BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Aliran Realisme Hukum Pada Filsafat Hukum

Aliran Realisme Hukum Pada Filsafat Hukum
Latar belakang realisme hukum dapat diletakkan paa teori keputusan dari John Chipman Gray. Kata-kata terkenal dari John Chipman Gray ialah All the law is Judge-made law. Realisme hukum (legal realism) muncul di awal abad 20. Realisme hukum pada hakikatnya bukan merupakan suatu aliran melainkan suatu gerakan, yaitu gerakan yang dipelopori terutama oleh sejumlah hakim. Gerakan ini diawali oleh sejumlah hakim yang menentang positivisme hukum atau analytical jurisprudence. Gerakan realisme hukum ini berpusat di Amerika Serikat, sehingga di sana dinamakan American Legal Realism, walaupun di beberapa negara Eropa ada pula gerakan-gerakan semacam itu.

Pelopor dari kalangan hakim antara lain seorang hakim United States Supreme Court, Oliver Wendel Holmes (1841-1935) dengan bukunya The Common Law, Jerome Frank (1889-1957). Tokoh lainnya, yaitu John Chipman Gray yang terkenal dengan teori keputusan yang telah mempengaruhi pandangan Ter Haar tentang hukum adat. Selain di Amerika Serikat, di Skandinavia pun berkembang aliran semacam ini yang dipelopori oleh Axel Hegerstrom, Olivercona, Lunstedt, dan Ross.

Semboyan gerakan ini, yaitu "Hukum adalah apa yang dibuat oleh para hakim". Kata-kata terkenal dari John Chipman Gray ialah All the law is Judgemade law. Holmes menulis dalam Common Law, 1881, hal. 1:
"The life of law has not been logic; it has been experience. The felt necessities of the times, the prevalent moral and political theories, intuitions of public policy, avowed or unconscious, even the prejudices which judges share with their fellow-men, have had a good deal more to do than the syllogism in determining the rules by which men should be governed."
(Kehidupan hidup bukanlah logika, melainkan pengalaman. Perasaan tentang kebutuhan jaman, teori-teori moral dan politik yang lazim, intuisi kebijakan kebijakan publik, yang diakui maupun yang tanpa sadar, malahan praduga-praduga yang dirasakan hakim sebagaimana dirasakan oleh sesama warganya, merupakan kaitan yang lebih tepat daripada silogisme dalam menentukan peraturan yang mengatur manusia)
Oleh Lili Rasjidi dikemukakan ciri-ciri realisme hukum, yaitu sebagai berikut:
  1. Realisme hukum bukanlah suatu aliran atau madzab dalam filsafat hukum. Realisme hukum adalah suatu gerakan (movement) dalam cara berpikir dan cara bekerja tentang hukum; 
  2. Realisme adalah suatu konsepsi mengenai hukum yang berubah-ubah dan sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial maka tiap bagiannya harus diselidiki mengenai tujuan maupun hasilnya. Hal ini berarti bahwa keadilan sosial lebih cepat mengalami perubahan daripada hukum;
  3. Realisme mendasarkan ajarannya atas pemisahan sementara antara Sollen dan Sein untuk keperluan suatu penyelidikan. Agar penyelidikan itu mempunyai tujuan maka hendaknya diperhatikan adanya nilai-nilai itu haruslah seumum mungkin dan tidak boleh dipengaruhi oleh kehendak pengamat maupun tujuan-tujuan kesusilaan;
  4. Realisme tidak mendasarkan pada konsep-konsep hukum tradisional karena realisme bermaksud melukiskan apa yang dilakukan sebenarnya oleh pengadilan-pengadilan dan orang-orangnya. Untuk itu dirumuskan definisi-definisi dalam peraturan-peraturan yang merupakan ramalan umum tentang apa yang akan dikerjakan oleh pengadilan. Sesuai dengan keyakinan ini, maka realisme menciptakan penggolongan-penggolongan perkara dan keadaan-keadaan hukum yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah penggolongan-penggolongan yang ada pada masa lampau; dan
  5. Gerakan realisme menekankan bahwa pada perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama akibatnya.
Hakim-hakim seperti Holmes dan Frank, menentang keterikatan hakim seperti yang diajarkan oleh John Austin. Mereka menghendaki kebebasan. Praktek American Legal Realism ini, yang lebih memperhatikan law in action daripada law in books, kemudian dilanjutkan oleh Roscoe Pound (1870-1964) yang mempelopori Sociological Jurisprudence yang melihat social engineering sebagai persoalan pokok dalam hukum.

Demikian penjelasan singkat mengenai Aliran Realisme Hukum pada Filsafat Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan tulisan ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: