BzQbqi7srrl67Hfvhy9V9FxE68wSdBLJV1Yd4xhl

Pengikut

Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah)

Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah)
Sebagai salah satu cara bagi masuknya uang hasil tindak kejahatan, bank atau perusahaan jasa keuangan lain harus mengurangi resiko dipergunakan sebagai sarana pencucian uang dengan cara mengenal dan mengetahui identitas nasabah, memantau transaksi dan memelihara profil nasabah serta melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan (suspicious transactions) yang dilakukan oleh pihak yang menggunakan jasa bank atau perusahaan jasa keuangan lain.

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah atau lebih dikenal umum dengan Know Your Customer Principle ini didasari pertimbangan bahwa Know Your Customer tidak saja penting dalam rangka pemberantasan pencucian uang, melainkan juga dalam rangka penerapan jasa keuangan lain dari berbagai resiko dalam berhubungan dengan nasabah dan counter party.

Khususnya terdapat para nasabah, pihak bank atau perusahaan jasa keuangan lain harus mengenali para nasabah agar bank atau perusahaan jasa keuangan lain tidak terjerat dalam kejahatan pencucian uang. Prinsip mengenal nasabah ini merupakan rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF) yang merupakan prinsip ke-15 (kelima belas) dari 20 (dua puluh) Core Principles for Effective Banking Supervision dan Basel Committee.

Pengenalan terhadap nasabah harus dilakukan mulai dari identitas nasabah, prosedur penerimaan nasabah, pemantauan nasabah secara kontiniyu dan kemudian pelaporan kepada pihak yang berwenang sebagaimana Bank Indonesia selama ini telah mengharuskan kepada lembaga perbankan untuk mengenali nasabahnya (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 72).

Metode dan tehnik pencucian uang berubah-ubah mengikuti perkembangan sanksi yang dibebankan. Dalam tahun-tahun terakhir, The Financial Action Task Force (FATF) telah mencatat meningkatnya kombinasi teknik-teknik canggih dalam pencucian uang misalnya seperti meningkatkan pemanfaatan orang perorangan guna menyamarkan asal-usul kepemilikan dan penguasaan atas harta haram dan meningkatnya pemanfaatan tenaga professional guna memberikan advice dan bantuan dalam mencuci dana-dana hasil kejahatan.

Rekomendasi Empat Puluh dan Sembilan rekomendasi khusus saat ini tidak hanya diberlakukan atas pencucian uang tetapi juga pendanaan teroris dan jika dikombinasikan dengan sembilan Rekomendasi Khusus tentang Pendanan teroris memberikan suatu ketentuan tentang upaya pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris sebagai upaya komprehensif dan konsisten. 

Dengan demikian, rekomendasi tersebut memberikan standar minim bagi negara-negara untuk menerapkannya sesuai dengan peraturan dan kondisi masing-masing. Rekomendasi meliputi semua tindakan dimana sistem nasional harus berlaku dalam hukum acara pidana dan sistem perundang-undangan.

Unsur utama dalam memerangi pencucian uang dan pendanan terorisme adalah kebutuhan akan sistem di negara-negara untuk dimonitor dan dievaluasi guna memenuhi standar internasional tersebut. evaluasi timbal balik yang dilakukan The Financial Action Task Force (FATF) dan badan-badan regional The Financial Action Task Force (FATF) berikut penilaian yang dilakukan International Monetary Fund (IMF) dan Bank Dunia adalah mekanisme penting guna menjamin bahwa Rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF) diterapkan secara efektif oleh semua negara.

Dalam upaya memberantas praktek pencucian uang tersebut The Financial Action Task Force (FATF) telah mengeluarkan rekomendasi yang paralel dengan UN Drug Conventio dimana rekomendasi itu mendorong agar setiap negara menciptakan peraturan perundang-undangan yang mengawasi pencucian uang (FATF, "Review to Identify Non-Cooperative Countries or Territories: Increasing The Worldwide Effectiveness of Anti-Money Laundering Measure", OECD, Paris, 22 June 2000, hlm 1-2) yang diantaranya sebagai berikut:
  1. Empat Puluh Rekomendasi The Financial Action Task Force (FATF) telah ditetapkan sebagai standar internasional untuk pengukuran pencucian uang yang efektif;
  2. The Financial Action Task Force (FATF) secara berlaku mengulas para anggotanya untuk mengecek kepatuhan mereka terhadap Empat Puluh Rekomendasi ini dan memberikan usulan-usulan untuk perbaikan. The Financial Action Task Force (FATF) juga mengidentifikasikan kecenderungan yang muncul pada metode yang digunakan untuk pencucian uang dan menyarankan pertandingan untuk memberantasnya;
  3. Pemberantasan praktek pencucian uang adalah suatu proses yang dinamis karena para pelaku kriminal yang melakukan pencucian uang terus mencari jalan untuk mencapai tujuan ilegal mereka tersebut;
  4. Untuk mengurangi vulnerability sistem financial internasional terhadap pencucian uang, pemerintah harus lebih mengintensifkan usaha mereka untuk meniadakan peraturan dan tindakan yang merugikan dan mengganggu kerjasama internasional untuk melawan praktek pencucian uang;
  5. Dalam konteks ini, pada tanggal 14 Februari 2000, The Financial Action Task Force (FATF) menerbitkan suatu laporan penting mengenai permasalahan negara-negara atau wilayah non kooperatif (non-cooperative countries and territories) dalam perjuangan internasional melawan pencucian uang. Laporan tersebut juga mengidentifikasikan yuridiksi yang memiliki peraturan dan tindakan yang mungkin menghalangi perjuangan melawan pencucian uang dan untuk merangsang yuridiksi ini untuk mengimplementasikan standar internsional pada area ini;
  6. Tujuan dari kinerja The Financial Action Task Force (FATF) dalam tataran itu adalah untuk mengamankan pengadopsian internasional oleh semua pusat finansial untuk mencegah, mendeteksi dan menghukum pelaku pencucian uang.
Adapun yang dimaksud dengan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) adalah prinsip yang diterapkan oleh bank untuk mengetahui sejauh mungkin identitas nasabah serta memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk kegiatan pelaporan terhadap transaksi yang mencurigakan. Penerapan prinsip mengenal nasabah ini meliputi baik nasabah bank biasa (face-to-face customer) maupun nasabah bank tanpa berhadapan fisik (non-face-to-face customer), seperti nasabah yang melakukan transaksi melalui telepon, surat-menyurat dan electronic banking.

Prinsip mengenal nasabah (know your customer) ini merupakan suatu prinsip yang diterapkan di banyak negara untuk mencegah terjadinya kejahatan pencucian. Oleh karena itu, dalam rangka ikut menanggulangi adanya kejahatan pencucian uang ini, bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia) telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah, tanggal 18 Juni 2002 (Munir Fuady, "Hukum Perbankan Modern Buku Kedua (Tingkat Advance)", Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hlm 207).

Adapun Peraturan Bank Indonesia tersebut berlaku hanya untuk :
  1. Nasabah yang mempunyai rekening di bank tersebut atau;
  2. Nasabah yang tidak mempunyai rekening tetapi transaksinya melebihi Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan penyesuaian jumlah dari waktu ke waktu oleh Bank Indonesia.
Apabila melihat kebelakang, Prinsip Mengenal Nasabah di Indonesia lahir sekitar tanggal 18 juni 2002 saat Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/10/PBI/2001 tentang Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles). 

Latar belakang Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah karena semakin berkembangnya kegiatan usaha perbankan sehingga bank dihadapkan pada berbagai resiko, baik risiko operasional, hukum, terkonsentrasinya transaksi maupun resiko reputasi. Ketidakcukupan Prinsip Mengenal Nasabah selain dapat memperbesar risiko yang dihadapi bank juga dapat mengakibatkan kerugian keuangan yang signifikan bagi bank, baik dari sisi aktiva maupun pasiva.

Tujuan utama dikeluarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut adalah untuk mencegah lembaga perbankan di Indonesia menjadi tempat pencucian uang (money laundering). Sejak lama disebut-sebut bahwa institusi perbankan di Indoenesia menjadi tempat yang nyaman untuk melakukan pencucian uang. Hal ini disebabkan akibat ketatnya ketentuan rahasia bank. 

Peraturan Bank Indonesia tersebut sebenarnya untuk mengisi kekosongan hukum karena pada waktu itu belum ada undang-undang yang mengatur tentang pencucian uang (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 74).

Dalam menerapkan Prinsip Know Your Customer ini dimaksudkan agar bank memiliki kewajiban (Zulkarnain Sitompul, "Problematika Perbankan", Bandung: Books Terrace and Library, 2005, hlm. 281), yaitu untuk:
  1. Menetapkan kebijakan mengenai penerimaan nasabah, prosedur indentifikasi nasabah dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah serta prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Know Your Customer;
  2. Melaporkan transaksi yang mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan);
  3. Menerapkan prinsip Know Your Customer yang berlaku di suatu negara bagi kantor cabang bank yang berada di luar negeri, sepanjang standart Know Your Customer-nya sama atau lebih ketat dari yang diatur Bank Indonesia;
  4. Bank wajib menerapkan prinsip Know Your Customer dan melakukan pengkinian data base nasabah yang telah ada;
  5. Bank wajib melaksanakan program pelatihan kepada karyawan bank mengenai prinsip Know Your Customer; dan
  6. Penerapan sistem informasi yang dapat mengidentifikasi menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah.
Bank yang tidak melakukan kewajiban lainnya dapat dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b, c, e, f atau g Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yaitu berupa :
  1. Teguran tertulis;
  2. Penurunan tingkat kesehatan bank;
  3. Pembekuan kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk bank secara keseluruhan;
  4. Pemberhentian pengurusan bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia (BI); atau
  5. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan.
Agar penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dapat berjalan efektif, maka direksi bank diwajibkan membentuk unit kerja khusus atau menunjuk pejabat yang bertanggung jawab untuk itu. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia tersebut sebelum melakukan hubungan dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai ;
  1. Identitas calon nasabah;
  2. Maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan nasabah dengan bank;
  3. Informasi lain untuk dapat mengetahui profil calon nasabah;
  4. Identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk atas nama pihak lain.
Identitas calon nasabah tersebut harus dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen pendukung tersebut. Apabila diperlukan, bank dapat melakukan wawancara dengan calon nasabah untuk meneliti dan meyakini keabsahan dan kebenaran dokumen pendukung identitas nasabah. 

Dalam hal ini calon nasabah bertindak sebagai perantara dan/ atau kuasa pihak lain (benefit owner) untuk membuka rekening sehingga bank wajib melaporkan dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan/ atau kuasa pihak lain.

Ketentuan ini juga berlaku bagi bank yang telah menggunakan media elektronik dalam pemberian jasanya. Bank yang demikian diwajibkan melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening. Bank dilarang melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah yang tidak memenuhi persyaratan atau bank meragukan atau tidak dapat menyakini calon nasabah.

Setelah seseorang atau badan usaha diterima menjadi nasabah, bank diwajibkan memantau rekening dan transaksi nasabah dimaksud. Oleh karena itu, bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasikan, menganalisis, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan nasabah (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 75). Bank juga harus memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai:
  1. Pekerjaan atau bidang usaha;
  2. Jumlah penghasilan;
  3. Rekening lain yang dimiliki;
  4. Aktivitas transaksi normal;
  5. Tujuan pembukuan rekening
Apabila terjadi transaksi yang mencurigakan STR (Suspicious Transactions Report) maka bank wajib melaporkannya kepada Bank Indonesia selambat-ambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui bank (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 76).

Terdapat beberapa kendala yang dialami dalam pelaporan STR (Suspicious Transactions Report) dari bank-bank baik yang berasal dari internal (bank) maupun dari eksternal (masyarakat) antara lain adalah Disamping itu kurangnya perhatian masyarakat terhadap ketentuan Know Your Customer merupakan kendala utama yang dihadapi oleh seluruh bank dalam menerapkan prinsip Know Your Customer. Hal tersebut karena:
  1. Pengisian formulir Know Your Customer menyusahkan nasabah dan dirasa terlalu berlebihan dan tidak nyaman misalnya pengisian jabatan, nama ibu kandung, hobi, pinjaman dari bank lain;
  2. Takut rahasia keuangannya diketahui oleh pihak lain misalnya perpajakan;
  3. Tidak merasa memperoleh manfaat dari pengisian Know Your Customer dan menganggap bank terlalu ingin tahu masalah internal nasabah.
Selain itu, dampak yang dihadapi bank pada saat menerapkan prinsip Know Your Customer, yakni antara lain:
  1. Nasabah menolak mengisi formulir Know Your Customer yang sudah dikirimkan dan akan menarik dananya apabila tetap diharuskan mengisi;
  2. Nasabah cenderung tidak jujur dalam mengisi data penghasilan dan sulit ditemui;
  3. Nasabah penyimpanan dana berkeberatan memberikan slip gaji karena beranggapan sebagai peminjam dana.
Dengan demikian, bank harus cermat dan selektif dalam menerima seseorang atau badan hukum untuk menjadi calon nasabah. Bank juga dituntut untuk mengenal pola transaksi keuangan nasabah sehingga dapat segera mengidentifikasi jika terdapat transaksi yang mencurigakan.

Ketentuan mengenai Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Prinsiples) yang dikeluarkan oleh lembaga pengawas bank atau perusahaan jasa keuangan lain merupakan suatu instrument pencegahan pencucian uang yang dilakukan melalui bank atau perusahaan jasa keuangan lain. Ketentuan Know Your Customer bagi bank atau perusahaan jasa keuangan lain meliputi kebijakan dan prosedur yang dilakukan terhadap nasabah, baik dalam hal penerimaan, pengidentifikasian, pemantauan terhadap transaksi, maupun dalam manajemen risiko. 

Penerapan Know Your Customer oleh bank atau perusahaan jasa keuangan lain sangat penting untuk mencegah digunakannya bank atau perusahaan jasa keuangan lain sebagai sarana pencucian uang dan aktivitas lainnya yang terkait (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 76).

Apabila seseorang memberikan identitas palsu saat akan melakukan hubungan usaha dengan bank atau perusahaan jasa keuangan lain, hal ini mencerminkan iktikad yang tidak baik dari calon nasabah tersebut dan bertujuan agar penegak hukum sulit untuk melakukan penyidikan ataupun pengusutan. 

Walaupun bank atau perusahaan jasa keuangan lain tunduk pada ketentuan Know Your Customer yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga pengawas jasa keuangan sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang No. 15 Tahun 2002, laporan mengenai transaksi keuangan mencurigakan harus disampaikan kepada PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan tata cara pelaporan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Perusahaan jasa keuangan lain wajib melakukan pengkinian data nasabah setiap perubahan yang berkaitan dengan identitasnya. Proses pengkinian merupakan bagian dari prosedur pelaksanaan Know Your Customer untuk melindungi bank atau perusahaan jasa keuangan lain agar tidak dimanfaatkan sebagai sarana pencucian uang. 

Apabila prosedur identifikasi dan verifikasi telah dilaksanakan secara lengkap, bank atau perusahaan jasa keuangan lain tidak perlu meminta informasi tambahan kepada nasabah apabila yang bersangkutan melakukan hubungan usaha atau transaksi lainnya dengan bank atau perusahaan jasa keuangan lain. Bank atau perusahaan jasa keuangan lain hanya perlu memastikan dan meneliti kebenaran bukti identitas calon nasabah saat akan melakukan hubungan usaha dengan bank atau perusahaan jasa keuangan lain. 

Apabila kebenaran identitas tersebut diragukan, bank atau perusahaan jasa keuangan lain wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah tersebut (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 78).

Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, setiap bank atau perusahaan jasa keuangan lain wajib melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dengan penjelasan dan alasan yang menyebabkan transaksi dicurigai, identitas pihak yang melakukan transaksi serta keterangan atau keadaan yang melatarbelakangi dan menyebabkan transaksi tersebut dicurigai (Adrian Sutedi, "Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan", Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hlm. 79).

Dengan semakin kompleksnya produk, aktifitas, teknologi informasi bank maka risiko pemanfaatan bank dalam pencucian uang dan pendanaan terorisme semakin tinggi. Hal ini perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko yang terkait dengan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang mengacu pada prinsip umum yang berlaku secara internasional.

Demikian penjelasan singkat mengenai Know Your Customer Principle (Prinsip Mengenal Nasabah) yang dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat bagi pembaca sekalian. Jika ada pertanyaan atau tanggapan sehubungan dengan artikel ini, silahkan kirimkan pesan atau tinggalkan komentar di akhir postingan. Kritik dan sarannya sangat diperlukan untuk membantu kami menjadi lebih baik kedepannya dalam menerbitkan artikel. Terima kasih.
Baca Juga:
Erisamdy Prayatna
Blogger | Advocate | Legal Consultant
Father of Muh Al Ghifari Ariqin Pradi

Baca Juga: