BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Jenis dan Penggolongan Narkoba

Jenis dan Penggolongan Narkoba
Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat atau bahan berbahaya. Kementerian Kesehatan Republik Indonedia menggunakan istilah lain dari narkoba yaitu Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Semua istilah ini mengacu pada kumpulan senyawa yang lazimnya mempunyai risiko kecanduan untuk pemakainya. 

Narkoba merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa digunakan untuk membius pasien saat akan dilakukan operasi atau juga bisa dijadikan sebagai obat-obatan untuk penyakit tertentu. Berjalan seiringnya waktu, pemakaian narkoba menjadi diluar dari peruntukannya dan menggunakan takaran yang berbeda dari semestinya. Di bawah ini akan diuraiankan tentang jenis narkoba dan beberapa zat yang termasuk ke dalam golongannya, yaitu:
  1. Narkotika;
  2. Psikotropika;
  3. Zat adiktif; dan
  4. Alkohol.
Narkotika
Narkotika adalah zat atau bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf pusat (otak) yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan). Zat yang termasuk golongan ini antara lain: 
  1. Morfin
    Jenis narkoba yang terkandung candu yang masih mentah yang diolah dan mengandung dosis lebih tinggi daripada candu. Penyebab dosisnya lebih tinggi adalah hasil dari pengolahan dengan bahan–bahan kimia. Morfin dapat menjadi cikal bakal heroin, penggunaanya bisa dipakai dengan campuran makanan sehari-hari, pecandu narkoba jenis ini disebut morfinis;
  2. Heroin
    Para pembawa atau pngedar heroin sering ditangkap aparat seperti bea dan cukai, kepolisian, dan intel-intel dari BNN mereka sering membawa heroin pada umumnya dalam bentuk serbuk yang menyerupai tepung, kerjanya lebih kuat daripada morfin. Morfin dan Heroin sama-sama serbuk yang berasal dari candu dan berbahaya.
  3. Ganja
    Ganja disebut dengan mariyuana sama halnya dengan candu, kokain (koka), ganja (mariyuana) adalah tanaman. Di Indonesia tanaman ini sedang menggurita, efek negatifnya lebih kuat yaitu dapat meningkatkan semangat, kenikmatan dan berfungsi sebagai pengobatan. Oleh karena itu, ganja termasuk dalam kelompok narkoba yang terlarang dan berbahaya.
  4. Kokain
    Kokain merupakan jenis narkoba yang bersal dari tanaman kokain (koka), hal mana penggunaan awal kokain dapat membuat tubuh menjadi segar, bersemangat, stamina meningkat, daya tahan kuat, kondisi tubuh seperti ini tidak berlangsung lama, maka diperlukan untuk dosis yang lebih dipastikan bahwasannya sudah mengalami ketergantungan.
  5. Opium
    Opium atau opiat adalah bahan yang digunakan dalam perubatan untuk menidurkan atau melegakan kesakitan, hal mana penggunaannya memiliki resiko yang tinggi terhadap pemakainya yaitu menyebabkan ketagihan.
  6. Kodein
    Kodein digunakan sebagai pereda nyeri ringan yang dibuat dalam bentuk pil atau cairan untuk meredakan batuk. Seperti semua jenis opioid, penggunaan Kodein secara terus-menerus dapat mengakibatkan ketergantungan secara fisik dan psikologi (Wikipedia, 2022).
  7. Hasis (getah ganja yang dikeringkan)
    Hasis adalah resin dari ganja yang biasa digunakan sebagai obat yang diolah dari getah tanaman Cannabis yang dijadikan bubuk atau dimanfaatkan menjadi lempengan padat seperti dodol. Hasis digunakan dengan cara dihisap melalui cangklong, bong, lintingan kertas seperti rokok pada umumnya atau dikunyah (Wikipedia, 2022).
  8. Metadon
    Metadon yaitu opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama serta lebih efektif dari pada morfin dengan pemakaiannya denga cara ditelan, hal mana metadon juga dipakai dalam metadhone maintenance program, yaitu untuk mengobati ketergantungan terhadap morfin atau heroin dan opiat lainnya.
Psikotropika 
Psikotropika adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika yang bekerja pada sistem saraf pusat (otak) dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktifitas mental dan perilaku serta dapat menimbulkan ketagihan atau bahkan ketergantungan. Zat yang termasuk golongan ini menurut Karsono (2004), yakni antara lain: 
  1. Psikostimulan (ekstasi, amphetamine);
    Ekstasi termasuk dalam kelompok narkoba karena penggunaanya secara berlebihan dapat menimbulkan efek samping yang negatif. Pada umumnya ekstasi berbentuk tablet (pil ekstasi). Efek negatifnya dapat berbentuk kelainan fisik seperti rasa gembira yang berlebihan, mata merah, suka menggelenggelengkan kepala tanpa sebab, tanpa menyadari lingkungan sekitar, mual, muntah, kedinginan (menggigil).
  2. Shabu
    Sabu-sabu termasuk kelompok narkoba karena berbahaya bagi jiwa dan raga, bentuknya serbuk digunakan dengan alat karena sabu-sabu penggunaannya dengan cara dihisap.
  3. Inhalansia seperti:
    • Aerosol;
    • Bensin;
    • Perekat;
    • Solvent;
    • Butyl Nitrites (pengharum ruangan);
    • dan lain sebagainya
  4. Obat penenang dan obat tidur seperti:
    • Nipam;
    • Mogadon;
    • Diazepam;
    • Bromazepam;
    • Nitrazepam;
    • Flunitrazepam;
    • Estazolam;
    • Sedatin (Pil BK); dan 
    • Obat antipsikosis.
  5. Obat antidepresi;
  6. dan lain sebagainya
Zat adiktif
Zat adiktif adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika yang bekerja pada sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan atau ketagihan. Zat yang termasuk dalam golongan ini antara lain: 
  1. Nicotine;
  2. LSD (Lysergic Acid Diethylamide);
  3. Psilosin;
  4. Psilosibin;
  5. Meskalin;
  6. dan lain-lain
Alkohol
Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkohol yang dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok dengan disesuaikan dengan kadar etil-alkoholnya. Alkohol dapat menimbulkan adiksi (ketagihan) dan dependensi (ketergantungan). Efek penggunaan alkohol tergantung dari jumlah yang dikonsumsi, ukuran fisik pemakai serta kepribadian pemakai. Pada dasarnya alkohol dapat mempengaruhi koordinasi anggota tubuh, akal sehat, tingkat energi, dorongan seksual dan nafsu makan. Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) golongan dilihat dari kandungan alkoholnya (Joewana, 2005), yaitu terdiri dari:
  1. Golongan A, yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% (satu persen) sampai dengan kadar 5% (lima persen). Contoh minuman keras ini, yaitu: 
    • Bir; 
    • Green sand;
    • Heineken;
    • Guiness;
    • dan lain sebagainya.
  2. Golongan B, yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5% (lima persen) sampai dengan kadar 20% (dua puluh persen). Contohnya adalah anggur malaga dan lain sebagainya.
  3. Golongan C, yaitu minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 20% (dua puluh persen) sampai dengan kadar 50% (lima puluh persen). Adapun yang termasuk dalam jenis ini adalah: 
    • Brandy;
    • Vodka;
    • Wine;
    • Drum;
    • Champagne;
    • Whiski;
    • Tequila;
    • Mansion; 
    • dan lain sebagainya. 
Sebagaimana diketahui kebanyakan orang-orang akan mulai terganggu dengan aktifitas sehari-harinya apabila kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,5% (nol koma lima persen) dan hampir semua orang akan mengalami gangguan koordinasi apabila kadar alkohol dalam darahnya mencapai 0,10% (nol koma sepuluh persen).

Narkotika yang merupakan zat atau obat yang pemakaiannya banyak digunakan oleh tenaga medis untuk digunakan dalam pengobatan dan penelitian memiliki beberapa penggolongan. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
  1. Narkotika Golongan I
    Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : heroin, kokain, ganja.
  2. Narkotika Golongan II
    Narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/ atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan seperti contohnya morfin, petidin, turuna atau garam dalam golongan tersebut.
  3. Narkotika Golongan III
    Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/ atau dengan tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan seperti contohnya kodein dan garam-garam narkotika dalam golongan.
Adapun jika berdasarkan efek yang ditimbulkan dari pemakainya, maka narkoba dapat diklasifikasikan dalam beberapa efek sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Halusinogen
    Efek obat dapat menyebabkan seseorang menjadi berhalusinasi untuk melihat beberapa hal atau benda yang sebenarnya tidak ada atau tidak nyata yang dikonsumsi dalam dosis tertentu misalnya seperti kokain dan LSD.
  2. Stimulan
    Efek dari obat-obatan yang dapat menyebabkan organ-organ seperti jantung dan otak lebih cepat dari biasanya sehingga lebih kuat dan cenderung membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
  3. Depresan
    Efek obat yang dapat menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh, sehingga pengguna merasa nyaman bahkan tertidur dan tidak sadar seperti contohnya heroin.
  4. Addictive
    Efek dari obat yang menyebabkan kecanduan, hal mana seseorang yang telah mengambil obat biasanya akan ingin dan ingin lagi karena zat tertentu dalam narkoba mengakibatkan seseorang lebih cenderung pasif sebab obat tidak secara langsung memutuskan saraf pada otak sepertin contohnya heroin dan ganja.
  5. Jika terlalu lama dan telah kecanduan
    Obat kemudian secara bertahap akan merusak organ dalam tubuh dan jika melebihi dosis tertentu mengakibatkan penggunanya menjadi over dosis dan akhirnya menyebabkan kematian.
Cara penyalahgunaan narkoba biasanya disesuaikan dengan bentuk dan jenis dari narkoba itu sendiri sebagaimana diketahui bahwa narkoba terdiri dari berbagai jenis dan bentuk seperti ada yang berbentuk tablet, serbuk, cair. Berikut salah satu contoh cara penyalahgunaan dari heroin dan putaw yang merupakan jenis narkoba yang berbentuk serbuk berwarna putih. Bahan berbahaya sejenis ini dikonsumsi dengan berbagai cara dan alat (Utami, Sanjaya dan Nazlatunihayah, 2006), antara lain sebagai berikut:
  1. Serbuk heroin atau putaw dicampur dengan air. Setelah tercampur, larutan tersebut disaring menggunakan kapas, lalu air hasil saringannya disedot menggunakan alat suntik untuk kemudian cairan tersebut disuntikan ke dalam urat nadi tangan. 
  2. Serbuk putaw atau heroin diletakkan di atas kertas aluminium foil kemudian bagian bawah dari kertas aluminium foil yang telah ditaburi serbuk putaw tersebut dibakar. Setelah berasap, asap tersebut dihirup dengan menggunakan bong atau sejenis pipa yang terbuat dari plastik atau kaca yang dirancang khusus untuk menggunakan putaw. Jika tidak tersedian pipa kaca, sebagian konsumen memakai uang kertas yang masih kuat dan keras. Ada juga yang memakai langsung menyedot serbuk tersebut melalui mulut atau hidung.
Demikian penjelasan singkat mengenai Jenis dan Penggolongan Narkoba yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: