BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Kedudukan Hukum Administrasi Negara

Kedudukan Hukum Administrasi Negara
Keberadaan Hukum Administrasi Negara (HAN) dalam suatu negara sangatlah penting, baik bagi administrasi negara maupun masyarakat luas. Dengan adanya Hukum Administrasi Negara (HAN), pihak administrasi negara diharapkan dapat mengetahui batas-batas dan hakekat kekuasaanya, tujuan dan sifat dari pada kewajiban-kewajiban dan juga bagaimana bentuk-bentuk sanksinya bila mana mereka melakukan pelanggaran hukum. 

Sedangkan di bagian yang lain yakni bagi masyarakat, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan perangkat norma-norma yang dapat digunakan untuk melindungi kepentingan serta hak-hak mereka sebagaimana diketahui dalam ilmu hukum terdapat 2 (dua) pembagian hukum, yaitu :
  1. Hukum Privat (Sipil); dan 
  2. Hukum Publik. 
Penggolongan ke dalam hukum privat dan publik itu tidak lepas dari isi dan sifat hubungan yang diatur dan bersumber dari kepentingan-kepentingan yang hendak dilindungi. Adakalanya kepentingan itu bersifat perorangan tetapi ada pula yang bersifat umum. Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari dan terhadap siapa orang tersebut berhubungan.

Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana, Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Tata Pemerintahan atau Hukum Administrasi Negara (HAN). 

Pada mulanya, Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi bagian dari Hukum Tata Negara (HTN), akan tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum, dimana ada tuntutan akan munculnya kaidah-kaidah hukum baru dalam studi Hukum Administrasi Negara (HAN), maka lama kelamaan Hukum Administrasi Negara (HAN) menjadi lapangan studi sendiri dan terpisah bahkan mencakup masalah-masalah yang jauh lebih luas dari Hukum Tata Negara (HTN). 

Kecenderungan seperti ini tampak pula pada bagian-bagian tertentu dari Hukum Administrasi Negara (HAN) itu sendiri, seperti kecenderungan Hukum Pajak yang cenderung untuk menjadi ilmu yang mandiri terlepas dari Hukum Administrasi Negara (HAN).

Dengan demikian, Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional, masyarakat dan negara. Kepentingan umum harus lebih didahulukan dari pada kepentingan individu, golongan dan kepentingan daerah dengan pengertian bahwa kepentingan perseorangan harus dilindungi secara seimbang, sehingga pada akhirnya akan tercapai tujuan negara dan pemerintahan seperti tertera dengan jelas dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi :
"…… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…"
Hukum administrasi berisi peraturan-peraturan yang menyangkut administrasi. Administrasi sendiri berarti bestuur (pemerintah). Dengan demikian, hukum administrasi (administratief recht) dapat juga disebut dengan hukum tata pemerintahan (bestuursrecht). Pemerintah (bestuur) juga dipandang sebagai fungsi pemerintahan (bestuursfunctie) yang merupakan penguasa yang tidak termasuk pembentukan undang-undang dan peradilan.

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan salah satu cabang atau bagian dari hukum yang khusus. Dalam studi Ilmu Administrasi, mata kuliah Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bahasan khusus tentang salah satu aspek dari administrasi, yakni bahasan mengenai aspek hukum dari administrasi Negara. Sedangkan di kalangan PBB dan kesarjanaan internasional, Hukum Administrasi Negara (HAN) diklasifikasi baik dalam golongan ilmu-ilmu hukum maupun dalam ilmu-ilmu administrasi.

Hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat dan hukum pidana. Hukum administrasi dapat dikatakan sebagai hukum antara (Poly-Juridisch Zakboekje h. B3/4) sebagai contohnya seperti Izin Bangunan. Dalam memberikan izin penguasa memperhatikan segi-segi keamanan dari bangunan yang direncanakan. Dalam hal demikian, pemerintah menentukan syarat-syarat keamanan. Di samping itu bagi yang tidak mematuhi ketentuan-ketentuan tentang izin bangunan dapat ditegakkan sanksi pidana. W. F. Prins mengemukakan bahwa hampir setiap peraturan berdasarkan hukum administrasi diakhiri in cauda venenum dengan sejumlah ketentuan pidana (in cauda venenum secara harfiah berarti ada racun di ekor atau buntut). 

Menurut isinya hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Sedangkan Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perseorangan (warga negara) dan yang termasuk dalam hukum publik ini salah satunya adalah Hukum Administrasi Negara (HAN).

Hukum yang mengatur sebagian lapangan pekerjaan administrasi negara. Bagian lain lapangan pekerjaan administrasi negara diatur dalam Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Privat dan sebagainya. Pengertian Hukum Administrasi Negara (HAN) tidak identik dengan pengertian hukum yang mengatur pekerjaan administrasi negara. Maka dapat dikatakan bahwa Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah suatu sub sistem dari Administrasi negara.

Demikian penjelasan singkat mengenai Kedudukan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan tinggalkan pesan atau komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: