BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Aspek Yuridis Perkawinan Beda Agama

Aspek Yuridis Perkawinan Beda Agama
Hukum perkawinan di berbagai negara tidaklah sama antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Di Negara-negara muslim, hukum perkawinan didasarkan kepada hukum Islam yang biasanya masih berupa fikih yang dipedomani di masyarakatnya. Sehingga, mazhab dominan dalam masyarakat akan mempengaruhi hukum Islam yang diterapkan di suatu negara muslim tersebut. Seperti di Indonesia yang mayoritas menggunakan mazhab Syafii, maka produk hukum Islam diderivasi dari fikih syafiiyah. 

Sementara itu di Negara Barat yang mayoritas beragama Kristen ataupun Katolik, hukum perkawinan juga banyak diadopsi dari hukum Kanonik (hukum gereja). Perkawinan dilaksanakan di Gereja dengan sakramen dan pemberkatan yang hidmat dan musti menggunakaan hukum gereja. Seperti ajaran monogamy dan perkawinan permanent yang masih dianut dalam hukum perkawinan Negara-negara Barat. Hukum perkawinan yang didasarkan kepada agama ini cenderung menutup peluang perkawinan beda agama. 

Di negara-negara muslim yang masih meganut hukum Islam berupa fikih tradisional akan melarang perkawinan beda agama terutama perkawinan antara seorang wanita muslim dengan pria non muslim karena memang ajaran fikih berkata demikian. Di Indonsia, bahkan pelaksanaan perkawinan beda agama juga agak dipersulit. 

Di negara-negara barat awal yang menggunakan hukum kanonik juga cenderung melarang perkawinan beda agama karena kitab suci mereka juga melarangnya. Apalagi dahulu masyarakat Barat cenderung homogen sehingga perkawinan beda agama kurang mendapat fokus pembahasan. Sehingga ketika perkawinan di gereja,  maka musti kedua mempelai beragama Katolik atau Kristen. 

Dalam perkembangan masyarakat internasional yang mengglobal arus migrasi tak terhindarkan. Warga minoritas dan mayoritas menyatu dalam masyarakat modern. Di sisi lain, reformasi hukum di Barat telah menggeser hukum Tuhan atau  hukum agama ke hukum manusia. Sehingga, hukum perkawinan gereja relatif tergeser dengan perkawinan yang berupa kontrak antara dua pihak berdasarkan kehendak keduanya. Dalam perkembangan ini maka, perkawinan beda agama di Barat tidak sebegitu sulit seperti di negara muslim.

Demikian penjelasan singkat mengenai PAspek Yuridis Perkawinan Beda Agama yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: