BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan Kapasitas di atas 25 KVA-200 KVA

Persyaratan Perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan Kapasitas di atas 25 KVA - 200 KVA
Adapun persyaratan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) dengan Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan kapasitas 200 KVA, yakni sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission) (kecuali instansi pemerintahan);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin A Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan .
  4. Formulir Isian Permohonan (FIP) bermaterai yang sudah diisi dan dilengkapi sebagaimana dimuat dan diatur dalam lampiran III Poin B Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan;
  5. Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun gambar lokasi harus dengan format gambar teknik yang memuat :
    • Titik koordinat instalasi;
    • Skala gambar; dan
    • Tata lokasi instalasi.
  6. Diagram satu garis (single line diagram) yang disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta dilegalisasi pada kertas A3. Adapun dalam diagram satu garis (single line diagram) tersebut harus memuat :
    • Pembuat gambar; dan
    • Kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi.
  7. Spesifikasi instalasi dilengkapi dengan gambar atau foto yang spesifikasi dibutuhkan, yakni :
    • Spesifikasi Turbin Mesin Penggerak;
    • Spesifikasi Generator; dan
    • Spesifikasi Transmisi atau Distribusi. 
  8. Dokumen lain yang dibutuhkan untuk perpanjangan, yakni sebagai berikut :
    • Izin Opersional (IO) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 (enam puluh) hari;
    • Laporan berkala Izin Opersional (IO) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terbaru dengan status laporan berkala aktif; dan
    • Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk setiap instalasi beserta masa berlaku Sertifikat Laik Operasi (SLO) tersebut.
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) dengan Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan kapasitas 200 KVA, adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (UPTL) dengan Kapasitas di atas 25 KVA sampai dengan kapasitas 200 KVA. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: