BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Penyebab Orang Mentaati Hukum

Penyebab Orang Mentaati Hukum
Kaidah hukum adalah pertimbangan nilai, yakni pertimbangan tentang sesuatu yang seharusnya kita lakukan dan tidak kita lakukan dalam pergaulan sesama manusia yang menghendaki diikuti sebagai otoritet dan dengan demikian mempunyai sifat perintah, suruhan dan larangan. Sebagian pandangan yang banyak dianut berpendapat bahwa ciri kaidah hukum ialah ia dipertahankan oleh paksaan pemerintahan atau setidak - tidaknya oleh paksaan yang di organisir (Apeldoorn, 1962: 347).

Peraturan-peraturan hukum mewajibkan secara etis, tetapi itu tidak berarti bahwa semua peraturan hukum mewajibkan secara demikian, sejauh ada hubungan dengan martabat manusia, apabila tidak ada hubungan maka kewajiban etis tidak ada. Demikian dapat terjadi bahwa peraturan-peraturan mewajibkan secara yuridis tanpa mewajibkan secara etis, yaitu kalau suatu peraturan ditentukan oleh pemerintah yang sah, yang tidak melawan keadilan, akan tetapi juga tidak ada hubungan dengan martabat manusia. Soal lain ialah kapan kewajiban etis menjadi kewajiban yuridis. Menurut pandangan sekarang ini hukum alam tidak mewajibkan secara hukum, sebelum ditentukan secara positif.

Demikian seluruh hukum internasional berlaku secara yuridis sesudah diterima oleh negara-negara yang bersangkutan. Misalnya dulu para penguasa dianggap kebal terhadap kewajiban yuridis untuk mentaati hukum yang berlaku. Sekarang ini diterima bahwa hukum berlaku bagi semua manusia. Apabila seorang dikecualikan karena kedudukan yang tertentu, maka hal ini perlu diungkapkan dalam hukum positif supaya berlaku. 

Filsafat hukum mencoba untuk mencari dasar kekuatan mengikat dari pada hukum, yaitu apakah ditaatinya hukum itu disebabkan oleh karena hukum itu dibentuk oleh pejabat yang berwewenang atau memang masyarakat mengakuinya karena dinilai hukum tersebut sebagai suatu hukum yang hidup dalam masyarakat itu (Apedoorn L. J. ,1971: 443). Dalam hubungan dengan pertanyaan tersebut, terdapat beberapa teori penting yang patut diketengahkan: 
  1. Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
    • Teori yang bersifat langsung; dan
    • Teori yang bersifat tidak langsung.
  2. Teori Perjanjian Masyarakat
    • Hugo de Groot (Grotius) (1583-1645);
    • Thomas Hobbes (1588-1679);
    • John Locke (1631-1705); dan
    • J. J. Rousseau (1712-1778).
  3. Teori Kedaulatan Negara;
  4. Teori Kedaulatan Hukum.
Teori Kedaulatan Tuhan 
Teori ini langsung berpegang kepada pendapat bahwa:
 "... segala hukum adalah hukum Ketuhanan"
Tuhan sendirilah yang menetapkan hukum dan pemerintah-pemerintah dunia adalah pesuruh-pesuruh kehendak Ketuhanan. Hukum dianggap sebagai kehendak atau kemauan Tuhan. Manusia sebagai salah satu ciptaanNya wajib taat pada hukum Ketuhanan ini. 

Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung
Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung ini hendak membenarkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja yang menjelmakan dirinya sebagai Tuhan di dunia harus ditaati oleh setiap penduduknya. Sebagai contoh raja-raja Firaun di Mesir dahulu.

Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat tidak langsung
Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat tidak langsung, menganggap raja-raja bukan sebagai Tuhan akan tetapi wakil Tuhan di dunia. Dalam kaitan ini dengan sendirinya yang dibuatnya wajib pula ditaati oleh segenap warganya. Pandangan ini walau berkembang hingga zaman Renaissance, namun hingga saat ini masih juga ada yang mendasarkan otoritas hukum pada faktor Ketuhanan itu.

Teori Perjanjian Masyarakat 
Pendasar-pendasar dari teori perjanjian masyarakat ialah Hugo de Groot atau Grotius, Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jacques Rousseau dan juga Immanuel Kant. Pada pokoknya teori ini berpendapat bahwa orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk mentaatinya. Hukum dianggap sebagai kehendak bersama, suatu hasil konsensus (perjanjian) dari segenap anggota masyarakat. Tentang perjanjian ini, terdapat perbedaan pendapat antara Thomas Hobbes, John Locke dan J. J. Rousseau.

Thonas Hobbes (1588-1679)
Dalam bukunya De Cive (1642) dan Leviathan (1651), Thonas Hobbes membentangkan pendapatnya yang intinya sebagai berikut: Pada mulanya manusia itu hidup dalam suasana belum omnium contra omnes (the war of all against all), selalu dalam keadaan berperang. Agar tercipta suasana damai dan tenteram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka (pactum unionis). Setelah itu disusul dengan perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu (pactum subjectionis) yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh pemimpin ini adalah mutlak. Timbullah kekuasaan yang bersifat absolut. 

John Locke (1631-1705)
Konstruksi John Locke dalam bukunya Two Treatises on Civil Government (1690), agak berbeda karena pada waktu perjanjian itu disertakan pula syarat-syarat yang antara lain kekuasaan yang diberikan dibatasi dan dilarang melanggar hak-hak asasi manusia. Teorinya menghasilkan kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi.

J. J. Rousseau (1712-1778)
J. J. Rousseau dalam bukunya Le Contract Social ou Principes de Droit Politique (1672), berpendapat bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlak atau dengan persyaratan tertentu. Konstruksi yang dihasilkannya seperti ini hanya sesuai bagi suatu negara dengan wilayah sempit dan penduduk sedikit. Pemikirannya tidak dapat diterapkan untuk suatu negara modern dengan wilayah negara yang luas dan banyak penduduk.

Teori Kedaulatan Negara 
Pada dasarnya teori ini berpendapat bahwa ditaatinya hukum itu karena negara menghendakinya. Hans Kelsen dalam bukunya Hauptprobleme der Staaslehre (1881), Das Problem der Souveranitatund die Theorie des Volkerechts (1920), Allgemeine Staatslehre (1925) dan Reine Rechtslehre (1934) menganggap bahwa hukum merupakan Wille des Staates atau orang tunduk pada hukum karena merasa wajib mentaatinya karena hukum itu adalah kehendak negara.

Teori Kedaulatan Hukum 
Hukum mengikat bukan hanya karena negara menghendakinya, akan tetapi karena merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai bathinnya yaitu yang menjelma di dalam hukum itu. Pendapat ini diutarakan oleh Prof. Mr. H. Krabbe dalam bukunya Die Lehre der Rechtssouveranitat (1906). Selanjutnya beliau berpendapat bahwa bahwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.

Terdapat banyak kritik terhadap pendapat di atas. Pertanyaan-pertanyaan berkisar pada apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum itu? Apa yang diartikan sebagai perasaan hukum itu? Prof. Krabbe mencoba menjawab dengan mengetengahkan perumusan baru yaitu hukum itu berasal dari perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat jadi bukan perasaan hukum setiap individu. Salah satu murid dari Prof. Krabbe yang terkenal yakni Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya Positief Recht an Rechtsbewustzijn (1928) berusaha membelanya dengan teorinya yang terkenal Asas keseimbangan (evenredigheidspostulat).
 
Demikian penjelasan singkat mengenai Penyebab Orang Mentaati Hukum yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: