BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kedudukan dan Hubungan HAN dengan Ilmu Hukum lainnya

Kedudukan dan Hubungan HAN dengan Ilmu Hukum lainnya 
Dalam sistematika Ilmu Hukum, Hukum Administrasi Negara (HAN) termasuk dalam hukum publik dan merupakan bagian dari pada Hukum Tata Negara (HTN). Dilihat dari sejarahnya sebelum abad ke-19 Hukum Administrasi Negara (HAN) menyatu dengan Hukum Tata Negara (HTN) dan baru setelah abad ke-19 Hukum Administrasi Negara (HAN) berdiri sendiri sebagai suatu disiplin ilmu hukum tersendiri. 

Pada pertengahan abad ke-20, Hukum Administrasi Negara (HAN) berkembang dengan pesat sebagai akibat tuntutan timbulnya negara hukum modern (welfarestate) yang mengutamakan kesejahteraan rakyat. Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri dapat dilihat dalam Teori Residu dari Van Vallenhoven yang membagi seluruh materi hukum itu secara terperinci sebagaimana berikut di bawah ini:
  1. Hukum Tata Negara (materiil) yang terdiri dari :
    • Pemerintahan;
    • Peradilan;
    • Kepolisian.
  2. Hukum Perdata (materiil);
  3. Hukum Pidana (materiil) yang terdiri dari :
    • Hukum Pemerintahan;
    • Hukum Peradilan yang terdiri dari :
      • Peradilan Tata Negara;
      • Hukum Acara Perdata;
      • Hukum Acara Pidana; dan
      • Hukum Peradilan Tata Usaha Negara.
Ilmu Hukum Administrasi Negara (HAN) sebagai suatu disiplin ilmiah tersendiri maka harus ditentukan batasan-batasan serta hubungan-hubungan antara ilmu administrasi Negara dengan beberapa cabang ilmu hukum lainnya seperti :
  1. Hukum Tata Negara (HTN);
  2. Hukum Perdata;
  3. Hukum Pidana; dan 
  4. Ilmu Pemerintahan. 
Hubungan Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan Hukum Tata Negara (HTN) dapat dilihat dari segi sejarah bahwa sebelum abad ke-19 Hukum Administrasi Negara (HAN) menyatu dengan Hukum Tata Negara (HTN) dan baru setelah abad ke-19 Hukum Administrasi Negara (HAN) berdiri sendiri. Mengenai batasan antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN) ini terdapat 2 (dua) golongan pendapat yaitu :
  1. Golongan yang menyatakan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) terdapat perbedaan prinsip; dan
  2. Golongan yang menyatakan Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HTN) tidak ada perbedaan prinsip.
Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara terdapat perbedaan prinsip
Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu negara, siapa yang mengadakan jabatan-jabatan itu, cara bagaimana ditempati oleh pejabat, fungsi jabatan-jabatan itu, kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu, hubungan antara jabatan-jabatan dan dalam batas- batas manakah organ-organ kenegaraan dapat melakukan tugasnya. 

Sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) mempelajari sifat bentuk dan akibat hukum yang timbul karena perbuatan hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya. Berikut ini beberapa pendapat dari para sarjana mengenai terdapat perbedaan prinsip antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), yaitu :

Oppen Heim
Oppen Heim mengatakan bahwa pokok bahasan Hukum Tata Negara (HTN) adalah Negara dalam keadaan diam (strats in rust), hal mana Hukum Tata Negara (HTN) membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan memberikan kepadanya wewenang serta membagi bagikan tugas pekerjaan kepada alat-alat perlengkapan Negara ditingkat tinggi dan tingkat rendah. Sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah Negara dalam keadaan bergerak (staats ini beveging) dimana Hukum Administrasi Negara (HAN) melaksanakan aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara (HTN) baik ditingkat tinggi maupun ditingkat rendah.

Van Vallen Hoven
Van Vallen Hoven mengatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah semua peraturan-peraturan hukum setelah dikurangi hukum-hukum materiil tata negara, Pidana dan Perdata. Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan pembatasan dari kebebasan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya. Badan-badan kenegaraan memperoleh kewenangan dari Hukum Tata Negara (HTN) dan dalam melaksanakan kewenangan itu badan-badan kenegaraan haruslah berdasarkan pada Hukum Administrasi Negara (HAN).

Romeign
Romeign mengatakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) mengatur mengenai dasar-dasar dari pada negara, sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) mengenai pelaksanaan teknisnya.

Donner
Donner mengatakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) menetapkan tugas, sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) melaksanakan tugas itu yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.

Logemann
Logemann mengatakan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi, sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) tentang perhubungan hukum istimewa.

Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak ada perbedaan prinsip.
Golongan yang berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsip adalah sebagai berikut :
  1. Kranenburg;
  2. Vegting; dan
  3. Prins.
Kranenburg mengemukakan bahwa tidak ada perbedaan yang prinsipil antara Hukum Tata Negara (HTN) dengan Hukum Administrasi Negara (HAN), perbedaanya hanya terjadi dalam praktek yakni dalam rangka tercapainya suatu kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum mengenai struktur hukum dari pada suatu pemerintahan negara sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

Kemudian Prins menjelaskan bahwa Hukum Tata Negara (HTN) mempelajari hal-hal yang fundamental yang merupakan dasar-dasar dari Negara sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) menitikberatkan kepada hal-hal yang bersifat teknis yang selama ini kita tidak berkepentingan hanya penting bagi para spesialis.

Dalam golongan ini berpendapat bahwa antara Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak ada perbedaan prinsipil, hanya pada titik berat atau fokus pembahasan. Hukum Tata Negara (HTN) fokusnya adalah hukum rangka dasar dari negara sedangkan Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah administrasi dari Negara sehingga dengan demikian Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum khusus dari Hukum Tata Negara (HTN). 

Demikian penjelasan singkat mengenai Kedudukan dan Hubungan Hukum Administrasi Negara (HAN) dengan Ilmu Hukum lainnya yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: