BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Hak Negara Menghukum Orang

Hak Negara Menghukum Orang 
Berbagai teori mencoba menjawab pertanyaan tersebut sebagai upaya mencari dasar pembenaran (penghalalan hukum) hukum melekatnya hak tersebut pada negara. Dalam hal mengulas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan apakah sebabnya orang mentaati hukum, kita mengenal beberapa teori seperti:
  1. Teori Kedaulatan Tuhan;
  2. Teori Perjanjian Masyarakat; dan 
  3. Kedaulatan Kegara. 
Jika ditelaah bunyi teori-teori tersebut, maka nampaknya bahwa dalam usaha menjawab dasar kekuatan mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas segala perbuatannya yang dapat menggoncangkan, membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat (Tresna, 1959: 22).

Ajaran kedaulatan Tuhan misalnya dengan penganutnya yang sangat terkenal di abad ke 19 Friedrich Julius Stahl berpendapat bahwa negara adalah merupakan badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin (Bambang Poernomo, 1978: 22).

Teori perjanjian masyarakat mencoba menjawab pertanyaan tersebut di atas dengan mengemukakan otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya kedamaian dan ketenteraman masyarakat. Mereka berjanji akan mentaati segala ketentuan yang dibuat negara dan dilain pihak bersedia pula untuk memperoleh hukuman jika dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat. Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum seseorang yang melanggar ketertiban. 

Penganut-penganut teori kedaulatan negara mengemukakan pendirian yang lebih tegas. Karena negaralah yang berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang bergerak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negara dianggap sabagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum, jadi adanya hukum itu karena adanya negara dan tidak satu hukumpun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara. Dalam kaitan dengan hukuman, hukum ciptaan negara itu adalah hukum pidana.

Walaupun terdapat berbagai teori seperti tersebut di atas, sesungguhnya hak negara untuk menghukum seseorang didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas yang berat yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya. Usaha-usaha yang berupa hambatan-hambatan, penyimpangan-penyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukuman kepada pelakunya. Hanya dengan cara demikian negara dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

Demikian penjelasan singkat mengenai Hak Negara Menghukum Orang yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: