seringkali kasus kekerasan seksual tidak terungkap yang disebabkan karena adanya penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual yang terjadi. Penyangkalan terhadap peristiwa kekerasan seksual lebih sering terjadi pada anak-anak. Hal ini disebabkan karena anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual tidak mengerti bahwa dirinya menjadi korban.
Korban kekerasan seksual cenderung tidak mempercayai orang lain sehingga merahasiakan peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya. Selain itu, korban merasa takut untuk melaporkan pelaku karena merasa terancam akan mengalami hal yang lebih buruk apabila melapor dan merasa malu karna peristiwa yang dialaminya
dapat merusak nama keluarga.
Selama ini, seringkali ada anggapan seseorang dengan orang lain itu berbeda dalam mengartikan suatu tindakan pelecehan seksual itu termasuk dilakukan suka sama suka atau tidak, memaksa atau tidak, mengancam atau tidak. Ironisnya dalam hal ini adalah sering kali suatu tindakan yang menurut definisi di atas termasuk tindakan kekerasan, namun masyarakat atau bahkan perempuan sendiri tidak merasa yang dirinya mengalami tindak kekerasan seksual, misalnya seperti :
- Perkosaan dalam perkawinan (marital rape);
- Perkosaan saat kencan (dating rape);
- Perkosaan karena dieksploitasi (exploitation rape);
- dan sebagainya.
Konteks kekerasan seksual yang sering terjadi yaitu pada anak, hal mana merupakan suatu bentuk
kekerasan seksual dimana anak sebagai objek kekerasan atau dapat diartikan
sebagai korban kekerasan seksual. Kekerasan Seksual terhadap anak dikenal dengan istilah child sexual abuse yang didefinisikan sebagai suatu tindakan perbuatan
pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual maupun aktivitas seksual
lainnya yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak dengan
kekerasan maupun tidak yang dapat terjadi diberbagai tempat tanpa
memandang budaya, ras dan sastra masyarakat. Korbannya bisa anak laki-laki maupun anak perempuan, akan tetapi anak perempuan lebih sering
menjadi target kekerasan seksual daripada anak laki-laki.
Demikian penjelasan singkat mengenai Perlindungan Hukum terhadap Anak yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.