BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Aliran Hukum Alam Pada Filsafat Hukum

Aliran Hukum Alam Pada Filsafat Hukum
Para filosof Yunani kuno melihat keteraturan alam dan menyimpulkan bahwa alam memiliki tujuan, sasaran atau arah tertentu. Manusia adalah bagian dari alam, karenanya manusia juga memiliki tujuan tertentu yang sesuai dengan tujuan alam. Dengan kata lain, alam menentukan seperangkat tujuan tertentu bagi manusia dalam rangka tatanan alam. Pandangan yang melihat alam dan tempat manusia di dalamnya dalam rangka tujuan, sasaran arah tertentu ini disebut pandangan teleologis.

Dalam rangka filsafat teleologis ini, yang pandangannya menitik beratkan pada alam, sejumlah filosof Yunani kuno menarik konsekuensi-konsekuensi berkenaan dengan hakikat hukum, sehingga teori hukum mereka disebut teori hukum alam. Dengan demikian, diperolehnya nama teori hukum alam adalah karena dasar pandangan ini mengaitkan secara erat antara hukum dan alam.

Oleh seorang penulis dikatakan bahwa para filosof Yunani kuno telah banyak memikirkan tentang berbagai gejala kehidupan, termasuk persoalan hukum seperti hakikat hukum, bentuk pemerintahan yang baik, dan sebagainya. Mereka dalam mencari jawaban terhadap berbagai gejala kehidupan tidaklah menyandarkan jawabannya kepada para dewa (Zeus, dan sebagainya) yang menjadi kepercayaan umum waktu itu. Mereka menggunakan akal budi, nalar (reason) yang hasilnya berupa dikesampingkannya para dewa sebagai kekuatan pengatur jagad raya dan menerima hukum alam (natural law) untuk menjelaskan berbagai gejala.

Aliran hukum alam merupakan aliran filsafat hukum yang paling tua dan nama ini masih bertahan sampai sekarang. Aliran ini dimulai oleh para filosof Yunani kuno kemudian mengalami perkembangan dan perubahan. Aliran ini akan diuraikan berdasarkan tahap perkembangannya, yaitu : 
  1. Teori Hukum Alam Klasik;
  2. Teori Hukum Alam Theologis;
  3. Teori Hukum Alam Rasionalistis;
  4. Runtuhnya Teori Hukum Alam; dan 
  5. Kebangkitan Kembali teori Hukum Alam.
Teori Hukum Alam Klasik 
Aliran hukum alam dimulai oleh para filosof Yunani kuno. Para penulis umumnya memisahkan para filosof Yunani kuno atas : 
  1. Para filosof Pra Socrates. Tokoh yang penting untuk era ini yaitu Zeno (490 - 430 S.M.); dan
  2. Era Socrates, Plato, dan Aristoteles.
Zeno dan pengikutnya dikenal sebagai filosof Stoa sebab mereka mengajar di antara pilar - pilar yang dikenal sebagai stoa. Di antara pilar - pilar itu Zeno dan kemudian para pengikutnya mengajar sambil berjalan diikuti oleh para murid mereka. Zeno tergolong ke dalam para filosof Pra Socrates, akan tetapi usia Zeno dan Socrates tidak terpaut terlalu jauh, yaitu usia Zeno lebih tua kira - kira 20 (dua puluh) tahun daripada Socrates. Karya - karya Zeno pada umumnya hanya dapat diketahui karena disebutkan atau dikutip oleh penulis - penulis kemudian seperti oleh Aristoteles.

Zeno menganut kepercayaan pantheisme. Pantheisme (Greek: πάν (pan) = semua, dan, θεός (theos') = tuhan, secara hurufiah berarti "tuhan adalah semua" dan "semua adalah tuhan"), yaitu pandangan bahwa tuhan adalah personifikasi dari total penjumlahan segala sesuatu. Keseluruhan jagad raya, makhluk hidup, dan benda mati, semuanya itu dipersonifikasi sebagai tuhan.

Filosof Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational dan purposeful order) yang mengatur alam semesta (pandangan teleologis sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya). Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Dengan demikian, hukum abadi adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta. Hukum abadi merupakan hukum akal budi kosmos (the law of reason of the cosmos).

Cara -cara dengan mana seorang makluk rasional (a rational being) hidup sesuai dengan tatanan tersebut adalah hukum alam (natural law). Dengan kata lain, hukum alam (natural law) adalah cara - cara dengan mana seorang makhluk rasional hidup sesuai dengan hukum abadi. Bagaimana manusia sebagai makhluk rasional dapat mengetahui tentang hukum alam ? Para filosof Yunani kuno berpendapat bahwa manusia merupakan bagian dari alam, di mana manusia mempunyai tujuan yang selaras dengan tujuan alam. Alam juga memberikan panduan bagi kehidupan manusia berupa tatanan moral. Tatanan moral ini dipandang sebagai bagian dari tatanan alam, sehingga kewajiban - kewajiban moral dapat dibaca dari alam.

Hukum alam pada dasarnya bersifat umum sehingga lebih merupakan kewajiban - kewajiban moral. Kewajiban-kewajiban moral ini merupakan hal amat penting bagi teori hukum alam klasik, di mana keabsahan (validitas) menurut moral merupakan syarat logis untuk keabsahan hukum, sehingga hukum yang tidak adil atau immoral sama sekali bukan hukum.

Socrates, Plato, dan Aristoteles mengemukakan tentang keberadaan keadilan alam (natural justice). Dalam Rhetorica, Aristoteles mencatat bahwa selain hukum khusus (particular) yang oleh tiap rakyat ditetapkan untuk diri mereka sendiri, artinya dibuat oleh manusia sendiri, juga ada suatu hukum umum (common) yaitu yang sesuai dengan alam (nature). Oleh karena Aristeles yang paling banyak menulis mengenai teori hukum alam termasuk mengutip bagaimana pandangan Zeno, maka Aristoteles yang sering disebut sebagai Bapak Teori Hukum Alam. Pokok - pokok Pandangan Teori Hukum Alam Klasik, yaitu :
  1. Alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia. Ini disebut pandangan teleologis (Greek : telos = tujuan);
  2. Dalam alam telah tertulis kewajiban - kewajiban moral. Dengan demikian, tatanan moral merupakan bagian dari tatanan alam. Oleh karena aliran ini pada saat kelahirannya (yaitu pandangan - pandangan dari Zeno, Socarates, Plato, dan Aristoteles) memberikan tekanan yang besar pada alam, yaitu alam telah menetapkan seperangkat tujuan bagi manusia (teleologis) dan dalam alam telah tertulis kewajiban - kewajiban moral, maka teori ini dinamakan teori hukum alam. Ini merupakan asal usul dari nama teori hukum alam. Dengan demikian, teori hukum alam klasik ini memiliki sifat metafisika (metaphysics, di luar alam fisik; meta = di luar; physics = fisik);
  3. Keabsahan (validitas) hukum tergantung pada keabsahan menurut moral. Jika hukum bertentangan dengan moral maka hukum itu bukanlah merupakan hukum yang sah;
  4. Adanya hubungan antara alam, moral, dan hukum; dan
  5. Ada hukum yang tetap sama, di manapun dan kapanpun (abadi). 
Teori Hukum Alam Theologis
Tokoh paling menonjol dari teori hukum alam theologis adalah Thomas Aquinas (1225 – 1274). Aquinas mengintegrasikan teori hukum alam klasik ke dalam ajaran gereja sebagai bagian dari filsafat hukumnya. Dalam bukunya Summa Theologica, Aquinas membedakan 4 (empat) macam hukum, yaitu:
  1. Hukum Abadi;
  2. Hukum Alam;
  3. Hukum Manusia; dan 
  4. Hukum Sakral.
Hukum Abadi
Hukum Abadi (Lat.: Lex Aeterna; Ingg.: Eternal Law), yaitu Kebijaksanaan Ilahi (Lat.: ratio divinae sapientiae; Ingg.: Divine Wisdom) yang mengarahkan semua tindakan dan gerakan. Di zaman Yunani kuno, konsep Hukum Abadi dikemukakan oleh filsuf Stoa. Filsuf Stoa mengemukakan keberadaan suatu tatanan yang rasional dan memiliki maksud tertentu (a rational and purposeful order) yang mengatur alam semesta. Tatanan ini disebut sebagai hukum abadi (eternal law). Dengan demikian, hukum abadi (eternal law) adalah suatu tatanan rasional dan memiliki maksud tertentu yang mengatur alam semesta.

Seorang pemikir gereja, St. Augustinus12 (354 - 430), menyatakan bahwa melalui ratio Ketuhanan diciptakan segalanya. Dalam Tuhan terletak suatu rencana tentang berjalannya semesta alam. Rencana tentang alam ini oleh St. Augustinus disebut hukum abadi (Lex Aeterna). Oleh Augustinus, konsep Hukum Abadi dari zaman Yunani kuno dikaitkan dengan kepercayaan Kristen terhadap Tuhan. Pandangan ini kemudian diikuti oleh St. Aquinas.

Hukum Alam
Hukum Alam (Lat.: Lex Naturalis; Ingg.: Natural Law), yaitu turut sertanya manusia sebagai makhluk berakal (bernalar) ke dalam Hukum Abadi. Manusia adalah manusia yang memiliki akal atau nalar (reason). Manusia, termasuk akal atau nalarnya adalah ciptaan Tuhan sehingga karenanya dengan akal atau nalar ini manusia sedikit banyak dapat juga menangkap Hukum Abadi sekalipun tidak seluruhnya.

Hukum Manusia
Hukum Manusia (Lat.: Lex Humana; Ingg.: Human Law), yaitu rincian lebih lanjut dari Hukum Alam dengan menggunakan akal manusia. Hal ini karena Hukum Alam masih merupakan asas - asas yang umum sehingga manusia dengan menggunakan akalnya perlui untuk memproses lebih lanjut untuk masalah-masalah tertentu. Perincian - perincian lebih lanjut ini, dengan menggunakan akal manusia, disebut Hukum Manusia.

Hukum Sakral
Hukum Sakral (Lat.: Lex Divina; Ingg.: Divine Law), yaitu hukum yang diwahyukan oleh Tuhan dalam Kitab Suci.

4 (empat) macam hukum dalam arti filsafat ini tidaklah persis sama dengan hukum dalam kenyataan sehari - hari. Menurut Thomas Aquinas, hukum dalam kenyataan sehari-hari tidak lain dari pada mendikte sebuah alasan praktis yang berasal dari penguasa yang memerintah sebuah komunitas yang sempurna.

Teori Hukum Alam Rasionalistis 
Tokoh teori hukum alam rasionalistis adalah Hugo de Groot atau Grotius (1583 – 1645). Grotius menentang teori hukum alam theologis yang diajarkan oleh Thomas Aquinas. Menurut Grotius, prinsip-prinsip hukum alam berasal dari akal (rasio) intelektual manusia. Prinsip - prinsip hukum alam terlepas sama sekali dari perintah Tuhan dan Tuhan pun tidak dapat merubahnya sebagaimana 2 x 2 = 4, Tuhan pun tidak dapat merubahnya.

Tuhan hanya merupakan causa remota (sebab yang jauh) dari hukum alam, sebab Tuhan adalah pencipta manusia dan rasio manusia. Hanya itu saja hubungannya. Selanjutnya manusialah yang menjabarkan prinsip - prinsip hukum alam dari akal (rasio) manusia sendiri. Menurut Grotius, prinsip hukum alam utama dalam Hukum Internasional, yaitu pacta sunt servanda (perjanjian adalah mengikat). Teori hukum alam yang rasionalistis ini juga merupakan dasar dari pandangannya tentang Mare Liberum (Lautan Bebas).

Runtuhnya Teori Hukum Alam 
Di abad ke-18 dan ke-19, teori hukum alam melemah karena : 
  1. Berkembangnya ilmu pengetahuan dengan metode empiris yang sifatnya induktif, bukan lagi deduktif;
  2. Masyarakat Eropa yg makin kompleks menghendaki pendekatan sosiologis bukan lagi abstrak.
Montesquieu (1689 - 1755) melakukan kajian perbandingan hukum dengan hasil bahwa tiap bangsa punya hukum yang berbeda. Juga F.C. von Savigny (1779-1861) tokoh aliran sejarah (historical jurisprudence) berpandangan bahwa Volkgeist (jiwa bangsa) menghasilkan hukum yang berbeda untuk tiap bangsa. Kata-kata von Savigny yang termasyur : 
“Das Recht wird nicht gemacht, es ist und wird mit dem Volke” (hukum tidak dibuat tetapi ada dan tumbuh bersama bangsa).
Kebangkitan Kembali Teori Hukum Alam 
Penulis sekarang ada yang menyebut tentang kebangkitan kembali hukum alam, tetapi yang dimaksudkan dengan kebangkitan kembali itu bukanlah kebangkitan teori hukum alam secara utuh. Teori-teori filsafat hukum sekarang tidak dapat lagi dimasukkan ke dalam kelompok-kelompok tradisional seperti teori hukum alam maupun positivisme karakteristik teori hukum alam sekarang, yaitu:
  1. Hubungan hukum dan moral, tidak seminim teori positivisme klasik, yaitu madzab analitis dari John Austin akan dijelaskan berikut nanti akan tetapi tidak sedominan teori hukum alam klasik;
  2. Lebih rasional dan sekuler, melepaskan teori metafisika dan theologis;
  3. Termasuk di sini, yaitu teori minimum content of natural law dari H. L. A. Hart (1907 - 1992), yaitu : survival. Hukum harus mengandung isi tertentu untuk memastikan direalisasikannya kehendak untuk survival dari manusia.
Sumbangan - sumbangan teori hukum alam, antara lain : 
  1. Mengingatkan adanya aspek moral dari hukum;
  2. Melahirkan doktrin-doktrin penting, antara lain; pacta sunt servanda, hak asasi manusia.
Demikian penjelasan singkat mengenai Aliran Hukum Alam pada Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: