BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Persyaratan Pengurusan Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Persyaratan Pengurusan Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Adapun persyaratan pengurusan Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Badan Usaha yang wilayah usahanya di dalam Daerah Provinsi, yakni sebagai berikut:
  1. Surat Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
  2. Identitas Pemohon yang terdiri dari :
    • Kartu Identitas Pemberi dan Penerima Kuasa (jika pengajuan atau permohonan dikuasakan atau diwakilkan);
    • Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya;
    • Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham);
    • Nomor Induk Berusaha (NIB) Perusahaan dari Lembaga OSS (Online Single Submission) (kecuali instansi pemerintahan);
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan;
    • Profil Perusahaan yang terdiri dari :
      • Susunan Direksi;
      • Susunan Komisaris; dan
      • Komposisi Saham.
  3. Asli Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi yang terdiri dari :
    • Kop surat asli;
    • Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
    • Cap atau stempel asli bukan scan.
  4. Formulir isian permohonan yang terdiri dari :
    • Kop surat asli;
    • Tanda tangan asli bukan scan atau dipalsukan; dan
    • Cap atau stempel asli bukan scan.
  5. Kemampuan pendanaan berupa laporan audit keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir dan memiliki minimal 30 % (tiga puluh persen) equaty dari total proyek;
  6. Peta batas Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang lama dan batas wilayah usaha pengembangan yang diusulkan yang dilengkapi dengan titik koordinat dalam format geografis;
  7. Peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat dalam format geografis; dan
  8. Analisis Kebutuhan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di wilayah Usaha yang diusulkan (boleh menyampaikan draft RUPTL).
Demikian persyaratan yang dibutuhkan untuk keperluan pengurusan Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Badan Usaha yang wilayah usahanya di dalam Daerah Provinsi, adapun persyaratan tersebut di atas bukan persyaratan baku dan bisa saja bertambah dikarenakan setiap daerah provinsi bisa saja memiliki kebijakan lain terkait persyaratan yang diperlukan dalam menerbitkan izin tersebut. Semoga artikel ini membantu para pembaca sekalian yang akan atau sedang menjalankan pengurusan terkait Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Badan Usaha yang wilayah usahanya di dalam Daerah Provinsi. Terima kasih

Pengunjung juga membaca:
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: