BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Pengurusan Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dengan Kapasitas di atas 200 KVA

Persyaratan Pengurusan Izin Operasi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Dengan Kapasitas di atas 200 KVA 
Adapun persyaratan pengurusan Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA, yakni sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission), (kecuali untuk Instansi Pemerintah);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan: 
  4. Izin Komersial atau Izin Operasional untuk Permohonan Izin Operasi dengan kewenangan pemerintah provinsi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission);
  5. Formulir Isian Permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin B Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
  6. Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi harus dengan format gambar teknik yang memuat :
    • Titik koordinat instalasi;
    • Skala gambar; dan
    • Tata lokasi instalasi.
  7. Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
    • Pembuat gambar; dan
    • Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
  8. Data dan informasi jenis dan kapasitas setiap instalasi penyediaan tenaga listrik yang setidaknya memuat informasi yang dibutuhkan;
  9. Rencana jadwal pembangunan instalasi dan apabila instalasi sudah terbangun maka Pemohon membuat surat pernyataan yang berkop surat perusahaan yang ditandatangani dan dicap di atas materai yang dalam pernyataannya menjelaskan tahun pembangunan instalasi;
  10. Rencana jadwal pengoperasian instalasi yang ditandatangani dan dicap oleh pihak perusahaan, adapun jadwal pemanasan generator selama 3 (tiga) bulan terakhir.
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA, adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan kapasitas di atas 200 KVA. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: